Apa hakikat tarekat ini dalam kaitannya dengan ilmu Ushul al-Fiqh?
What is the reality of this Tareeqah in relation to the ‘Ilm of Usool ul-Fiqh?
Orang pertama yang dengan tegas meletakkan pilar-pilar metode ini adalah Al-Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Ar-Risalah yang ditulis dalam bidang Ushul al-Fiqh. Metode ini dibedakan dalam hal menetapkan Qawa'id al-Ushuliyyah, menguji kebenarannya secara murni teoritis, serta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap apa yang dicakupnya dari segi perbedaan pendapat, tanpa memperhatikan madzhab mana pun. Tujuannya adalah menghasilkan kaidah-kaidah yang paling kuat, baik kaidah itu melayani madzhab tertentu maupun bertentangan dengannya. Hal itu karena ilmu ini mendominasi Fiqh dan tidak tunduk kepadanya. Jarang sekali para pengikut metode ini menyibukkan diri dengan cabang-cabang (furu') kecuali untuk memberikan kejelasan lebih lanjut atau memberikan contoh ('Mabaahith Fee Usool ul-Fiqh' karya Dr. Al-'Abd Khaleel Abu 'Eid hlm. 26).
The first one to firmly lay down the pillars of this method was Al Imaam Ash-Shaafi’iy in his Risaalah which was written in the subject area of Usool ul-Fiqh. This method is distinguished in respect to establishing the Qawaa’id Al-Usooliyah, verifying them in a purely theoretical manner, conducting a thorough examination of what they include in terms of disagreement or difference without paying consideration to any Madh’hab. The aim of it is therefore to produce the strongest principles whether that would be in service of a particular Madh’hab or was in opposition to it. That is because it dominates over the Fiqh and is not subservient to it. It was rare that those following this Tareeqah would preoccupy themselves with the branches unless this was to provide further clarity or provide examples (‘Mabaahith Fee Usool ul-Fiqh’ by Dr. Al-‘Abd Khaleel Abu ‘Eid p26).
Akibatnya, ada orang-orang dari Tareqah ini yang berbeda pendapat dengan Asy-Syafi'i (dalam beberapa hal) meskipun mereka adalah pengikut mazhabnya. Misalnya, kita melihat bahwa Asy-Syafi'i tidak mengambil Al-Ijma' As-Sukuti, sedangkan Al-Amidi, yang bermazhab Syafi'i, menguatkan bahwa Al-Ijma' As-Sukuti adalah Hujjah (dalil dan sumber).
Consequently, there were those of this Tareeqah who disagreed with Ash-Shaafi’iy (in areas) even if they were followers of his Madh’hab. So for instance we saw that Ash-Shaafi’iy did not take Al-Ijmaa’ As Sukootiy whilst Al-Aamadi who was of the Shaaf’iy Madh’hab outweighed that Al-Ijmaa’ As-Sukootiy is a Hujjah (proof and source).
Metode (tareeqah) ini memberi manfaat bagi Ushul al-Fiqh, dan kaidah-kaidah ushuli tidak tunduk pada fanatisme terhadap mazhab. Sebaliknya, ilmu ini dipelajari secara ilmiah dan mendalam, serta tunduk pada ketelitian dan penelitian yang menyeluruh. Dengan demikian, lahirlah kaidah-kaidah yang benar dan kuat, yang dibangun di atas dalil-dalil yang pasti dan jelas (baraahin).
This Tareeqah (method) benefited Usool ul-Fiqh and the Usooli principles were not subservient to partisanship to the Madh’hab. Rather it was studied in a ‘Ilmiy and deep manner and was subservient to precision and thorough examination. As such correct and strong principles resulted from that built upon definite clear evidences or proofs (Baraaheen).
Contoh:
Example:
Saya akan menyampaikan kepada Anda tata cara menetapkan atau menegaskan suatu Qaa'idah (kaidah) dari Qawaa'id Ushul al-Fiqh yang dilakukan oleh kalangan Hanaabilah, sebagaimana tercantum dalam kitab *Raudhat an-Nazhar wa Jannat al-Manaazhir* dalam Ushul al-Fiqh karya Al-Imaam Muwaffaq ad-Diin Abdullah bin Ahmad bin Qudaamah Al-Maqdisiy yang wafat pada tahun 630 H. Hal ini dilakukan menurut Thariqah (metode) para Mutakallimiin.
I will now relate to you the manner of establishing or affirming a Qaa’idah (principle) from the Qawaa’id of Usool ul-Fiqh undertaken by the Hanaabilah taken from the book ‘Raudat An-Nazhar Wa Jannat ul-Manaazhir’ in Usool ul-Fiqh authored by Al-Imaam Muwaffiq ud-Deen Abdullah Ibn Ahmad Ibn Qudaamah Al Maqdasiy who passed away in the year 630 AH. This was upon the Tareeqah (methodology) of the Mutakallimeen:
Qā'idah (kaidah):
The Qaa’idah (principle):
Ijma' Ahlul Madinah (kesepakatan penduduk Madinah) bukanlah hujjah (dalil/sumber hukum).
The Ijmaa’ of Ahl-ul-Madinah (the people of Madinah) is not a Hujjah (proof/source of evidence).
Al-Burhaan (bukti/dalil):
Al-Burhaan (the proof/evidence):
“Ijmaa’ Ahl al-Madinah bukanlah hujjah. Malik berpendapat bahwa ia adalah hujjah karena ia mewakili sumber ilmu (‘Ilm), tempat turunnya Wahyu, dan anak-anak para Sahabat tinggal di dalamnya. Oleh karena itu, mustahil kesepakatan mereka jatuh pada selain itu (yakni Islam), dan mustahil mereka keluar dari apa yang mereka pegang…” Kemudian ia berkata: “Dan pernyataan mereka bahwa mustahil kebenaran (Haqq) meninggalkan mereka perlu dinilai (dievaluasi). Ini berlaku jika bukan hal yang mustahil bagi seseorang untuk mendengar sebuah Hadits dari Nabi ﷺ ketika bepergian atau di Madinah, lalu meninggalkannya sebelum menyampaikannya kepada orang lain. Keutamaan Madinah juga tidak mewajibkan terselenggaranya Ijmaa’ (konsensus) oleh penduduknya. Sebab Makkah lebih utama daripadanya, namun Makkah tidak memiliki pengaruh dalam hal Ijmaa’. Seandainya Ijmaa’ mereka dianggap sebagai hujjah, tentu ia wajib menjadi hujjah di setiap zaman. Padahal, tidak ada perbedaan pendapat bahwa pernyataan mereka tidak dijadikan sandaran pada masa kita sekarang ini, apalagi dianggap sebagai Ijmaa’.”
“The Ijmaa’ of Ahl-ul-Madinah is not a Hujjah and Maalik said that it is a Hujjah because it represents the source of knowledge (‘Ilm), the home of the Wahi and the children of the Sahaabah resided within it. As such it is impossible for their agreement to be upon other than it (i.e. Islaam) and for them to go outside from what they were upon...” He then says: “And their statement that it is impossible for the Haqq (truth) to leave them is judged (evaluated). This is in the case where it is not impossible for a man to hear a Hadeeth from the Nabi (saw) whilst travelling or in Al-Madinah and then leave it before transmitting it to others and the merits of Al-Madinah do not oblige the convening of an Ijmaa’ (consensus) by its people. For verily Makkah is better than it and it has no trace (or impact) in respect to the Ijmaa’ and their Ijmaa’, if it was to be considered a Hujjah, would have been obliged to represent a Hujjah in all times. This is whilst there is no difference or disagreement in respect to their statement not being relied upon in this current time of ours let alone it being regarded as an Ijmaa”.
Dalam contoh ini, Ibn Qudaamah menggunakan penilaian rasional atau intelektual untuk menetapkan bahwa Ijmaa' Ahl-ul Madinah bukanlah Hujjah, padahal hal itu telah dijadikan Hujjah oleh para pengikut atau pendukung Madh'hab Maaliki.
In this example Ibn Qudaamah therefore used rational or an intellectual judgement to affirm or establish that the Ijmaa’ of Ahl-ul Madinah is not a Hujjah which had been taken by the followers or proponents of the Maaliki Madh’hab as a Hujjah.