Syarat-syarat (ketentuan) naskh syar'i yang sah
The Shuroot (conditions) of the valid Shar’iy Naskh
Agar naskh dianggap sah, diperlukan terpenuhinya dan dipenuhinya empat syarat berikut ini.
It is necessary for the following four conditions to be fulfilled and met in order for the Naskh to be valid:
1 – Bahwa Daleel An-Naasikh (dalil yang menghapus hukum) dan Daleel Al-Mansookh (dalil yang dihapus hukumnya) keduanya merupakan dalil-dalil Syar'iy.
1 – That the Daleel An-Naasikh (abrogating evidence) and the Daleel Al-Mansookh (abrogated evidence) are both Shar’iy evidences.
2 – Bahwa nasikh diturunkan setelah dan sesudah mansukh.
2 – That the Naasikh was revealed later than and after the Mansookh.
3 – Bahwa nasikh itu setara dengan mansukh (dalam kekuatan dan bobot) atau lebih kuat darinya.
3 – That the Naasikh is like the Mansookh (in strength and weight) or stronger than it.