Ketiga: Al-mujmal (samar/belum terperinci)
Thirdly: Al-mujmal (ambivalent/undetailed)
Definisinya:
Its definition:
Mujmal adalah lafaz yang maknanya mengandung sejumlah keadaan (ahwal) dan hukum (ahkam) yang terhimpun di dalamnya, sedangkan hal-hal tersebut tidak dapat diketahui tanpa adanya penjelasan (bayan).
The Mujmal is the Lafzh the meaning of which contains a number of Ahwaal (circumstances) and Ahkaam that have been brought together within it, whilst it is not possible to know them without a Bayaan (explanation/elaboration).
Al-Bazdawi dalam kitab Usul-nya mendefinisikannya sebagai:
Al-Bazdawi in his Usool defined it as:
"Mujmal" adalah sesuatu yang maknanya menjadi banyak kemungkinan dan maksud yang dikehendaki menjadi samar, sehingga tidak dapat dipahami dari lafal itu sendiri. Ia baru dapat dipahami dengan kembali mencari penjelasan, lalu dengan usaha dan perenungan yang mendalam. Rincian dari yang mujmal tidak dapat dipahami dari teks yang sama, melainkan harus ada Mubayyan (penjelas) yang menjelaskan maknanya atau menerangkan bagian-bagian dan perinciannya.
‘The Mujmal is that which has become crowded with meanings and what is intended has become obscure in a manner making it not comprehendible within the same statement or expression. Rather (it is understandable) by returning to seeking explanation and then by effort and reflection or deep consideration’. The details of the Mujmal cannot be understood from the same text but rather there has to be a Mubayyan (something that explains it) that makes clear the meaning in it or that explains its partialities or details.
Contoh:
Example:
Allah Ta’ala berfirman:
Allah Ta’Aalaa said:
Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat (Al-Baqarah 43).
And establish the Salaah and give the Zakaah (Al-Baqarah 43).
Salat adalah istilah syar'i yang bersifat mujmal (global), yang maksud sebenarnya tidak diketahui kecuali melalui penjelasan (bayan) dari Asy-Syari' (Pembuat syariat). Demikian pula halnya dengan zakat dan haji. Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ datang dengan memberikan penjelasan atas lafaz-lafaz mujmal ini melalui ucapan dan perbuatannya. Beliau menyampaikan kepada kaum Muslimin dengan sabdanya:
The Salaah is a Mujmal Shar’iy Istilaah (terminology), the intended meaning of which is not known except by a Bayaan (clarifying explanation) from the Shaari’ (Legislator). The same applies to the Zakaah and the Hajj. Consequently, the Messenger of Allah (saw) came with a Bayaan for these Mujmal Alfaazh (worded expressions) through his speech and actions. He addressed the Muslims with his Qawl:
Salatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat.
Pray as you see me praying
Dan dengan ucapannya:
And by his speech:
Ambillah dariku manasik (tata cara ibadah) kalian.
Take from me your rites (rituals/acts)
Hal yang sama tampak dalam hukum-hukum Al-Janaayaat (tindak pidana), karena Al-Qur'an telah menetapkan kewajiban Diyah (diat), sedangkan As-Sunnah An-Nabawiyah datang menjelaskan kadar dan keadaan-keadaannya.
The same is apparent within the Ahkaam of Al-Janaayaat (criminal acts) as the Qur’aan has stated the obligation of the Diyah (blood money) whilst the Sunnah An-Nabawiyah came explaining its amount and circumstances.
Dari sudut pandang ini, Mujmal menyerupai Mufassar, hanya saja Mufassar tidak memerlukan Bayaan, karena penjelasan (bayaan) atas teks tersebut disebutkan di dalamnya dan bukan dalam teks sekunder. Hal ini seperti firman Allah (SWT):
From this angle the Mujmal resembles the Mufassar except the Mufassar does not require a Bayaan as the Bayaan (explanation) of the text is mentioned within it and not in a secondary text. This is like the Qawl of Allah (swt):
Maka deralah mereka delapan puluh kali (An-Nur 4).
So lash them with eighty lashes (An-Noor 4).
Ini dari Al-Mufassar karena tidak memerlukan ta'wil (interpretasi) atau bayān (penjelasan atau elaborasi). Lafaz: "delapan puluh cambukan" menjelaskan lafaz: "cambuklah mereka".
This is from the Mufassar because it does not need interpretation (Ta’weel) or Bayaan (explanatory clarification or elaboration). The Lafzh: “Eighty lashes” explained the Lafzh (wording): “Lash them”.
Hukum Mujmal:
The Hukm of the Mujmal:
1 – Berhenti sejenak untuk menetapkan maksud yang dikandungnya, sehingga tidak diperbolehkan bekerja atau bertindak berdasarkan (lafaz) itu kecuali ada sesuatu yang disebutkan dari Asy-Syaari' (Pembuat Syariat) yang menghilangkan Ijmaal (kesamaran/kemujmalannya) dan menyingkap atau menjelaskan maknanya.
1 – Pausing to specify the intended meaning from it so it is not permissible to work or act by it unless something has been mentioned from the Shaari’ (Legislator) which removes its Ijmaal (ambivalence) and reveals or discloses its meaning.
2 – Jika penjelasan (Bayan) itu memadai dan pasti (Qat'iy), maka yang mujmal menjadi mufassar, dan wajib untuk mengamalkannya. Seperti penjelasan yang datang dari Rasulullah ﷺ mengenai shalat, zakat, dan haji.
2 – If the Bayan (explanation) is sufficient and definite (Qat’iy) the Mujmal becomes from the Mufassar and it is obligatory to work (or act) by it. That is like the Bayaan that has come from the Messenger of Allah (saw) for the Salaah, Zakaah and the Hajj.
3 – Apabila penjelasannya (bayaan) tidak menyeluruh dan tidak bersifat qat'i (pasti), maka wajib beramal sesuai dengan kadar yang telah dijelaskan oleh penjelasan tersebut. Adapun bagian yang tidak tercakup oleh bayaan termasuk dalam ranah ijtihad untuk menjelaskan apa yang dimaksud oleh Asy-Syari' darinya.
3 – If its Bayaan is not comprehensive and not Qat’iy (definite) then it is obligatory to work in accordance to the amount that its explanation has completed (and provided). That which the Bayaan does not cover falls into the realm of Ijtihaad in respect to explaining what the Shaari’ intended from it.