5 - Mafhūm Al-mukhālafah (Makna Kebalikan atau Makna yang Berlawanan)
5 - Mafhoom Al-mukhaalafah (the Opposite Or Contrary Meaning)
Definisinya:
Its definition:
Mafhoom Al-Mukhaalafah adalah makna yang ditunjukkan oleh suatu lafazh pada tempat atau keadaan diam (tidak disebutkan) bertentangan dengan makna yang ditunjukkannya pada tempat atau keadaan pengucapan. Ia juga disebut ‘Daleel ul-Khitaab’ (dalil dari redaksi/ucapan) karena Khitaab Asy-Syaari’ (firman Pembuat Syariat) menunjukkan dan membimbing kepadanya, sebagaimana ia juga dikenal dengan nama ‘Lahin ul-Khitaab’ (pemahaman/kecerdasan dalam memahami redaksi). Mafhoom Al-Mukhaalafah diamalkan dalam empat jenis atau kategori, yaitu:
The Mafhoom Al-Mukhaalafah is that which the Madlool (indicated meaning) of the Lafzh (wording) in the place or situation of Sukoot (silence) is in opposition to its indicated meaning (Madlool) in the situation or place of utterance. It is (also) called ‘Daleel ul-Khitaab’ (evidence of the address) because the Khitaab Ash-Shaari’ (address of the Legislator) indicates and guides to it just as it has also been known as ‘Lahin ul-Khitaab’ (understanding/intellect of the address). The Mafhoom Al-Mukhaalafah is worked with in four types or categories which are:
Mafhoom As-Siffah, Mafhoom Ash-Shart, Mafhoom Al-Ghaayah dan Mafhoom Al-‘Adad.
Mafhoom As-Siffah, Mafhoom Ash-Shart, Mafhoom Al-Ghaayah and Mafhoom Al-‘Adad.
A – Mafhūm As-Ṣifah (pemahaman yang berkaitan dengan sifat/deskripsi):
A – Mafhoom As-Siffah (the understanding related to the attribute/description):
Dalaalah al-Lafzh atas suatu hukum yang dibatasi dengan sifat (wasf) yang menunjukkan kebalikan dari hukumnya ketika sifat tersebut tidak ada.
It is the Dalaalat ul-Lafzh of a Hukm restricted to a Wasf (description) which indicates the opposite of its Hukm upon the negation of that Wasf.
Yang dimaksud dengan 'Wasf' di sini lebih umum daripada 'Na't' (sifat). Maka ia bisa berupa Na't Nahwiyah (sifat secara tata bahasa), seperti: "Fil Ghanami As-Sa'imah Zakaah" ("Pada (kambing) yang digembalakan secara bebas terdapat zakat") (dalam kasus ketika 'digembalakan secara bebas' adalah sifat atau keterangan bagi Kambing), atau bisa berupa 'Mudaaf' (idhafah/frasa penyandaran), seperti 'Fee Saa'imat ul-Ghanam Zakaah' (Terkait penggembalaan kambing secara bebas terdapat zakat). Atau bisa berupa Mudaaf Ilaihi (yang disandarkan kepadanya), seperti: "Matall Al-Ghinaa Zhulm" (Mengabaikan kekayaan adalah kezaliman), atau bisa berupa Zharf Makaan (keterangan tempat), seperti dalam contoh:
What is intended by ‘Wasf’ here is more general than the ‘Na’t’ (adjective). So it could be a Na’t Nahwiyah (adjective grammatically) like: “Fil Ghanami As-Sa’imah Zakaah” (“In (respect to) the freegrazing Sheep there is Zakaah (due)”) (in the case where ‘free-grazing’ is an adjective or description of the Sheep) or it could be ‘Mudaaf’ (an addition) like ‘Fee Saa’imat ul-Ghanam Zakaah’ (In respect to the free grazing of the sheep there is Zakaah (due)). Or it could be Mudaaf Ilaihi (Added to it) like: “Matall Al-Ghinaa Zhulm” (The overlooking of the affluence is injustice) or it could be Zharf Makaan (adverb of place) like in the example:
Maka palingkanlah wajahmu ke arah (Syathr) Masjidil Haram (di Makkah) (Al-Baqarah 144).
So turn your face in the direction (Shatr) of Al-Masjid- al-Haram (at Makkah) (Al-Baqarah 144).
Contoh:
Example:
Rasulullah ﷺ bersabda:
The Messenger of Allah (saw) said:
Pada (hewan) kambing yang digembalakan secara bebas (di padang) terdapat zakat (yang wajib dikeluarkan) (Al-Bukhaari meriwayatkan ini dengan lafaz yang berbeda).
In (respect to) the free-grazing sheep there is Zakaah (due) (Al-Bukhaari related this with a different Lafzh (wording)).
Dapat dipahami dari sifat (deskripsi) ini, yaitu "Saa'imah" (digembalakan secara bebas dan hidup dari padang rumput), bahwa kambing yang tidak digembalakan secara bebas tidak memiliki kewajiban zakat.
It is understood from this Siffah (description) which is ‘Saa’imah’ (free grazing and living upon the pastures) that the non-free-grazing sheep do not have Zakaah due upon them.
Dengan cara itu, kita akan mengambil hukum untuk kambing yang diberi makan di kandang dari Mafhoom Al-Mukhaalafah hadits "Pada (kambing) yang digembalakan secara bebas terdapat zakat".
In that way we would have taken the Hukm for the foddered sheep from the Mafhoom Al-Mukhaalafah of the Hadeeth “In (respect to) the free-grazing sheep there is Zakaah (due)”.
Oleh karena itu, tidak ada Zakat atas kambing yang diberi makan dengan pakan (yaitu kambing yang hidup dengan pakan dan tidak hidup dengan merumput di padang gembalaan). Hal itu disebabkan karena 'padang rumput atau tanah gembalaan' adalah Wasf Mufhim Munaasib (sifat yang sesuai namun belum jelas, yang dapat dinalar) yang dapat dijadikan alasan hukum (dengan 'Illah). Dengan demikian, 'Illah untuk membayar Zakat atas kambing adalah bahwa kambing itu hidup dengan merumput di padang gembalaan. Jika 'Illah ini tidak ada, maka Hukum pun tidak berlaku, karena 'Illah berputar bersama Hukum dalam keberadaan dan ketiadaannya.
As such there is no Zakaah upon the foddered sheep (i.e. those which live upon fodder and do not live upon the pastures). That is because the ‘pasture or grazing land’ is a Wasf Mufhim Munaasib (Fitting description open to reasoning) that can be reasoned (with an ‘Illah). Consequently, the ‘Illah for paying the Zakaah upon the sheep is that they live upon the pasture. If this ‘Illah does not exist, then the Hukm does not come into being because the ‘Illah revolves with the Hukm in presence and absence.
Selama 'illah ini tidak terdapat pada kambing yang diberi makan dari ladang (ma'lufah), maka hukumnya adalah tidak ada zakat yang wajib atasnya.
As long as this ‘Illah is not present within the foddered sheep then its Hukm is that there is no Zakaah due upon them.
Saya tidak melihat teks yang perlu diterjemahkan. Silakan kirimkan teks berbahasa Inggris yang ingin saya terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Another example:
Allah (SWT) berfirman:
Allah (swt) said:
Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kepada dzikir mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli (Al-Jumu'ah 9).
O you who have believed, when [the Adhaan] is called for the prayer on the day of Jumu'ah [Friday], then proceed to the remembrance of Allah and leave trade (Al-Mumu’ah 9).
Mantuq ayat (yaitu Dalalah al-‘Ibarah) menunjukkan larangan melakukan perdagangan pada waktu azan shalat Jumat, sedangkan yang menjadi petunjuk ke arah itu adalah sifat (deskripsi) yang terdapat pada bentuk Zharf Zaman (keterangan waktu), yaitu: “Pada hari Jumat”.
The Mantooq of the Aayah (i.e. Dalaalat ul-‘Ibaarah) indicates the prohibition of conducting trade at the time of the call to the Jumu’ah prayer whilst that which guides to that is the Siffah (description) that is found upon the form of a Zharf Zamaan (adverb of time) which is: ‘On the Day of Jumu’ah).
Mafhoom Al-Mukhaalafah menunjukkan dan mengarahkan pada tidak adanya larangan berdagang pada saat azan untuk salat selain pada hari Jumat.
The Mafhoom Al-Mukhaalafah indicates and guides to the non-prohibition of trading at the time of the call to prayer for the Salaah on other than the Day of Jumu’ah.
Oleh karena itu, dalam kasus ini, kita mengambil hukum dari Mafhum Mukhalafah nash tersebut, dan hukum itu adalah kebolehan (ibahah) melakukan jual beli pada waktu azan shalat selain hari Jumu'ah. Hal itu karena Asy-Syari' telah membatasi larangan melakukan jual beli hanya pada hari Jumu'ah.
Consequently, in this case, we have taken the Hukm from the Mafhoom Al-Mukhaalafah of that text and that Hukm is the Ibaahah (permissibility) of conducting trade at the time of the call to prayer on other than the day of Jumu’ah. That is because the Shaari’ has restricted the prohibition of conducting trade to the day of Jumu’ah.
B – Mafhoom Ash-Shart (pemahaman terkait syarat)
B – Mafhoom Ash-Shart (understanding related to the condition)
Dalalah lafzh pada suatu hukum yang dibatasi oleh syarat (kondisi) menunjukkan penetapan (tsubut) kebalikannya ketika syarat tersebut tidak terpenuhi.
It is the Dalaalah of the Lafzh of a Hukm restricted by a Shart (condition) that indicates the affirmation (Thuboot) of its opposite at the time of the negation of the Shart (condition).
Akibatnya, menjadikan hukum (Hukm) terbatas pada keberadaan syarat (Shart) berarti meniadakan hukum tersebut ketika syarat itu ditiadakan. Yang dimaksud dan dikehendaki dengan syarat dalam hal ini adalah Shart An-Nahwi (syarat menurut tata bahasa), yaitu sebuah kalimat yang diawali dengan partikel dari antara partikel-partikel syarat seperti: مَنْ، إنْ، إذا، dan lainnya.
Consequently, the making the Hukm restricted to the presence of the Shart negates that Hukm when the Shart is negated. What is meant and intended by Shart (condition) in this case is the Shart An-Nahwi (grammatical condition) and it is a sentence that begins with a particle from amongst the condition particles like: منَ إن, إذا, amongst others.
Contoh: Jika kamu belajar, kamu akan berhasil.
Example: If you study you succeed.
Contoh:
Example:
Allah (SWT) berfirman:
Allah (swt) said:
Dan barangsiapa di antara kalian yang tidak mampu membiayai pernikahan dengan wanita merdeka yang beriman, maka (boleh menikahi) dari budak-budak wanita kalian yang beriman, yang dimiliki tangan kanan kalian.
And whoever among you cannot [find] the means to marry free, believing women, then [he may marry] from those whom your right hands possess of believing slave girls (An-Nisaa’ 25).
Makna *manthuq* (makna tersurat) dari ayat ini menunjukkan bahwa orang yang tidak mampu, karena kemiskinannya, untuk menikahi wanita merdeka, maka ia boleh menikahi budak wanita yang beriman.
The Mantooq (expressed meaning) of the Aayah indicates that the one who is not able, due to his poverty, to marry free women then he can marry from the believing slave girls.
Teks ini telah menetapkan sebuah Syarat (kondisi), yaitu ketiadaan kemampuan finansial.
This text has placed down a Shart (condition) and that is the lack of financial capability.
Jika batasan ini (ketiadaan kemampuan finansial) dihilangkan, maka bagi dirinya tidak diperbolehkan (Mubaah) menikahi budak perempuan yang beriman, dan pernikahan dengannya menjadi Makruh (tidak disukai) ketika wanita merdeka tersedia (atau ada).
If this restriction was removed (the lack of financial capability) then it is not permitted (Mubaah) for him to marry from the believing slave girls and marriage with them becomes Makrooh (disliked) when free women are present (or available).
Hukm yang diperoleh dan ditetapkan dari Mafhoom Al-Mukhaalafah adalah Nahi (larangan) bagi orang-orang yang mampu secara finansial untuk menikahi budak perempuan yang beriman.
The Hukm that is benefited and established from the Mafhoom Al-Mukhaalafah is the Nahi (forbiddance) upon those financially capable to marry believing slave girls/women.
Saya tidak melihat teks yang perlu diterjemahkan. Silakan kirimkan teks berbahasa Inggris yang ingin saya terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Another example:
Allah (SWT) berfirman:
Allah (swt) said:
Dan berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka ambillah (pemberian) itu sebagai makanan yang sedap lagi baik akibatnya (An-Nisa’ 4).
And give the women [upon marriage] their [bridal] gifts graciously. But if they give up willingly to you anything of it, then take it in satisfaction and ease (An-Nisaa’ 4).
Ayat tersebut menetapkan secara tegas dalam lafaz (makna tekstual, yakni dalam alfaazh-nya): bahwa suami berhak mengambil sebagian dari mahar istrinya dengan persetujuan dan kerelaan sang istri.
The Aayah established in its Mantooq (expressed wording) (i.e. in its Alfaazh): That it is the right of the husband to take from the Mahr (dowry) of his wife with her consent and approval.
Itulah sebabnya, ayat tersebut menurut Mafhoom Al-Mukhaalafah (pemahaman sebaliknya) menetapkan: larangan mengambil sesuatu pun dari Mahar (mas kawin) istri tanpa persetujuan atau kerelaannya.
That is while the Aayah in its Mafhoom Al-Mukhaalafah (opposite understanding) established: The prohibition of taking anything from the Mahr (dowry) of the wife without her approval or consent.
Saya tidak melihat teks yang perlu diterjemahkan. Silakan kirimkan teks berbahasa Inggris yang ingin saya terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Another example:
Allah (SWT) berfirman:
Allah (swt) said:
Dan jika mereka dalam keadaan hamil, maka berikanlah nafkah kepada mereka hingga mereka melahirkan (At-Talaq: 6).
And if they should be pregnant, then spend on them until they give birth (At-Talaaq 6).
Dalaalat al-‘Ibaarah (yaitu makna tersurat dalam lafaz) menunjukkan wajibnya memberi nafkah kepada perempuan yang telah dicerai dengan talak ba’in jika ia sedang hamil. Mafhoom al-Mukhaalafah menunjukkan tidak berlakunya hukum ini ketika tidak ada kehamilan.
The Dalaalat ul-‘Ibaarah (i.e. Mantooq/expressed meaning in the words) guides to the Wujoob (obligation) of spending upon the one who has been divorced with a Talaaq Baa’in if she was pregnant. The Mafhoom Al-Mukhaalafh has guided to the negation of this Hukm when there is no pregnancy.
C – Mafhum Al-Ghaayah (pemahaman terkait titik akhir/tujuan)
C – Mafhoom Al-Ghaayah (understanding related to the end-point/aim
Dalalah lafzh atas hukum yang dibatasi dengan ghayah (tujuan atau batas akhir) yang menunjukkan kebalikan dari hukum tersebut setelah atau sesudah tercapainya ghayah (tujuan atau batas akhir).
It is the Dalaalat ul-Lafzh of the Hukm restricted to a Ghaayah (aim or end point) that indicates the opposite of that Hukm after or following the (reaching of the) Ghaayah (end point/aim).
Menjadikan hukum yang diucapkan (al-manṭūq) dibatasi atau dikaitkan dengan suatu ghāyah menunjukkan penetapan kebalikan dari hukum tersebut bagi apa yang berada setelah atau mengikuti (tercapainya) ghāyah (batas akhir/tujuan). Huruf-huruf yang menunjukkan ghāyah dalam bahasa Arab adalah (ḥattā dan ‘ilā) dengan makna ‘sampai’.
Making the Hukm of the Mantooq (what is expressed) restricted or tied to a Ghaayah indicates the affirmation of the opposite of that Hukm for that which is after or follows the (reaching of the) Ghaayah (aim/end point). The Huroof (letters/particles) indicative of the Ghaayah (in the Arabic language) are: (Hattaa wa ‘Ilaa) with the meaning of ‘until’.
Contoh: Allah Ta’ala berfirman:
Example: Allah Ta’Aalaa said:
Maka perangilah (golongan) yang berbuat aniaya itu sampai mereka kembali kepada perintah Allah. {Maka perangilah golongan yang durhaka itu hingga mereka kembali kepada perintah Allah} (Al-Hujuraat: 9).
Then fight you (all) against the one that which rebels till it complies with the Command of Allah (Al-Hujuraat 9).
Ayat ini dalam makna tersuratnya (yaitu 'ibārah atau lafaz-lafaznya yang menunjukkan makna) menunjukkan keabsahan memerangi golongan pemberontak (yakni golongan yang melampaui batas dan menolak untuk merujuk kepada Syari'at untuk berhukum). Memerangi mereka tetap sah dan dibenarkan sampai (atau li-ghāyah, yakni hingga titik) golongan pemberontak itu kembali kepada hukum Allah. Ini merupakan hukumnya untuk apa yang berlaku sebelum al-ghāyah (yakni sebelum tujuannya terpenuhi atau tercapai).
The Aayah in its Mantooq (i.e. its ‘Ibaarah or Alfaazh/expressed meaning of its words) guides to the legality of fighting the rebelling faction (i.e. the one who oversteps the limits and refuses to go to the Shar’a for judgement). Fighting them remains legal and legitimate until (or liGhaayah/to the point) the rebelling faction returns back to the Hukm of Allah. This represents its Hukm for what is before the Ghaayah (i.e. before its aim has been fulfilled or reached).
Mafhoom Al-Mukhaalafah menunjukkan dan mengarahkan kepada larangan memerangi kelompok itu setelah ia mematuhi, yaitu setelah ia menghentikan pemberontakannya dan kembali kepada perintah Allah. Contoh lain:
The Mafhoom Al-Mukhaalafah indicates and guides to the prohibition of fighting the group after it has complied, meaning after it has stopped its rebellion and returned to the command of Allah. Another example:
Dan makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. (Al-Baqarah 187).
And eat and drink until the white thread of dawn becomes distinct to you from the black thread [of night] (Al-Baqarah 187).
Teks ini menetapkan secara tersurat (yakni melalui Dalaalat al-‘Ibaarah) kebolehan makan dan minum pada malam-malam bulan Ramadhan hingga terbit fajar, yaitu liGhaayah (sampai) datangnya fajar.
The text establishes in its Mantooq (i.e. by the Dalaalat ul-‘Ibaarah) the Ibaahah (permissibility) to eat and drink in the nights of Ramadhaan until the dawn of Fajr i.e. liGhaayah (up until) the coming of Fajr.
Mafhum Al-Mukhalafah telah menetapkan larangan makan dan minum setelah Ghayah tersebut, yaitu setelah terbitnya Fajar di bulan Ramadhan.
The Mafhoom Al-Mukhaalafah has established the prohibition to eat and drink after that Ghaayah i.e. after the coming of Fajr in the month of Ramadhaan.
Saya tidak melihat teks yang perlu diterjemahkan. Silakan kirimkan teks berbahasa Inggris yang ingin saya terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Another example:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku (Al-Maa'idah 6).
O you who have believed, when you rise to [perform] prayer, wash your faces and your forearms to the elbows (Al-Maa’idah 6).
Dalaalat al-‘Ibaarah (yaitu Mantuuq) dalam ayat menunjukkan kewajiban membasuh tangan sampai (ghaayah) siku dalam wudhu, sedangkan Mafhuum al-Mukhaalafah menunjukkan bahwa membasuh siku dan melebihinya tidak diwajibkan.
The Dalaalat ul-‘Ibaarah (i.e. Mantooq) within the Aayah guides to the obligation of washing the hands to the Ghaayah (up until) the elbows in the act of Wudoo’ whilst the Mafhoom Al-Mukhaalafah indicates that the washing of the elbows and beyond is not required.
Sebuah poin khusus yang perlu diperhatikan terkait Mafhoom Al-Mukhaalafah dalam kaitannya dengan Al-Ghaayah
A special point of observation in respect to the Mafhoom Al-Mukhaalafah in relation to the Ghaay
Berkenaan dengan Mantuq (makna tersurat) dari nash-nash (teks-teks) yang mengandung Ghayah (tujuan/batas akhir), ungkapan (‘Ibarah) di dalamnya, yaitu lafaz-lafaznya, menunjukkan bahwa yang diwajibkan, untuk mewujudkan hukum, adalah penerapannya pada apa yang berada sebelum Ghayah (batas akhir/tujuan). Maka, makan dan minum diperbolehkan sebelum Fajar, membasuh tangan (lengan) diwajibkan sampai pada batas akhir (Ghayah) siku, dan memerangi kelompok pemberontak diwajibkan atau diperintahkan sampai batas (Ghayah) kembalinya mereka kepada hukum Allah. Penerapan hukum pada apa yang berada sebelum Ghayah tidak mungkin terwujud kecuali jika sebagian dari Ghayah turut masuk (atau termasuk) ke dalam apa yang berada sebelumnya. Inilah yang disebut masuknya Al-Ghayah ke dalam Al-Mughya (tempat batas akhir), dan masuknya bagian dari Ghayah ini, apabila diperlukan untuk menyempurnakan sesuatu yang wajib, termasuk dalam Kaidah Syar’iyah: “Sesuatu yang kewajiban tidak sempurna kecuali dengannya, maka hukumnya wajib.”
In respect to the Mantooq (expressed meaning) of the Nusoos (texts) that contain a Ghaayah (aim/end-point), the expression (‘Ibaaarah) within them (i.e. its Alfaazh/wordings), indicates that what is required, to realise the Hukm, is its application upon that which is before the Ghaayah (end-point/aim). As such, eating and drinking is Mubaah before Fajr, the washing of the hands (arms) is required up to the end point or extent (Ghaayah) of the elbows and fighting the rebellious faction is required or demanded until the Ghaayah (point) that it returns back to the judgment of Allah. It is not possible to accomplish the application of the Hukm upon that which is before the Ghaayah unless a part of the Ghaayah is entered into (or included within) what is before it. This is what is called the entering of Al-Ghaayah into Al-Mughyaa (the place of the end-point) and the entering of this part of the Ghaayah if it is required to accomplish the Waajib falls under Al-Qaa’idah Ash-Shar’iyah: “That which the Waajib is not completed except with (or by) it is Waajib”.
Akibatnya, sebagian siku harus dimasukkan ke dalam pembasuhan tangan (lengan) dalam Wudhu agar pembasuhan lengan dapat terselesaikan secara sempurna atau efektif. Golongan pemberontak atau penyerang juga harus menghentikan pemberontakannya dan menyatakan bahwa ia mencari keputusan berdasarkan Islam sebelum peperangan melawannya dihentikan. Demikian pula, sebagian dari malam puasa harus dimasuki untuk menyempurnakannya, agar Firman Allah Ta'ala terwujud:
Consequently, a part of the elbow must be included into the washing of the hands (arms) within the Wudoo’ so as to accomplish the washing of the arms completely or effectively. The rebelling or aggressing faction must also stop its rebellion and announce its seeking judgment by Islaam before fighting against it is stopped. Similarly, a part of the night of fasting must be entered in to to complete it so that the Qawl of Allah Ta’Aalaa is realised:
Dan sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam (Al-Baqarah 187).
And complete the fast until the night (Al-Baqarah 187).
Dan meskipun bagian malam ini hanya berlangsung satu atau dua detik.
And even if this part of the night was just a second or two.
D – Mafhūm Al-‘Adad (Pemahaman terkait bilangan)
D – Mafhoom Al-‘Adad (The understanding related to the number)
Dalaalat ul-Lafzh atas suatu hukum yang dibatasi dengan bilangan tertentu, yang menunjukkan kebalikan dari hukum itu pada selain bilangan tersebut.
It is the Dalaalat ul-Lafzh of a Hukm restricted to a number indicating the opposite of that Hukm in other than that number.
Maka pembatasan hukum dengan bilangan tertentu menunjukkan dan mengarahkan pada peniadaan hukum tersebut terhadap selain bilangan itu, baik bilangan tersebut berupa penambahan maupun pengurangan darinya.
So the restriction of the Hukm by a specific number indicates and guides to the negation of the Hukm in respect to other than that number whether the number was an increase or decrease to it.
Contoh:
Example:
Cambuklah mereka delapan puluh kali cambukan (An-Nur 4).
Lash them with eighty lashes (An-Noor 4).
Mantuq (Dalalah ul-'Ibarah) menunjukkan kewajiban mencambuk Qadzif (orang yang menuduh atau memberikan kesaksian tanpa jumlah saksi yang disyaratkan dalam kasus Zina) dengan delapan puluh cambukan.
The Mantooq (the Dalaalat ul-‘Ibaarah) guides to the obligation of lashing the Qaadhif (the one who makes an accusation or gives testimony without the required number of witnesses in the case of Zinaa) with eighty lashes.
Mafhum Mukhalafah menunjukkan tidak bolehnya mencambuk Qadzif dengan jumlah kurang atau lebih dari delapan puluh cambukan. Hadd (hukuman yang telah ditetapkan) tidak gugur (yakni tidak terpenuhi) dengan kurang dari delapan puluh, sedangkan menambahnya dianggap sebagai tindakan zalim dan pelanggaran.
The Mafhoom Al-Mukhaalafah guides to the non-permissibility of lashing the Qaadhif with less or greater than eighty lashes. The Hadd (prescribed punishment) is not dropped (i.e. fulfilled) by less than eighty whilst increasing upon it is considered to be an act of oppression and violation.
Saya tidak melihat teks yang perlu diterjemahkan. Silakan kirimkan teks berbahasa Inggris yang ingin saya terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Another example:
Allah (SWT) berfirman:
Allah (swt) said:
Namun barangsiapa tidak mendapatkannya [atau tidak mampu], maka [wajib] berpuasa selama tiga hari (Al-Maa’idah 89)
But whoever cannot find [or afford it] - then a fast of three days [is required] (Al-Maa’idah 89)
Mafhūm al-Mukhālafah dalam kaitannya dengan āyah ini menunjukkan bahwa puasa selain jumlah hari tersebut tidak akan dihitung (atau tidak memenuhi apa yang telah diwajibkan berkenaan dengan kaffārah).
The Mafhoom Al-Mukhaalafah in respect to this Aayah indicates that fasting other than this number of days will not count (or fulfil what has been required in respect to the Kaffaarah).