Pendapat Para Ulama Mengenai Penggunaan Madzhab Sahabat
The Opinions Of The ‘ulamaa In Respect To Using The Madh’hab Of The Sahaabiy
Para ulama berbeda pendapat mengenai hujjiyah (kekuatan sebagai dalil) dari qawl (ucapan) seorang Sahabat. Mereka tidak berbeda pendapat secara mutlak, dan berikut ini beberapa perincian yang berkaitan dengan hal tersebut:
The ‘Ulamaa differed in respect to the Hujjiyah (evidential validity) of the Qawl of the Sahaabiy. They did not differ absolutely and the following are some details related to this:
1 – Perkataan seorang Sahabat (Sahaabiy) mengenai hal yang tidak memiliki nash dalam perkara-perkara syariat yang tidak dapat dipahami oleh akal, dianggap sebagai hujjah oleh para ulama dan wajib diamalkan atau dijadikan pegangan menurut pendapat jumhur (mayoritas). Mereka beralasan atas pendapat ini bahwa Sahabat tersebut pasti mendengarnya dari Rasulullah ﷺ. Kalangan Ahnaaf memberikan contoh mengenai hal itu, di antaranya yang diriwayatkan dari Ummul Mukminin ‘Aa’ishah (ra): “Kehamilan tidak tetap berada di dalam perut ibunya lebih dari dua tahun”.
1 – The Qawl of the Sahaabiy in respect to that which has no text (Nass) for it from the matters of the Shar’iyah that are not understandable by the ‘Aql, was considered to be a Hujjah by the ‘Ulamaa and obligatory to be worked with or utilised in accordance to the view of the Jumhoor (majority). They reason this opinion of theirs by stating that the Sahaabiy must have heard it from the Messenger (saw). The Ahnaaf presented examples of that including that which was narrated from the mother of believers ‘Aa’ishah (ra): “The pregnancy does not remain in the stomach of the mother for more than two years”.
2 – Qaul Sahabat yang telah disepakati para sahabat dianggap sebagai hujah syar'iyyah karena ia merupakan ijma' para Sahabat. Demikian pula, qaul Sahabat yang tidak diketahui adanya penentangan, dianggap termasuk ijma' sukuti, yang juga merupakan hujah syar'iyyah bagi mereka yang berpegang pada ijma' sukuti.
2 – The Qawl of the Sahaabiy upon which agreement has taking place over it is considered to be a Hujjah Shar’iyah because it represents an Ijmaa’ of the Sahaabah. Similarly, the Qawl of the Sahaabiy for which opposition is not known is regarded to be from the Ijmaa’ As-Sukootiy which also represents a Hujjah Shar’iyah for those who uphold Ijmaa’ As-Sukootiy.
3 – Qawl (pendapat) seorang Sahabat tidak dianggap mengikat bagi Sahabat lain yang setingkat dengannya. Hal itu karena kita telah melihat para Sahabat (rah) berbeda pendapat di antara mereka dalam perkara-perkara, di mana pendapat atau ijtihad salah seorang dari mereka tidak dijadikan mengikat bagi yang lain.
3 – The Qawl of the Sahaabiy is not considered to be binding upon a Sahaabiy like him. That is because we have seen the Sahaabah (rah) differing in matters amongst themselves in the case where the opinion or Ijtihaad of one of them was not made binding upon the other.
4 – Qawl Sahabat tentang Ra'y (Pendapat) dan Ijtihad:
4 – The Qawl of the Sahaabiy about a Ra’y (opinion) and Ijtihaad:
Ini terjadi di mana perbedaan pendapat itu terjadi. Apakah itu merupakan hujjah bagi mereka yang datang setelahnya atau tidak?
This is in which difference has taken place. Does it represent a Hujjah for those who come after them or not?
Berikut ini adalah pendapat-pendapat para ulama mengenai hal tersebut:
The following are the opinions of the ‘Ulamaa in respect to that:
A – Pendapat seorang Sahabat yang bersumber dari ra'y dan ijtihad dianggap sebagai hujah oleh sebagian ulama, termasuk Al-Imam Malik beserta para pengikutnya, mayoritas pengikut mazhab Hanafi, serta Ar-Razi dan Asy-Syatibi.
A – The opinion of the Sahaabiy emanating from a Ra’y and Ijtihaad was considered by some of the ‘Ulamaa as a Hujjah and this included Al-Imaam Maalik, his followers and the majority of the Ahnaaf in addition to Ar-Raaziy and Ash-Shaatibiy.
Mereka yang berpegang pada pendapat ini menggunakan Adillah (dalil-dalil) yang berkaitan dengan Hujjiyah (kehujjahan) Ijmaa' As-Sahaabah untuk mendukungnya. Di antaranya adalah firman Allah Ta'aalaa:
Those who held this view used the Adillah (evidences) related to the Hujjiyah (legal validity) of Ijmaa’ As-Sahaabah to support it. This included the Qawl of Allah Ta’Aalaa:
Dan orang-orang yang terdahulu lagi pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan orang-orang Anshar, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha terhadap mereka dan mereka pun ridha kepada-Nya (At-Taubah 100).
And the first forerunners [in the faith] among the Muhajireen and the Ansar and those who followed them with good conduct - Allah is pleased with them and they are pleased with Him (At-Tawbah 100).
B – Adapun kaum Mu’tazilah, sebagian Mutakallimin, Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Al-Aamadiy, dan Asy-Syawkaaniy, mereka berpendapat bahwa madzhab Sahabat tidak sah dijadikan sebagai dalil.
B – As for the Mu’tazilah, some of the Mutakallimeen, Ash-Shaafi’iy, Ahmad Bin Hanbal, Al-Aamadiy and Ash-Shawkaaniy, then they held that the Madh’hab of the Sahaabiy is not legally valid as a Daleel.
Mereka menggunakan dalil-dalil untuk argumen mereka, di antaranya bahwa seorang Sahabiy adalah seorang Mujtahid sebagaimana Mujtahid lainnya, yang mungkin benar dan mungkin pula keliru. Pendapat orang seperti ini tidak dapat mengikat, adapun pujian dan sanjungan terhadap para Sahabat yang disebutkan dalam ayat-ayat dan hadits-hadits, maka itu menjadi dalil atas hujjahnya Ijma' (konsensus) mereka, bukan dalil atas hujjahnya pendapat salah seorang dari mereka dan Madzhabnya (yaitu kumpulan pendapat yang dinisbatkan kepadanya).
They used evidences for their argument which included that the Sahaabiy is a Mujtahid just like any other Mujtahid where it is possible for him to be right or make an error. The opinion of the one like this cannot be binding and as for the praise and commendation of the Sahaabah that has been mentioned in the Aayaat and the Ahaadeeth then they represent a Daleel for the Hujjiyah of their Ijmaa’ (consensus) and not a Daleel for the Hujjiyah of the opinion of one from amongst them and his Madh’hab (i.e. host of opinions attributed to him).
Asy-Syafi'i berkata dalam kitabnya 'Al-Umm': "Jika tidak ada dalam Kitab dan Sunnah, maka kami kembali kepada pernyataan para sahabat Rasulullah ﷺ, atau salah seorang dari mereka. Kemudian kepada pendapat Abu Bakar, 'Umar, atau 'Utsman, ketika taqlid menjadi pilihan dan lebih kami sukai. Yaitu jika kami tidak menemukan petunjuk dalam perbedaan pendapat yang mengarahkan kepada perbedaan yang paling dekat dengan Kitab dan Sunnah, agar kami dapat mengikuti pendapat yang disertai dengan makna yang ditunjukkan (Dalaalah)."
Ash-Shaafi’iy said in his book ‘Al-Umm’: “If it is not within the Kitaab and the Sunnah, we have gone to the statements of the companions of the Messenger of Allah (saw) or one from amongst them. Then it was to the opinion of Abu Bakr, ‘Umar or ‘Uthmaan when Taqleed has become most preferred or likable to us. That is if we have not found an indication in the difference that guides to the closest difference from the Kitaab and the Sunnah in order to follow the opinion that has alongside it an indicated meaning (Dalaalah)”.
Perkataan Asy-Syafi'i di sini menunjukkan bahwa beliau mengambil dalil dari Kitab dan Sunnah, kemudian dari apa yang telah disepakati oleh para Sahabat (Ijma'). Adapun perkara yang mereka perselisihkan, maka beliau mengambil dari pendapat-pendapat mereka yang paling kuat keterkaitannya dengan Kitab dan Sunnah. Kemudian, jika yang paling kuat itu tidak tampak, beliau mengambil apa yang diamalkan oleh para Imam yang mendapat petunjuk.