Pendapat-pendapat para ‘Ulama mengenai An-Naskh
The opinions of the ‘Ulamaa in respect to An-Naskh
Pendapat-pendapat yang telah diterima mengenai naskh didasarkan pada Adillah Asy-Syar'iyyah dari Kitab dan Sunnah. Oleh karena itu, kami menghindari pembahasan sebagian pendapat yang janggal (Syadz) yang tidak didasarkan pada Dalil Naqli maupun 'Aqli (bukti tekstual atau rasional).
The opinions that have been adopted in respect to the Naskh are based upon the Adillah Ash-Shar’iyah from the Kitaab and from the Sunnah. Consequently, as such we have avoided delving into some of the irregular (Shaadh) opinions that are not based upon a Daleel Naqliy or ‘Aqliy (textual or rational evidence).
Berikut ini adalah ringkasan sebagian pendapat para ulama terdahulu mengenai An-Naskh:
The following are in summary some of the opinions of the previous ‘Ulamaa in respect to An-Naskh:
1 – Pendapat Asy-Syafi'i mengenai An-Naskh:
1 – The opinion of Ash-Shaafi’iy in respect to An-Naskh:
Imam Asy-Syafi'i adalah orang pertama yang membahas An-Naskh secara tertulis, yaitu dalam kitabnya *Ar-Risalah* yang ditulis dalam bidang Ushul al-Fiqh.
Al-Imaam Ash-Shaafi’iy was the first to discuss An-Naskh in writing and that was in his ‘Ar-Risaalah’ which was written in the subject area of Usool ul-Fiqh.
Dia tidak menganggap An-Naskh sebagai pembatalan teks, melainkan menganggapnya sebagai membuat hukum teks tersebut menjadi tidak berlaku. Asy-Syafi'i berkata: "Al-Qur'an tidak dinasakh kecuali oleh Al-Qur'an," dan ia menjadikan sebagai dalil dua ayat yang telah kami sebutkan sebelumnya. Ia juga berkata: "Harus ada Sunnah yang menjelaskan dan membedakan an-Naasikh (yang menasakh) dari al-Mansuukh (yang dinasakh), karena naskh merupakan salah satu bentuk penjelasan (bayaan) syariat Islam. Hal itu memerlukan dalil dari Sunnah, dan harus dijelaskan serta dibedakan antara yang satu dengan yang lain pada kedua teks tersebut, sedangkan yang menjelaskannya adalah Sunnah."
He does not consider An-Naskh as the cancelling of the text but rather he regards it as making redundant the Hukm of the text. AshShaafi’iy said: “The Qur’aan is not abrogated except by the Qur’aan” and he used as evidence the two Aayahs that we used earlier. And he said: “It is necessary for there to be a Sunnah that makes clear and distinguishes the Naasikh (abrogator) from the Mansookh (abrogated) and that is because the Naskh (abrogation) is a type of Islamic Shar’iyah explanation (Bayaan). That requires an evidence from the Sunnah and it is necessary for the latter to be made clear and distinguished from the former in respect to the two texts whilst it is the Sunnah that makes that clear”.
Asy-Syafi'i berbeda pendapat dengan mayoritas para fuqaha, karena ia berpendapat bahwa hukum-hukum yang berasal dari Sunnah tidak dihapus kecuali oleh Sunnah yang semisalnya. Dengan demikian, menurutnya Al-Qur'an tidak menghapus Sunnah, dan karena itu ia berkata: "Sunnah Rasulullah ﷺ tidak dihapus kecuali oleh Sunnah Rasulullah ﷺ." Alasan di balik pandangan ini, sebagaimana dijelaskan Asy-Syafi'i, adalah kekhawatiran bahwa Sunnah akan menjadi tidak berlaku. Namun, sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya, Al-Qur'an memang dapat menghapus Sunnah. Selain itu, para pengikut Asy-Syafi'i berbeda pendapat dengan pandangan imam mereka dan membolehkan penghapusan Sunnah oleh Al-Qur'an.
Ash-Shaafi’iy disagrees with the majority of the Fuqahaa as he establishes that the Ahkaam of the Sunnah are not abrogated except by a Sunnah like it. As such the Qur’aan does not abrogate the Sunnah in his view and due to that he says: “The Sunnah of the Messenger of Allah is not abrogated except by the Sunnah of the Messenger of Allah”. The reasoning behind this view, as AshShaafi’iy explained, was the fear attached to the Sunnah becoming obsolete. However, as we have explained previously the Qur’aan does abrogate the Sunnah. In addition, the followers of Ash-Shaafi’iy disagreed with the view of their Imaam and permitted the abrogation of the Sunnah by the Qur’aan.
2 – Pendapat Ibnu Hazm mengenai An-Naskh:
2 – The opinion of Ibn Hazm in respect to An-Naskh:
Definisi An-Naskh menurut Ibnu Hazm adalah: "Ia adalah penjelasan (Bayaan) bahwa masa berlakunya perkara yang pertama telah berakhir." Menurut pandangannya, Bayaan (penjelasan) terbagi menjadi dua kategori: Bayaan yang memberikan Tafseel (perincian) bagi yang Mujmal (global), dan Bayaan yang mencakup Takhsees (pengkhususan) bagi yang ‘Aamm (umum). Dengan cara inilah, menurutnya, kedua nash itu berfungsi: nash yang Naasikh (menghapus) dan nash yang Mansookh (dihapus).
The definition of An-Naskh according to Ibn Hazm is: “It is the Bayaan (explanation) that the time of the first matter has come to and end”. In his view the Bayaan (explanation) is divided into two categories: The Bayaan that provides Tafseel (detail) for the Mujmal (undetailed) and the Bayaan that includes Takhsees (specification) for the ‘Aamm (general). It is in this way that according to him the two texts function: The Naasikh (abrogating) text and the Mansookh (abrogated) text.
Dan ia berkata: "Naskh (penghapusan hukum) adalah salah satu jenis dari jenis-jenis pengecualian, karena ia mengecualikan suatu waktu dan menentukannya dengan suatu perbuatan yang tidak berlaku pada waktu-waktu lain. Misalnya sabda beliau ﷺ: "Aku pernah melarang kalian berziarah kubur, tetapi (sekarang) berziarahlah ke sana." Teks ini menjelaskan berakhirnya waktu larangan berziarah kubur, dan maknanya berkaitan dengan pembatasan waktu dengan teks yang menjadi petunjuk Nabi ﷺ, yang di dalamnya beliau melarang ziarah kubur."
And he says: “The Naskh (abrogation) is a type from amongst the types of exception because it exempts a time and specifies it with an action that is not in other times. So for example his speech (saw): “I had forbidden you from visiting the graves but (now) visit them”. This text explains the end of the time of the forbiddance of visiting the graves and its meaning relates to the specification of time with the text that the Nabi (saw) guided to in which he forbade the visiting of the graves”.
Ibnu Hazm juga berpendapat bahwa Al-Qur'an dapat dinasakh oleh Khabar Al-Aahaad, karena ia memandang seluruh Sunnah bersifat Qath'i. Dengan demikian, menurut pandangannya, Khabar Al-Aahaad itu bersifat Qath'i seperti Al-Qur'an, sehingga masing-masing dapat menasakh yang lain.
Ibn Hazm also viewed that the Qur’aan is abrogated by the Khabar Al-Aahaad because he viewed all of the Sunnah as being Qat’iy. As such (in his view) the Khabar Al-Aahaad are Qat’iy like the Qur’aan and therefore each can abrogate the other,
3 – Pendapat Abu Muslim Al-Asfahaaniy mengenai An-Naskh:
3 – The opinion of Abu Muslim Al-Asfahaaniy in respect to AnNaskh:
Abu Muslim Al-Asfahaaniy berpendapat bahwa tidak ada naskh dalam Al-Qur'an, karena Al-Qur'an secara keseluruhan adalah muhkam dan tidak ada penggantian (tabdeel) terhadap firman-firman Allah. Ia menyajikan ayat-ayat yang dikemukakan oleh para ulama lain sebagai dalil adanya naskh, lalu berusaha menghilangkan pertentangan antara an-naasikh dan al-mansuukh, kemudian menunjukkan bahwa tidak ada naskh di antara keduanya.
Abu Muslim Al-Asfahaaniy viewed that there is no Naskh in the Qur’aan because the Qur’aan as a whole is Muhkam and that there is no Tabdeel (substitution) for the words of Allah. He presented the Aayaat that others have brought stating that they show abrogation and then attempted to remove the contradiction between the Naasikh and the Mansookh and then show that there is no abrogation within them.
Ketiga pendapat ini, kalau begitu, mewakili tiga pandangan dari tiga orang ulama mengenai An-Naskh: Asy-Syafi'i, Ibnu Hazm, dan Al-Asfahaniy.
These then represent three opinions of three of the ‘Ulamaa in respect to An-Naskh: Ash-Shaafi’iy, Ibn Hazm and Al-Asfahaaniy.
Ada juga perbedaan pendapat dalam cabang-cabang An-Naskh, seperti dalam pembahasan tentang:
There are also different opinions in the branches of An-Naskh like the subject of: