Contoh-Contoh Penerapan Kaidah Bekerja dengan Al-‘Urf
Examples Of The Application Of Working With Al-‘urf
Kami telah menyebutkan contoh-contoh praktis pemanfaatan ‘Urf (adat kebiasaan) sesuai dengan apa yang disebutkan oleh para Fuqaha terdahulu yang menganggap ‘Urf sebagai Daleel, dan berikut ini adalah beberapa contoh lainnya:
We have mentioned practical examples of the utilisation of the ‘Urf (custom) in accordance to what the previous Fuqahaa who considered the ‘Urf to be a Daleel mentioned and the following are some more examples:
- Kebiasaan masyarakat adalah bahwa pihak yang melamar memberikan kepada calon yang dilamarnya berupa pakaian atau sesuatu yang serupa, yang dianggap sebagai hadiah dan bukan bagian dari mahar.
- The people being accustomed upon the one proposing presenting the one he has proposed to clothing or something similar which is considered as a gift and not part of the dowry (Mahr).
- Orang-orang Baghdad dan sebagian bangsa Arab terbiasa menyediakan makan siang bagi para pekerja yang melakukan pekerjaan pembangunan di rumah mereka, atau para pekerja yang memperbaiki perabot berlapis kain mereka, dan sebagainya.
- The people of Baghdad and some of the Arabs being accustomed to providing lunch to workers undertaking building work in their homes or workers fixing their upholstery etc.
Sebagian orang terbiasa memakai pakaian hitam selama masa berkabung, terutama kaum wanita.
- Some people being accustomed to wearing black during the mourning period and particularly women.
- Kebiasaan kaum Muslimin yang berhenti bekerja setelah Shalat Jumu'ah, dan demikian pula penghentian pekerjaan di instansi-instansi pemerintah pada hari Jumu'ah, padahal Allah (SWT) berfirman:
- The Muslims being accustomed to stopping work after Salaat ul-Jumu’ah and similarly the suspension of work in government departments on the day of Jumu’ah even though Allah (swt) said:
Dan apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kalian di muka bumi dan carilah karunia Allah (Al-Jumu'ah 10).
And when the prayer has been concluded, disperse within the land and seek from the bounty of Allah (Al-Jumu’ah 10).
Kebiasaan orang-orang dalam menetapkan tarif angkutan umum tanpa menawar jumlahnya, sedangkan tawar-menawar terjadi jika alat transportasinya milik pribadi dan tidak digunakan kecuali oleh pemiliknya sendiri.
- The people being accustomed to setting the costs of public transport and not bargaining over its amount whilst such bargaining occurs if the means of travel was private and is not used except by its owner himself.