Contoh-Contoh Penerapan Praktis dari Al-Maslahah Al-Mursalah
Examples Of The Applied Usage Of Al-masaalih Al-mursalah
Kami sebelumnya telah menyebutkan sejumlah contoh penggunaan Al-Masaalih Al-Mursalah oleh mereka yang menganggapnya sebagai hujjah, dan sekarang kami akan menyajikan contoh-contoh lain untuk melengkapinya. Contoh:
We have previously mentioned a number of examples of the use of Al-Masaalih Al-Mursalah by those who regard it as a Hujjah previously and we will now present other examples to add to them: Example:
Al-Maalikiyah memberikan fatwa bahwa boleh mengangkat orang yang terbaik di antara non-Mujtahid sebagai Khalifah apabila tidak ada seorang Mujtahid, selain kebolehan mengangkat seorang Khalifah ketika ada orang yang lebih baik atau lebih berjasa darinya. Hal itu karena termasuk Maslahah bagi kaum Muslimin untuk memiliki seorang Khalifah bagi mereka, dan karena ketiadaan Khalifah membawa kepada Mafsadah.
Al-Maalikiyah provided the verdict that it is permissible to appoint the best from the non-Mujtahideen as a Khalifah if there is no Mujtahid in addition to the permissibility to appoint a Khalifah when there is someone better or more merit than him present. That is because it is from the Maslahah of the Muslims for them to have a Khalifah for them and because the absence of a Khalifah leads to a Mafsadah.
Contoh:
Example:
Mereka membolehkan kesaksian anak-anak laki-laki atas satu sama lain dalam hal luka-luka (Jaraahaat), dan hal itu didasarkan pada Maslahah. Sebab, lazimnya tidak ada orang selain mereka yang menyaksikan permainan mereka bersama. Hal ini berlaku meskipun syarat Buloogh (balig) belum terpenuhi pada mereka, karena balig termasuk di antara syarat ‘Adaalah (keadilan) bagi seorang saksi.
They permitted the Shahaadah (testimony) of the boys against each other in respect to injuries (Jaraahaat) and that is due to the Maslahah. That is because, normally, no one other than them witnesses their playing together. This is even if the Shart (condition) of Buloogh (maturity) is not met in them as that is from amongst the conditions of ‘Adaalah (justness) in respect to the Shaahid (witness).
Contoh:
Example:
Ahmad bin Hanbal (rh) memberikan fatwa untuk mengasingkan orang-orang yang berbuat fasad (kerusakan) ke suatu negeri yang aman dari kejahatan mereka, dan hal itu dilakukan demi maslahah serta Dar'u-l-Mafsadah (menolak kemudaratan atau hal yang merusak).
Ahmad Bin Hanbal (rh) gave the verdict of banishing the people of Fasaad (corruption) to a land which is secure or safe from their evil and that is due to the Maslahah and Dar‘u-l-Mafsadah (repelling the harm or detrimental matter).
Contoh:
Example:
Dan ia membolehkan pengkhususan sebagian anak (dengan mengecualikan yang lain) dalam pemberian hadiah karena suatu maslahat tertentu, misalnya jika anak itu sakit, membutuhkan, memiliki banyak anak, atau sedang menuntut ilmu.
And he permitted specifying some of the children (to the exclusion of others) for gifts for a specific Maslahah like if for instance he was sick, in need, a parent of children or student of knowledge.
Contoh:
Example:
Adalah hak penguasa (hakim) untuk memaksa para penimbun untuk menjual apa yang mereka miliki dengan harga yang sepadan (yaitu harga pasar) ketika masyarakat sangat membutuhkannya (yaitu merupakan daruurah bagi mereka).
It is the right of the Haakim (ruler) to compel those monopolising to sell what they have at a similar price (i.e. market price) when the people are in (dire) need of it (i.e. a Daroorah for them).
Contoh:
Example:
Pendapat Abu Haneefah (rh) mengenai bolehnya merusak atau menghancurkan harta rampasan perang yang tidak mampu dibawa oleh para pejuang, seperti bahan makanan dan hewan ternak, agar musuh tidak dapat memanfaatkannya dan kemudian menggunakannya untuk melawan kaum Muslimin. Dengan demikian, barang dan bahan makanan dibakar, hewan disembelih, dan dagingnya dibakar.
The opinion of Abu Haneefah (rh) in respect to the permissibility of damaging or destroying that which the fighters are incapable of carrying with them in terms of the booty or spoils of war like provisions and animals, so that the enemy cannot benefit from them and then use them against the Muslims. As such the goods and provisions are burnt, the animals are slaughtered and their meat is burnt.
Tidak ada tanggungan atas barang yang dititipkan (Ad-Daaruqutniy).
There is no liability upon the thing that has been entrusted (Ad-Daaruqutniy).
Meskipun demikian, maslahah menuntut hukum ini (ketetapan) agar mereka (para pekerja) tidak lalai dalam menjaga harta benda milik orang-orang.
In spite of that the Maslahah dictates this Hukm (ruling) so that they (the workers) are not lax in respect to safeguarding the property of the people.
Contoh:
Example:
Kebolehan memungut pajak dari orang-orang kaya apabila Baitul Mal kosong dari harta yang diperlukan untuk memenuhi pengeluaran-pengeluaran pokok negara, seperti memenuhi kebutuhan para tentara misalnya, hingga harta tersebut masuk ke dalam Baitul Mal atau hingga di dalamnya terdapat harta yang mencukupi.
The permissibility of imposing taxes upon the rich if the Bait ul-Maal (treasury) is empty of the required wealth to face the essential expenditures of the state, like meeting the needs of the soldiers for instance, until the time that wealth comes into the Bait ul-Maal or there is within it that which is sufficient.
Contoh: Al-Imaam Maalik membolehkan pemukulan atau penganiayaan terhadap orang yang dituduh mencuri agar ia mau mengaku, dan beliau memandang hal itu mewakili suatu maslahah. Al-Imaam Al-Ghazaaliy menanggapinya dengan mengatakan: “Maslahah ini bertentangan dengan maslahah lain, yaitu maslahah orang yang dipukul. Bisa jadi ia tidak bersalah atas kejahatan tersebut, dan tidak memukul orang yang bersalah itu lebih ringan daripada memukul orang yang tidak bersalah.”
Example: Al-Imaam Maalik permitted the beating or hitting of the one accused of theft to get him to talk and considered that to represent a Maslahah. Al-Imaam Al-Ghazaaliy responded to that saying: “This Maslahah is in opposition to another Maslahah and that is the Maslahah of the one who is being hit. It is possible that he is innocent of the crime and not hitting the guilty is less of a matter than striking the innocent”.