‘Ubaidullah bin Mas’ood Al-Bukhaari mendefinisikannya dengan mengatakan:
‘Ubaidullah Bin Mas’ood Al-Bukhaari defined it by saying:
Ini adalah perluasan hukum dari asal (ashl) kepada cabang (far‘) karena adanya ‘illah (alasan hukum) yang menyatukan keduanya.
It is the extension of the Hukm in respect to the origin to the branch due to a unifying (common) ‘Illah (reasoning).
Asy-Syawkaani dalam kitabnya ‘Irsyaad Al-Fuhuul’ mendefinisikannya sebagai:
Ash-Shawkaani in his book ‘Irshaad Al-Fuhool’ defined it as:
Ini adalah penarikan (istinbath) hukum dari sesuatu yang telah disebutkan hukumnya kepada sesuatu yang belum disebutkan hukumnya, melalui adanya persamaan illat (sebab yang sama) di antara keduanya.
It is the extraction of the like of a Hukm that has been mentioned to that which has not been mentioned by way of a shared commonality between them both.
Ibnu Qudamah Al-Hanbali dalam kitabnya ‘Rawdhat An-Nazhir’ mendefinisikannya sebagai:
Ibn Qudaamah Al-Hanbaliy in his book ‘Rawdat An-Naazhir’ defined it as:
Itu adalah penyamaan cabang dengan pokok dalam hukum tertentu, melalui sebab (illat) yang sama di antara keduanya.
It is the carrying of the branch upon the origin in respect to a Hukm by way of a shared commonality between them.
Al-Ghazaali dalam kitabnya ‘Al-Mustasfaa’ berkata ketika mendefinisikan Al-Qiyaas:
Al-Ghazaaliy in his book ‘Al-Mustasfaa’ said when defining AlQiyaas:
Yaitu menerapkan suatu perkara yang telah diketahui (Ma'lum) kepada perkara yang telah diketahui lainnya, dalam rangka menetapkan suatu hukum bagi keduanya atau meniadakannya dari keduanya, karena adanya persamaan (titik temu) yang menghubungkan keduanya dalam hal penetapan suatu hukum atau sifat (deskripsi/atribut), atau dalam hal peniadaannya dari keduanya.
It is carrying a known matter (Ma’loom) upon a known matter in respect to establishing a Hukm for them both or negating it from them due to a shared commonality that joins them in respect to affirming a Hukm or a Siffah (description/attribute), or in terms of negating them from them.
Al-‘Allaamah ‘Abdul ‘Aliy Al-Ansaariy mendefinisikan Al-Qiyaas sebagai:
Al-‘Allaamah ‘Abdul ‘Aliy Al-Ansaariy defined Al-Qiyaas as:
Itu adalah penyamaan antara apa yang didiamkan (tidak disebutkan) dengan apa yang telah disebutkan dalam nash (teks), berdasarkan adanya ‘illah hukum yang sama.
It is the equalising of that which has been silent upon to that which has been mentioned in the text (as found) in the ‘Illah of the Hukm (ruling).
Semua definisi ini menunjukkan satu makna tunggal yang merepresentasikan hakikat sebenarnya dari Al-Qiyaas. Yaitu bahwa terdapat nash-nash Syar'iyah dari Al-Qur'an dan As-Sunnah yang menyebutkan Hukum suatu perkara atau masalah, sekaligus menyebutkan 'Illah (alasan) dari Hukum tersebut.
All of these definitions indicate one single meaning which represents the true reality of Al-Qiyaas. This is that there are Shar’iyah texts from the Qur’aan and the Sunnah which mention the Hukm of a matter or issue and also mention the ‘Illah (reasoning) of this Hukm.
'Illah merupakan motif/alasan (Baa'ith) bagi Hukm, dan berikut ini adalah contoh dari hal tersebut:
The ‘Illah represents the motive/reasoning (Baa’ith) for the Hukm and the following is an example of this: