Ini adalah ketika salah seorang dari kalangan ahli Ijma' mengemukakan pendapat dalam suatu masalah dari antara masalah-masalah, dengan dasar bahwa itu adalah Hukum Syar'i, dan tidak ada seorang pun yang menolak atau mengingkarinya.
This is when one of the people of Ijmaa’ provides an opinion in a Mas’alah (issue) from amongst the Masaa’il (issues), on the basis of it being a Hukm Shar’iy, and no one renounces or disclaims it.
Asy-Syafi'i tidak menerima Ijmak As-Sukuti, begitu pula banyak fuqaha lainnya, sementara sebagian di antara mereka menganggapnya sebagai ijmak, tetapi dengan kekuatan yang lebih rendah dibandingkan Ijmak Sarih. Dalam pendapat lain, ia dianggap merepresentasikan hujah (dalil yang sah), tetapi tidak digolongkan sebagai ijmak.
Ash-Shaafi’iy did not adopt Ijmaa’ As-Sukootiy in addition to many of the Fuqahaa whilst some of them considered it as an Ijmaa’ but of a lesser strength as compared to the Ijmaa’ As-Sareeh. In another opinion it was considered to represent a Hujjah (valid legal proof) but not classified as Ijmaa’.
Ijmaa’ As-Sukuutiy di kalangan Sahabat terjadi ketika salah seorang Sahabat berpegang pada atau menyatakan suatu pendapat yang diketahui oleh para Sahabat lainnya, lalu tidak seorang pun di antara mereka yang menentang atau menolaknya. Hal ini dianggap sah (secara valid) mewakili suatu Ijmaa’ (kesepakatan) apabila syarat-syarat berikut terpenuhi dan terealisasi:
The Ijmaa’ As-Sukootiy in respect to the Sahaabah occurred when one of the Sahaabah held or stated an opinion which the Sahaabah were aware about about and then none of them denounced or denied it. This is considered to (validly) represent an Ijmaa’ (consensus) if the following conditions are realised and met:
1 – Bahwa hukum syar'i itu termasuk perkara yang (biasanya) diingkari, dan para Sahabat tidak akan diam terhadapnya, karena mustahil mereka diam terhadap suatu kemungkaran (perkara yang wajib diingkari dan ditolak). Contohnya seperti yang terjadi pada 'Umar Ibnul Khaththab (ra) ketika beliau mengambil tanah milik Bilal Al-Muzaniy, padahal Rasulullah ﷺ telah membagikannya kepadanya, setelah ia membiarkannya tidak digarap selama lebih dari tiga tahun.
1 – That the Hukm Ash-Shar’iy was from that which would (normally) be denounced and the Sahaabah would not remain silent over it because of the impossibility of them remaining silent over a Munkar (a matter that must be denounced and denied). This is like what happened in respect to ‘Umar Ibn Al-Khattaab (ra) when he took the land of Bilaal Al-Muzniy, which the Messenger of Allah (saw) has apportioned to him, after he left it unworked on for more than three years.
2 – Bahwa hukum ini telah masyhur dan para Sahabat mengetahui serta menyadarinya, karena diam mereka tanpa menyadari atau mengetahuinya tidak dianggap sebagai persetujuan atau Ijma'.
2 – That this Hukm became well known and the Sahaabah knew and were aware of it because their silence without being aware of it or knowing about it is not considered to represent agreement or an Ijmaa’.
3 – Bahwa perkara tersebut bukan termasuk hal yang menjadi hak Amirul Mu'minin untuk bertindak sesuai dengan pendapatnya sendiri, seperti halnya pendapatan Bait ul-Maal (baitul mal). Hal itu karena perkara-perkara ini termasuk wewenang dan yurisdiksi yang wajib dijalankannya, yang telah diberikan kepadanya oleh Syari'at berdasarkan Kitab dan Sunnah.
3 – That the matter is not from that which the right has been provided to the Ameer Al-Mu’mineen to act in accordance to his opinion like the revenues of the Bait ul-Maal (treasury). That is because these matters are from his mandatory powers and jurisdiction which the Shar’a has provided to him based upon the Kitaab and the Sunnah.