Pendapat Para Ulama Mengenai Beramal dengan Syar'u Man Qablana
The Opinions Of The ‘ulamaa In Respect To Working With Shar’u Min Qablinah
Para ulama berbeda pendapat mengenai hujjiyah (kekuatan hukum sebagai sumber) dari Syar'u Man Qablana yang disebutkan dalam syariat kita tanpa adanya penolakan maupun penegasan (dukungan). Apakah kita tertuju olehnya atau tidak? Pendapat mereka mengenai hal ini adalah sebagai berikut:
The ‘Ulamaa have differed in respect to the Hujjiyah (legal validity as a source) of the Shar’u Min Qablinaa that has been mentioned in our Share’ah without denial or affirmation (support). Are we addressed by it or not? Their opinions in regards to this are as follows:
1 – Mayoritas kalangan Ahnaf, Malikiyah, dan sebagian Syafi'iyah, di samping Ahmad menurut salah satu pendapat yang dinisbatkan kepadanya, berpendapat bahwa syariat umat sebelum kita yang disebutkan dalam syariat kita tanpa diingkari dan tanpa didukung juga merupakan syariat bagi kita, dan kita wajib mengikutinya. Untuk mendukung pendapat mereka, mereka menggunakan firman Allah Ta'ala sebagai dalil:
1 – The majority of the Ahnaaf, the Maalikiyah and some of the Shaafi’iyah in addition to Ahmad in one view attributed to him, upheld that the Shar’u Min Qablinaa that is mentioned in our Sharee’ah without Inkaar (denial or rebuke) and without Ta’yeed (support) is also a Shar’a for us and that we are bound to follow it. To support their opinion, they used the Qawl of Allah Ta’Aalaa as evidence:
Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah. Maka ikutilah petunjuk mereka (Al-An'aam: 90).
They are those whom Allah had guided. So follow their guidance (Al-An’aam 90).
Selain Firman-Nya (SWT):
In addition to His Qawl (swt):
Dia telah mensyariatkan bagi kalian dalam agama apa yang telah Dia wasiatkan kepada Nuh, dan yang telah Kami wahyukan kepadamu, [wahai Muhammad ﷺ], dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa, yaitu: tegakkanlah agama dan janganlah kalian berpecah belah di dalamnya (Asy-Syura: 13).
He has ordained for you of religion what He enjoined upon Nuh and that which We have revealed to you, [O Muhammad], and what We enjoined upon Ibrahim and Musa and Isa - to establish the religion and not be divided therein (Ash-Shooraa 13).
Dan berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:
And by the Qawl of the Messenger (saw):
Jika salah seorang dari kalian melewatkan shalat karena tidur atau lupa (kelalaian), maka hendaklah ia mengerjakannya begitu ia ingat (HR. Muslim).
If any of you misses a prayer due to sleep or forgetfulness (carelessness) then he must pray it as soon as he remembers (Muslim).
Setelah menyatakan hal ini, beliau ﷺ membacakan firman Allah (SWT):
As after stating this he (saw) recited the Qawl of Allah (swt):
Dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku. (Ta Ha: 14)
And establish prayer for My remembrance (TaHa 14).
Yang merupakan seruan kepada Musa (as).
Which was an address to Mousaa (as).
Karena alasan itulah kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa seorang Muslim dibunuh karena membunuh non-Muslim, berdasarkan firman-Nya (SWT):
It is for that reason that the Hanafiyah deduced the killing of the Muslim for the non-Muslim based on His Qawl (swt):
Dan Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa.
And We ordained for them therein a life for a life (Al-Maa’idah 45).
Ini terjadi ketika ayat tersebut membahas orang-orang Yahudi dan kewajiban-kewajiban yang Allah (SWT) tetapkan atas mereka dalam Taurat. Selain itu, Ibnu Katsir menyebutkan dalam Tafsirnya tentang ijma' (kesepakatan) untuk mengamalkan ketentuan ayat ini.
This is whilst the Aayah is discussing the Yahood and what Allah (swt) had made obligatory upon them in the Tawrah. In addition, Ibn Katheer spoke in his Tafseer about the Ijmaa’ (consensus) upon acting in accordance to the dictates of this Aayah.
2 – Kelompok lain, termasuk golongan Asy'ariyah, Mu'tazilah, Syi'ah, Ahmad dalam salah satu pendapat yang dinisbatkan kepadanya, Ibnu Hazm, sebagian ulama Hanafiyah, serta mayoritas ulama Syafi'iyah, termasuk Al-Ghazali, Al-Amadi, dan Ar-Razi, di samping ulama lain dari kalangan ahli ushul, berpendapat bahwa Syar'u Min Qablina bukanlah syariat bagi kita, meskipun hal itu disebutkan dalam Al-Qur'an. Mereka berdalil dengan firman Allah (SWT):
2 – Another group including the Ashaa’irah, Mu’tazilah, Shee’ah, Ahmad in another opinion attributed to him, Ibn Hazm, some of the Ahnaaf and the majority of the Shaafi’iyah including Al-Ghazaaliy, Al-Aamadiy and Ar-Raaziy in addition to others from the scholars of Usool, held that the Shar’u Min Qablinaa is not a Shar’a for us and even if it has been mentioned in the Qur’aan. They deduced that from the Qawl of Allah (swt):
Dan bagi masing-masing dari kalian Kami berikan syariat dan jalan yang terang.
And to each of you we provided a Shir’ah and Minhaaj (Al-Maa’idah 48).
Oleh karena itu, setiap umat memiliki syariat dan minhaj (metode/jalan) tersendiri yang khas, dan syariat-syariat umat-umat terdahulu tidak memiliki sifat umum atau menyeluruh seperti syariat kita. Masing-masing bersifat khusus bagi kaum (qawm) yang kepadanya syariat itu diturunkan, sehingga bagi kita syariat-syariat tersebut tidak merupakan syariat yang berlaku.
Therefore, every Ummah has an independent Sharee’ah and specific Minhaaj (method/way) and the Sharee’ahs of the previous nations did not possess the attribute of generalness or comprehensiveness like our Sharee’ah. Each of them had been specific to the Qawm (people) that their Sharee’ah had been revealed upon and as such they did not represent a Shar’a for us.
Mereka juga menjadikan sebagai dalil persetujuan Rasulullah ﷺ yang diberikan kepada Mu'adz bin Jabal ketika beliau mengutusnya sebagai hakim ke Al-Yaman (Yaman). Hal itu karena beliau tidak memerintahkannya untuk mengambil sesuatu dari syariat-syariat sebelumnya dalam kasus ketika ia tidak menemukan hukum dalam Kitab dan Sunnah. Bahkan beliau menyetujui dilakukannya ijtihad dan memujinya atas pengambilan arah ini.
They also used as evidence the approval of the Messenger of Allah (saw) provided to Mu’aadh Ibn Jabal when he sent him as a judge to Al-Yaman (Yemen). That is because he did not instruct him to take anything from the previous Sharaa’i in the case where he did not find the Hukm in the Kitaab and the Sunnah. Rather he approved of the undertaking of Ijtihaad and commended him in respect to taking this direction.