Tidak ada tanggungan atas barang yang telah dititipkan (Ad-Daaruqutniy).
There Is No Liability Upon The Thing That Has Been Entrusted (Ad-Daaruqutniy).
Ini mencakup dan meliputi setiap orang yang telah diberi amanah, baik ia seorang pekerja upahan perorangan maupun seorang pekerja upahan publik. Oleh karena itu, meninggalkan dalil lalu memutuskan hukum dengan istihsan merupakan pemutusan hukum berdasarkan hawa (keinginan atau kecenderungan hati), dan berdasarkan apa yang dipandang oleh akal sebagai maslahah (kepentingan).
This covers and includes everyone who has been entrusted whether he was a private hired hand or a public hired hand. As such abandoning the Daleel and then passing judgment by way of Istihsaan reflects passing judgment based on Hawaa (a desire of whim) and by what the mind has viewed to represent a Maslahah (interest).
Dari sini menjadi jelas bahwa yang disebut Istihsan berdasarkan Daroorah dan Maslahah tidak merupakan Daleel Syar'iy, melainkan justru mencerminkan ditinggalkannya Daleel Asy-Syar'iy dan beralih kepada apa yang dipandang oleh 'Aql (akal) sebagai Maslahah atau Daroorah (kebutuhan mendesak).