‘Urf Adalah Sumber bagi Hukum Buatan Manusia
The ‘urf Is A Source For The Man-made Laws
'Urf adalah apa yang dibiasakan oleh masyarakat, dijadikan kebiasaan dan dijalankan dalam kehidupan mereka, baik dalam ucapan maupun perbuatan, dan ia merupakan adat kebiasaan masyarakat yang terus berulang.
The ‘Urf is what the society is accustomed to, made habitual and proceeds upon in its life in terms of speech and action and it represents the repetitive custom of the society.
Sebagian fukaha kaum Muslimin seperti kalangan Al-Malikiyah dan Al-Hanafiyah menganggapnya sebagai dalil untuk penetapan hukum (tasyri') dalam kasus ketika tidak ada nash (teks) yang berlaku atas suatu kenyataan tertentu di antara berbagai kenyataan. Namun, 'urf terhadap non-Muslim merupakan sumber yang mendasar dan utama bagi hukum buatan manusia.
Some of the Fuqahaa of the Muslims like Al-Maalikiyah and Al Hanafiyah counted it as a Daleel for Tashree’ (making legislation) in the case where there is no Nass (text) (applying) upon a (given) reality from amongst the realities. However, the ‘Urf in respect to non-Muslims represents a fundamental and main source for the man-made law.
Orang-orang Barat, pada umumnya, menetapkan hukum-hukum yang mengatur kehidupan dan hubungan kemasyarakatan mereka, serta menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul di antara mereka, berdasarkan ‘Urf, yaitu berdasarkan apa yang telah menjadi kebiasaan mereka dalam hal adat dan tradisi.
The Westerners, in general, set the laws that regulate their life and their societal relationships and treat the problems arising amongst them based upon the ‘Urf or based upon what they have become accustomed to in terms of customs and traditions.
Oleh karena itu, 'urf-lah yang menentukan bahwa suatu perkara, perbuatan, atau ucapan itu boleh, sehingga seseorang tidak dilarang untuk melakukannya. Sebagaimana 'urf juga menentukan bahwa suatu perkara, perbuatan, atau ucapan itu tidak boleh, sehingga seseorang wajib menjauhinya.
Consequently, it is the ‘Urf that determines that a certain matter, action or speech is permissible and so the person is not prevented from undertaking that. Just as the ‘Urf determines that a particular matter, action or speech is impermissible and as such the person must avoid it.
Atas dasar inilah hukum-hukum mereka menjadi terbuka dan rentan terhadap perubahan, perbedaan, dan pertentangan sesuai dengan perubahan adat kebiasaan serta perbedaannya. Oleh karena itu, Anda mendapati bahwa suatu perkara dibolehkan bagi kaum tertentu, sementara bagi kaum lain hal itu diharamkan, dan apa yang dibolehkan pada suatu masa bisa menjadi terlarang pada masa yang lain.
It us upon this foundation or basis that their Ahkaam (rulings) have become open and susceptible to change, difference and contradiction in accordance to the change in customs and their differing. Therefore, you find that the same matter is permissible with a certain people whilst it is impermissible with another and what is permissible in a certain time is impermissible in another time.
Sebagai contoh, Majelis Rendah di Britania, yang mewakili otoritas legislatif mereka, membuat homoseksualitas menjadi diperbolehkan dalam beberapa tahun terakhir, padahal perbuatan keji ini sebelumnya telah diharamkan. Majelis tersebut membolehkannya berdasarkan 'Urf yang telah berlaku dan mendominasi masyarakat Britania belakangan ini.
For example, the House of Commons in Britain, which represents their legislative authority, made homosexuality permissible in recent years whilst this ugly act had been forbidden previously. It made it permissible based upon the ‘Urf that has prevailed and dominated over the British society in recent times.
Karena itu, hukum-hukum yang dibangun di atas dasar ‘urf berputar bersamanya ke mana pun ia berputar, dan suatu perkara menjadi batal ketika ‘urf membatalkannya. Akibatnya, jika ‘urf dan ‘aadah (adat dan kebiasaan) berubah dan perkara yang dibenci (makruh) itu menjadi disukai (mahbub), maka hukum buatan manusia kemudian membolehkannya (atau menghalalkannya). Demikian pula, jika perkara yang disukai itu menjadi dibenci, maka ia diharamkan.
Due to this the Ahkaam that have been built upon the premise of the ‘Urf revolve with it wherever it revolves and a matter becomes invalid when the ‘Urf invalidates it. Consequently, if the ‘Urf and ‘Aadah (custom and norm) change and that Makrooh (hateful matter) becomes Mahboob (loved), the man-made laws then make it permissible (or legal). Similarly, if that liked matter becomes hateful, it is forbidden.
Oleh karena itu, kita melihat bahwa perubahan dan penyesuaian terjadi pada hukum-hukum buatan manusia dari satu waktu ke waktu lain agar selaras dengan adat istiadat dan norma-norma masyarakat.
For this reason, we notice that changes and adjustments take place in respect to the man-made laws from one time to another so that they are in line with the customs and norms of the people.
Kedaulatan (siyaadah) dalam sistem demokrasi karena itu dimiliki oleh bangsa (atau rakyat), dan kedaulatannya mencakup pemilihan hukum-hukum yang mereka kehendaki dan yang sesuai dengan adat-istiadat mereka.
The Siyaadah (sovereignty) in the democratic system therefore belongs to the nation (or people) and its Siyaadah includes choosing the laws that they wish and which agree with their customs.
Sementara kepemimpinan (Siyaadah) dalam Islam termasuk dalam Syar'a (syariat Islam), dan kaum Muslimin wajib mengambil hukum-hukum (Ahkaam) mereka dari Syar'a. Allah Ta'ala berfirman:
This is whilst the Siyaadah in Islaam belongs to the Shar’a (Islamic legislation) and the Muslims are obligated to take their Ahkaam (rulings) from the Shar’a. Allah Ta’Aalaa says:
Maka jika kamu berselisih tentang sesuatu, kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul-Nya ﷺ, (QS. An-Nisaa’ 59).
Then if you differ in anything amongst yourselves, refer it to Allah and His Messenger (An-Nisaa’ 59).
Merujuk kepada Allah (SWT) dan Rasul-Nya ﷺ berarti merujuk kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya ﷺ.
Referring to Allah (swt) and His Messenger (saw) means referring to the Kitaab of Allah and the Sunnah of His Messenger.
Para ulama hukum buatan manusia telah menetapkan syarat-syarat yang berkaitan dengan keabsahan ‘Urf dan pengamalannya. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
The scholars of man-made laws have stipulated conditions related to the validity of the ‘Urf and acting in accordance to it. They are as follows:
1 – Bahwa ia dapat diterima dengan baik, dan yang dimaksud di sini adalah bahwa 'Urf mewujudkan kemaslahatan umum. Hal itu karena ukuran mereka dalam kehidupan adalah mewujudkan porsi manfaat material yang terbesar bagi jumlah individu terbanyak dalam masyarakat. 2 – Keadilan, dan yang mereka maksud dengan ini adalah bahwa 'Urf tidak bertentangan dengan konsep keadilan yang berlaku dalam masyarakat. Maka contoh keadilan menurut pandangan mereka adalah bahwa perempuan mengambil bagian warisan yang sama dengan laki-laki dalam kasus di mana wasiat tidak dibuat.
1 – That it is well met and here they mean that the ‘Urf realises a public (general) benefit. That is because their criteria in life is to realise the greatest portion of material benefit for the greatest number of the individuals of the society. 2 – Justice and they mean by this that the ‘Urf does not oppose the prevailing concept of justice within the society. So an example of justice in their view is that the woman takes the same amount from the inheritance as the man in the case where a will has not been written.
3 – Bahwa ‘urf itu bersifat umum, dan yang dimaksud dengan ini adalah bahwa ia umum dari segi tempat terjadinya perbuatan tersebut, atau bahwa ia umum dari segi orang-orang di antara mereka perbuatan itu terjadi. Ini seperti kebiasaan dalam bidang produksi dan profesi, dan inilah yang disebut ‘urf khusus (atau khusus).
3 – That the ‘Urf is general and they mean by this that it is general in respect to the place in which the conduct occurs or that it is general in respect to the people that it occurs amongst. This is like the manufacturing and professional customs and this is called the specific (or special) custom.
4 – Bahwa ‘urf tidak bertentangan atau berlawanan dengan suatu nash dari nash-nash syariat, meskipun syariat menyatakan bahwa adat kebiasaan itu harus diambil.
4 – That the ‘Urf is not contrary or in opposition to a text from the texts of the constitution even though the constitution states that the custom is to be taken.