Pendapat para ulama mengenai Al-Istihsaan dan Hujjiyah-nya (keabsahannya sebagai sumber dalil)
The opinion of the ‘Ulamaa in respect to Al-Istihsaan and its Hujjiyah (validity as a a source of evidence)
1 – Pendapat mereka yang menjadikannya sebagai dalil (Hujjah):
1 – The opinion of those who used it as a proof (Hujjah):
Banyak ulama yang menerima Al-Istihsaan dan menganggapnya sebagai salah satu dalil di antara dalil-dalil hukum syariat, meskipun mereka berbeda pendapat dalam mendefinisikannya.
Many of the ‘Ulamaa’ adopted Al-Istihsaan and considered it to be a Daleel from amongst the Adillah of the Ahkaam whilst they have disagreed in respect to its definition.
Sebagian ulama, seperti mazhab Hanafiyah, memandangnya sebagai bentuk pengunggulan suatu dalil atas dalil lain, dan karena itu ia merupakan hukum yang ditetapkan oleh nash, bukan istihsan.
Some of them like the Hanafiyah considered it to represent an outweighing of a Daleel over a Daleel and therefore it represents a Hukm that is established by the text and no Istihsaan.
Oleh karena itu, kita melihat Abu Ishaq Asy-Syiraazi Asy-Syaafi'i, setelah memaparkan sebagian pandangan para fuqaha Ahnaf mengenai makna Al-Istihsaan, berkata: "Jika maksudnya adalah mengkhususkan sebagian dari keseluruhan yang bersifat umum dengan dalil yang mengkhususkannya, atau dengan memutuskan berdasarkan yang terkuat dari dua dalil, maka ini termasuk hal yang tidak seorang pun dapat menolaknya" (Al-Lam'u hlm. 68).
For that reason, we see Abu Ishaq Ash-Sheeraaziy Ash-Shaafi’iy, after presenting some of the views of the Fuqahaa of the Ahnaaf in respect to the meaning of Al-Istihsaan, saying: “If it means specifying some of the sum of the whole with a Daleel that specifies it or by judging by the strongest of two evidences, then this is from that which nobody can reject” (Al-Lam’u p68).
Dan kita melihat bahwa As-Sam'aaniy dan Al-Qaffaal berkata bahwa makna dari:
And we see that As-Sam’aaniy and Al-Qaffaal said the meaning of:
"Penjelasan tentang Al-Istihsaan sebagai berpindahnya seseorang dari suatu dalil kepada dalil lain yang lebih kuat darinya, adalah sesuatu yang kami katakan dan tidak kami tolak." (Irsyaad Al-Fuhuul karya Asy-Syawkaani, hlm. 241).
“The explanation of Al-Istihsaan as being a departure from a Daleel to a Daleel that is stronger than it, is something that we say and do not reject” (Irshaad Al-Fuhool of Ash-Shawkaani, p241).
Di antara mereka yang berpegang pada Al-Istihsan adalah: kalangan Hanafiyah, Al-Imam Malik beserta para pengikutnya, sedangkan Ibnul-Hajib berkata dalam kitab 'Mukhtasar'-nya:
Those who upheld Al-Istihsaan included: The Hanafiyah, Al Imaam Maalik and his followers whilst Ibn ul-Haajib said in his ‘Mukhtasir’:
Hanafiyah dan Al-Hanaabilah memegang pendapat tersebut, sedangkan yang lain menolaknya.
The Hanafiyah and Al-Hanaabilah upheld it whilst the others rejected it.
2 – Pendapat para ulama yang menentang Al-Istihsan:
2 – The opinion of those who were opposed to Al-Istihsaan:
Mazhab Syafi'iyah, yang dipimpin oleh Imam Asy-Syafi'i sendiri, mazhab Zhahiriyah, dan banyak dari kalangan Mutakallimin berpendapat bahwa istihsan tidak memiliki hujjiyah (kekuatan sebagai dalil), dan tidak boleh membangun hukum-hukum syar'i di atasnya.
The Shaafi’iyah, at the head of which was Imaam Ash-Shaafi’iy himself, the Zhaahiriyah and many of the Mutakallimeen held the opinion of the absence of the Hujjiyah (evidential validity) of Istihsaan and the impermissibility of building legal rulings upon it.
Pernyataan Asy-Syafi'i yang menjadi terkenal berikut ini:
The following statement of Ash-Shaafi’iy became well-known:
"Barangsiapa menggunakan istihsan maka ia telah membuat syariat," sebagai tambahan atas pernyataannya: "Istihsan adalah memperturutkan hawa nafsu dan pendapat yang didasarkan pada keinginan" (Al-Aamaadiy Jilid 4 hlm. 209).
“Whoever utilises Istihsaan then he has legislated” in addition to his statement: “Al-Istihsaan is self-gratification and an opinion based on desire” (Al-Aamaadiy Vol.4 p209).
Dalam kitabnya "Al-Umm", ia mencurahkan satu bab di jilid ketujuh dengan judul: "Membatalkan Istihsan". Berikut ini, secara ringkas, adalah dalil-dalil yang ia gunakan untuk membatalkannya:
In his book ‘Al-Umm’ he dedicated a chapter in the seventh volume under the title of: ‘Invalidating Istihsaan’. The following, in summary, are the Adillah that he used to invalidate it:
Syariah adalah nas (teks), dan pemahaman diambil dari teks tersebut melalui qiyas. Jika istihsan termasuk salah satu dari dua kategori ini,
1 - The Sharee’ah is a Nass (text) and taking an understanding from the text by way of Qiyaas. If Istihsaan is one of these two (categories)
lalu tidak perlu disebutkan, dan jika berada di luar kedua kategori ini maka itu bukan dari syariat.
then there is no need to mention it and if it is outside of these two (categories) then it is not from the Sharee’ah.
2 - Sesungguhnya Allah Ta'ala berfirman:
2 - Verily Allah Ta’Aalaa says:
Kemudian jika kamu berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul(Nya) (An-Nisaa’ 59).
Then if you dispute in (respect to) anything, then refer it to Allah and the Messenger (An-Nisaa’ 59).
Dan Al-Istihsaan bukanlah Kitab dan bukan Sunnah, dan ia tidak merupakan rujukan kembali kepada Kitab dan Sunnah.
And Al-Istihsaan is neither the Kitaab nor the Sunnah and it does not represent referring back to the Kitaab and the Sunnah.
3 - Rasulullah ﷺ tidak memberikan putusan berdasarkan Istihsan beliau, melainkan beliau menunggu turunnya Wahyu untuk menjawab pertanyaan dan persoalan para sahabatnya, sebagaimana yang terjadi terkait hakikat Azh-Zhihaar (Surah Al-Mujadilah) dan Al-Li'an (Surah An-Nur ayat 6-10).
3 - The Messenger of Allah (saw) did not provide verdicts based on his Istihsaan but rather he would await the descent of the Wahi to respond to the queries and questions of his companions like what happened in respect to the reality of Azh-Zhihaar (Soorah AlMujaadalah) and of Al-Li’aan (Soorah An-Noor 6-10).
4 - Rasulullah ﷺ menegur para Sahabat yang mengambil keputusan berdasarkan istihsan mereka. Misalnya, beliau ﷺ menegur sebagian Sahabat karena mereka membakar seorang musyrik yang berlindung di bawah sebuah pohon, dan beliau ﷺ menegur Usamah bin Zaid karena ia membunuh seorang laki-laki yang mengucapkan 'Laa Ilaaha Illallah', dengan alasan bahwa laki-laki itu hanya mengucapkannya karena takut dan di bawah ancaman pedang.
4 - The Messenger of Allah (saw) rebuked the Sahaabah who adopted based upon their Istihsaan. So for example he (saw) rebuked some of the Sahaabah because they had burnt a Mushrik sheltered by a tree and he (saw) rebuked Usaamah Bin Zaid because he killed a man who said: ‘Laa Ilaaha Illallah’ whilst using the argument that he only pronounced it due to fear and under the threat of the sword.
5 - Al-Istihsan tanpa dalil tidak memiliki sesuatu yang mengaturnya dan tidak ada ukuran yang dapat digunakan untuk membedakan yang benar dari yang batil. Dengan demikian, dalam satu perkara saja akan terdapat berbagai hukum tanpa dasar yang dapat mengunggulkan salah satunya atas yang lain.
5 - Al-Istihsaan without evidence has nothing governing it and no measure to be used to evaluate the truth from the falsehood. As such, within one single matter, there would be a variety of Ahkaam without a base to outweigh one over the other.
6 - Jika Al-Istihsan diperbolehkan bagi seorang Mujtahid dan dalam penggunaannya ia tidak bersandar pada Daleel Syar'iy, maka hal itu juga akan diperbolehkan bagi orang yang tidak memiliki pengetahuan tentang Kitab dan Sunnah. Akibatnya, pendapat tersebut akan didasarkan pada hawa nafsu dan bukan pada ‘Ilm (pengetahuan).