Perbedaan antara Hukm At-Taklifi dan Hukm Al-Wad'i
The Difference Between The Hukm At-takleefiy And The Hukm Al-wad’iy
Setelah menjelaskan Hukm At-Takleefiy beserta lima jenisnya, yaitu Al-Waajib, Al-Mandoob, Al-Haraam, Al-Makrooh dan Al-Mubaah, serta setelah menjelaskan Hukm Al-Wad'iy beserta lima jenisnya, yaitu As-Sabab, Ash-Shart, Al-Maani', As-Sihhah, Al-Butlaan dan Al-Fasaad, serta Ar-Rukhsah dan Al-'Azeemah, kami kemudian mendapati bahwa terdapat perbedaan di antara keduanya; yang paling penting di antaranya adalah:
After having explained the Hukm At-Takleefiy and its five types which are Al-Waajib, Al-Mandoob, Al-Haraam, Al-Makrooh and Al-Mubaah, and after having explained the Hukm Al-Wad’iy and its five types which are As-Sabab, Ash-Shart, Al-Maani’, As-Sihhah, Al-Butlaan And Al-Fasaad, and Ar-Rukhsah and Al-‘Azeemah, after that, we have noticed that there are differences between the two; the most important of which are:
1 – Al-Hukm At-Takleefiy berkaitan langsung dengan perbuatan seorang hamba ('Abd), sehingga Khitaab Ash-Shaari' (seruan Sang Pembuat Syariat) ditujukan kepada tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan, tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan, atau pilihan antara melakukan dan meninggalkannya.