Pendapat dan Komentar saya mengenai Contoh-contoh Sebelumnya
My Opinion And Comment In Regards To The Previous Examples
Sebagian besar hukum-hukum (Ahkaam) yang disebutkan dalam contoh-contoh sebelumnya didasarkan pada suatu Daleel Shar'iy dari Kitaab, Sunnah, atau Ijmaa' As-Sahaabah.
Most of the Ahkaam mentioned in the previous examples are based upon a Daleel Shar’iy from the Kitaab, the Sunnah or the Ijmaa’ As-Sahaabah.
Jadi, dibolehkannya mengangkat seorang Khalifah padahal ada orang lain yang lebih utama itu disebabkan oleh terpenuhinya syarat-syarat akad Khilafah pada dirinya, sedangkan menjadi seorang Mujtahid bukan termasuk syarat-syarat tersebut. Para Sahabat (rah) membai'at 'Utsman bin 'Affan (ra) meskipun sebagian dari mereka berpandangan bahwa 'Ali bin Abi Thalib lebih utama daripada beliau. Tidak ada seorang pun yang mengingkari mereka atas hal itu, dan dengan demikian hal tersebut merupakan Ijma' yang menjadi salah satu sumber yang diakui dari sumber-sumber hukum Islam.
So the permissibility of appointing a Khalifah when there is somebody who has greater merit is due to the conditions of the contraction of the Khilafah being met by him in the case where being a Mujtahid are not from amongst those conditions. The Sahaabah (rah) gave the Bai’ah to ‘Uthmaan Ibn ‘Affaan (ra) even though some of them viewed that ‘Ali Ibn Abi Taalib was better than him. None rebuked them for that and as such it represented an Ijmaa’ which represents a considered source from sources of the Islamic legislation.
Adapun pengusiran terhadap orang-orang yang berbuat fasad (kerusakan), maka 'Umar bin Al-Khaththab (ra) pernah mengusir Nasr bin Al-Hajjaj, dan tidak seorang pun yang mengingkarinya. Dengan demikian, hal itu merupakan Ijma' para Sahabat, yang merupakan dalil, bukan sekadar Maslahah.
As for banishing the people of Fasaad, then ‘Umar ibn Al-Khattaab (ra) banished Nasr Bin Al-Hajjaaj and no one rebuked him for that and as such it represents an Ijmaa’ of the Sahaabah which is a Daleel and not a Maslahah.
Adapun merusak atau menghancurkan sesuatu yang kemungkinan besar diyakini dapat memberi kekuatan kepada musuh, maka kaum Muslimin telah menebang pohon-pohon kurma Bani An-Nadhir. Allah Ta'ala berfirman:
As for destroying or ruining that which is most likely to be believed to give strength to the enemy, then the Muslims destroyed the palm trees of Bani An-Nadeer. Allah Ta’Aalaa said:
{Apa pun yang kalian tebang dari pohon-pohon kurma mereka atau yang kalian biarkan berdiri di atas batangnya, maka itu terjadi dengan izin Allah, dan agar Dia menghinakan orang-orang fasik} (Al-Hasyr)
Whatever you have cut down of [their] palm trees or left standing on their trunks - it was by permission of Allah and so He would disgrace the defiantly disobedient (Al-Hashr ).
Berkenaan dengan izin untuk memungut pajak dari orang-orang kaya apabila Bait ul-Maal tidak memiliki dana yang cukup untuk memenuhi pengeluaran-pengeluaran yang wajib atas Negara, maka hal ini diambil dari kewajiban Khalifah untuk mengurus dan memelihara urusan rakyat, serta dari kaidah:
In respect to the permission to tax the rich if the Bait ul-Maal doesn’t have the necessary sufficient funds to meet the expenditures which are obligatory upon the State, then this is taken from the Khalifah’s obligation to foster and take care of the affairs of the people and from the principle:
"Sesuatu yang kewajiban tidak dapat sempurna kecuali dengannya, maka hal itu (dengan sendirinya) juga wajib."
‘That which the Waajib is not completed except with it is (in itself) Waajib’
Qā'idah ini merupakan qā'idah syar'iyyah yang disimpulkan dari nash-nash Kitab dan Sunnah.
This Qaa’idah (principle) is a Qaa’idah Shar’iyah deduced from the texts of the Kitaab and the Sunnah.
Adapun menjamin apa yang rusak di tangan para pengrajin tanpa adanya kekurangan (atau kelalaian) dari mereka, maka Rasulullah ﷺ telah melarang jaminan semacam itu dalam Hadits:
As for guaranteeing what is destroyed under the hand of the craftsmen without any shortcoming (or negligence) from them then the Messenger of Allah (saw) has forbidden such a guarantee in the Hadeeth:
Tidak ada tanggungan atas barang yang dititipkan (Ad-Daaruqutniy).
There is no liability upon the thing that has been entrusted (Ad-Daaruqutniy).
Mengenai memukul orang yang dituduh agar ia mengaku, maka Al-Ghazaali menolaknya, di samping adanya Qaa'idah Al-Fiqhiyyah (kaidah fikih) yang berlaku.
In regards to hitting the one accused in order to get him to confess then Al-Ghazaaliy refuted that in addition to the existence of the Qaa’idah Al-Fiqhiyyah (Fiqhi principle):
"Asal" (hukum asal) adalah bebasnya tanggungan."
‘The origin is the innocence of the responsibility’.
Dan Qā'idah:
And the Qaa’idah:
"Bukti wajib diberikan oleh orang yang mengajukan klaim, dan sumpah wajib diucapkan oleh orang yang mengingkarinya" (Al-Baihaqi dengan sanad yang Saheeh).
‘The proof is upon the one making the claim and the Yameen (oath) is upon the one who denies (it)’ (Al-Baihaqi in a Saheeh Isnaad).
Oleh karena itu, tidak diperbolehkan memukul atau menganiaya seseorang untuk memaksanya mengakui suatu perbuatan.
It is therefore not permitted to strike or hit someone to extract a confession.
Adapun memaksa orang-orang yang melakukan penimbunan untuk menjual barang yang mereka miliki dengan harga yang sepadan (yaitu harga pasar), maka hal ini merupakan penghapusan bahaya (Darar) yang menimpa Ummat akibat penimbunan komoditas yang mereka lakukan. Oleh karena itu, merupakan hak Khalifah atau Haakim (penguasa) untuk menghapus bahaya ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:
As for compelling those who have monopolised to sell what they have at a similar cost (i.e. market price) then this represents the removal of a harm (Darar) that has afflicted the Ummah as a result of their monopolising of the commodities. It is therefore the right of the Khalifah or Haakim (ruler) to remove this harm due to the Qawl of the Messenger (saw):
Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membalas bahaya dengan bahaya (Ahmad).
There should be neither harming nor reciprocating harm (Ahmad).
Oleh karena itu, ia adalah Hukum yang diambil dari Nass (teks).
It is therefore a Hukm that is taken from the Nass (text).