Mendahulukan Nash atas Qiyas (jamak dari Qiyas), yaitu Analogi
Outweighing The Aqyisah (plural Of Qiyaas) (i.e Analogies)
Al-Qiyas adalah menghubungkan suatu perkara dengan perkara lain dalam Hukum Syar'i karena kedua perkara tersebut disatukan dalam hal 'Illah (alasan hukum) yang sama, yaitu apabila 'Illah itu merupakan Baa'ith (sebab/alasan pendorong) bagi Hukum tersebut.
Al-Qiyaas is the joining of a matter to another matter within the Hukm Ash-Shar’iy due to the two matters being unified in respect to the (commonly shared) ‘Illah (reasoning) in the case where the ‘Illah represents the Baa’ith (reason/cause) for the Hukm.
Mentarjihkan Qiyas berarti mengunggulkan (menguatkan) hukum cabang yang ditetapkan melalui Qiyas atas hukum lain untuk cabang yang sama, yang juga ditetapkan melalui Qiyas lain dari dalil (nash) yang berbeda.
Outweighing Qiyaas means outweighing a branch Hukm taken by way of Qiyaas upon another Hukm for the same branch also taken by way of another Qiyaas from another text.