Perbedaan atau Perselisihan di Kalangan Ulama Mengenai Ahkam Syar'iyah yang Ditalilkan (Dilandasi Alasannya) dengan Al-Maslahah (Kepentingan/Kemaslahatan)
The Difference Or Disagreement Amongst The ‘ulamaa In Respect To The Ahkaam Ash-shar’iyah Being Mu’allalah (reasoned) By Al-maslahah (the Interest/benefit)
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum-hukum syar'iyah yang dilandasi alasan (mu'allalah) dengan kemaslahatan, menjadi beberapa kelompok:
The ‘Ulamaa differed in respect to the Ahkaam Ash-Shar’iyah being Mu’allalah (reasoned) by the Maslahah into a number of groupings:
1 – Kelompok pertama: Kelompok ini menolak bahwa hukum-hukum syar'iyyah (Ahkaam Ash-Shar'iyah) dilandaskan pada Al-Maslahah, yakni bahwa maslahat adalah motif atau alasan bagi Hukm Ash-Shar'iy. Sesuai dengan pendapat mereka, mereka mengatakan bahwa mungkin bagi Asy-Syaari' (Pembuat Syariat) untuk menetapkan suatu Hukm Shar'iy yang di dalamnya tidak terdapat Maslahah (kepentingan atau manfaat). Yang berpegang pada pandangan ini adalah kaum Asy'ariyah (para pengikut Abu-l-Hasan Al-Asy'ariy) dan kaum Zhaahiriyah (para pengikut Daawud Azh-Zhaahiriy).
1 – The first group: This group denied the Ahkaam Ash-Shar’iyah being reasoned by Al-Maslahah i.e. that the Maslahah is the motive or reason for the Hukm Ash-Shar’iy. In accordance to their opinion they say that it is possible for the Shaari’ (Legislator) to legislate a Hukm Shar’iy that does not have a Maslahah (interest or benefit) within it. Those holding this view are the Asha’irah (the followers of Abu-l-Hasan Al-Ash’ariy) and the Zhaahiriyah (the followers of Daawood Azh-Zhaahiriy).
Meskipun demikian, mereka menetapkan bahwa penelaahan terhadap nas-nas dan hukum-hukum menegaskan bahwa seluruh Ahkam Asy-Syar'i hanya terbatas pada masuk di bawah suatu Maslahah dari antara lima perkara: penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Despite that, they did however establish that an examination (of the texts and rulings) affirms that the Ahkaam Ash-Shar’i are all restricted to falling under a Maslahah from amongst the five matters: the preservation of the Deen, life, mind, progeny and property.
2 – Kelompok kedua:
2 – The second group:
Kelompok ini mencakup sebagian ulama Syafi'iyah dan sebagian ulama Hanafiyah, dan mereka menegaskan bahwa maslahah sah dijadikan sebagai 'illah (alasan) bagi hukum-hukum syar'iyah, dengan dasar bahwa maslahah merupakan 'amarah (tanda) bagi hukum, bukan motif bagi hukum, yaitu bahwa maslahah lebih dekat kepada sabab daripada kepada 'illah.
This group includes some of the Shaafi’iyeen and some of the Hanafiyah and they affirmed that the Maslahah is valid to be an ‘Illah (reason) for the Ahkaam Ash-Shar’iyah on the basis that it represents the ‘Amaarah’ (sign) of the Hukm but not the motive for the Hukm i.e. that it is closer to the Sabab than the ‘Illah.
3 – Kelompok ketiga: Kelompok ini mencakup Mu'tazilah, Maatureediyah, serta sebagian Hanaabilah dan Maalikiyah. Mereka berpendapat bahwa Ahkaam Ash-Shar'i dapat dijelaskan alasannya berdasarkan Masaalih tanpa batasan (dengan kehendak Allah Ta'aalaa), dengan syarat alasan tersebut tidak meruntuhkan nash (yaitu tidak bertentangan dengannya).
3 – The third group: This group includes the Mu’tazilah, the Maatureediyah and some of the Hanaabilah and Maalikiyah. They viewed that that Ahkaam Ash-Shar’i are reasoned by Masaalih without restriction (to the will of Allah Ta’Aalaa) on the condition that the reasoning does not demolish the text (i.e. go against it).