1 – Ijtihad hukumnya fardhu kifayah; jika sebagian orang melaksanakannya, kewajiban itu gugur dari yang lain, dan jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka semua orang yang mampu berijtihad berdosa. Hal itu karena tidak boleh bagi kaum Muslimin untuk berada dalam suatu masa atau kurun waktu tanpa adanya seorang Mujtahid atau para Mujtahid yang mampu menggali Ahkam Asy-Syar'iyah yang bersifat amali untuk realitas-realitas baru yang terjadi dalam kehidupan kaum Muslimin.
1 – Al-Ijtihaad is Fard Kifaayah; if some undertake it, the duty falls from the rest and if some have not undertaken it, then all those who are capable of Ijtihaad are sinful. That is because it is not permissible for the Muslims to have an era or period of time without the existence of a Mujtahid or Mujtahideen who are capable of deducing the practical Ahkaam Ash-Shar’iyah for the new realities occurring in the life of the Muslims.
Namun hal itu tidak berarti bahwa bertaklid kepada seorang mujtahid itu haram, karena perintah untuk melakukan sesuatu bukanlah larangan (Nahi) dari melakukan kebalikannya, sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya dalam bagian tentang Amr dan Nahi (Perintah dan Larangan). 2 – At-Taqleed dalam Aqidah:
That does not however mean that making Taqleed to a Mujtahid is Haraam because the command to undertake a matter is not a forbiddance (Nahi) from doing its opposite, as we explained earlier in the section about the Amr and the Nahi (Command and forbiddance). 2 – At-Taqleed in the Aqeeedah:
Sebagaimana tidak ada tempat untuk ijtihad dalam hal akidah, taklid dalam hal akidah juga tidak diperbolehkan. Hal itu karena Allah Ta’ala telah mencela orang-orang yang bertaklid dalam akidah. Dia (SWT) berfirman:
Just as there is no place for Ijtihaad in respect to the Aqeedah, Taqleed in respect to the Aqeedah is not permissible. That is because Allah Ta’Aalaa has rebuked the Muqallideen in the Aqeedah. He (swt) said:
Poin-poin tambahan yang terkait:
Extra related points:
Pendapat Saya Mengenai At-Taqlid
My Opinion In Respect To At-taqleed
Allah (SWT) telah memerintahkan kepada para mukallaf untuk mengikuti apa yang telah Dia turunkan.
Allah (swt) has requested from the Mukallafeen to follow what He has revealed:
Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu (Al-A'raf 3).
Follow what has been revealed to you from your Lord (Al-A’araaf 3).
Oleh karena itu, wajib bagi seorang mukallaf untuk mengetahui hukum yang diwajibkan atasnya dalam rangka taat kepada Allah dan Rasul-Nya ﷺ. Jika ia tidak menemukan hukum tersebut secara tegas dalam nash-nash syariat, maka jika ia mampu, ia melakukan ijtihad untuk menggali hukum itu dari Nusus Asy-Syar'iyah (nash-nash), atau ia mengambilnya dari selainnya, yaitu dari para mujtahid yang telah menggali hukum tersebut, atau ia bertanya kepada orang lain yang mengetahui hukumnya. Allah Ta'ala berfirman:
It is therefore obligatory upon the Mukallaf to know the Hukm which is required of him in obedience to Allah and His Messenger. If he does not find the Hukm explicitly stated within the Shar’iyah texts, then if capable, he performs Ijtihaad to derive that Hukm from the Nusoos Ash-Shar’iyah (texts) or he takes it from other than him from the Mujtahideen who have derived the ruling, or he asks someone else who is knowledgeable of the Hukm. Allah Ta’Aalaa said:
Maka bertanyalah kepada orang-orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui.
So ask the people of the scripture if you do not know (An-Nahl 43).
Oleh karena itu, At-Taqlid diperbolehkan bagi Muqallid maupun Mujtahid dalam hal mengambil dan menerapkan Ahkam Asy-Syar'iyyah amaliyah, dan tidak ada Dalil yang menunjukkan larangannya. Para Sahabat (rah) biasa melakukan taqlid di antara mereka, padahal kebanyakan dari mereka adalah Mujtahid, dan kaum Muslimin lainnya juga bertaqlid kepada mereka. Hal ini terjadi tanpa ada seorang pun dari para Sahabat (ra) yang mengingkari atau mencela mereka, sehingga hal tersebut merupakan Ijma' atas kebolehan taqlid.
Consequently, At-Taqleed is permitted for the Muqallid and the Mujtahid in respect to taking or adopting the practical Ahkaam Ash-Shar’iyah and there does not exist any Daleel (evidence) indicating its prohibition. The Sahaabah (rah) used to make Taqleed amongst themselves even though most of them were Mujtahideen and other Muslims would make Taqleed to them as well. This occurred and took place without any of the Sahaabah (ra) denying or reproaching them and as such it represents an Ijmaa’ upon the permissibility of Taqleed.
Asal kedudukan seorang mukallaf adalah wajib berpegang pada Ahkam Asy-Syar'iyyah dalam setiap perbuatannya, baik ia sebagai muqallid maupun mujtahid, meskipun lebih baik atau lebih layak baginya untuk menjadi mujtahid, karena Allah telah menjanjikan pahala atas pelaksanaan ijtihad; jika ia benar, ia memperoleh dua pahala, sedangkan jika ia keliru, ia memperoleh satu pahala.
The original position is for the Mukallaf to adhere to the Ahkaam Ash-Shar’iyah in respect to everything he does, whether this is as a Muqallid or Mujtahid, although it is better or more becoming for him to be a Mujtahid because Allah has placed reward upon the performance of Ijtihaad; if he is correct he attains two rewards whilst if he errs he attains one reward.
Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah," mereka menjawab: "(Tidak), kami hanya akan mengikuti apa yang kami dapati dari nenek moyang kami." Meskipun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak pula mendapat petunjuk?
And when it is said to them: "Follow what Allah has revealed" they say: "Rather, we will follow that which we found our fathers doing." Even though their fathers understood nothing, nor were they guided? (Al-Baqarah 170).
Dan Allah Ta'ala berfirman:
And Allah Ta’Aalaa said:
Dan jika engkau menaati kebanyakan orang di muka bumi, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak mengikuti kecuali prasangka (zhann), dan mereka tidak lain hanyalah berdusta. (Al-An'aam: 116)
And if you obey most of those upon the earth, they will mislead you from the way of Allah. They follow not except Zhann (speculation/uncertainty) and they are not but falsifying (Al-An’aam 116).
Kata ',يَخْرُ صُو نَ، ' berarti berdusta, sedangkan berdusta itu haram, dan begitu pula mengikuti zhann dalam akidah juga haram.
The word ',يَخْرُ صُو نَ، 'means lying whilst lying is Haraam and so following Zhann in the Aqeedah is also Haraam.