Al-Iftaa’, Al-Ijtihaad dan Al-Qadaa’
Al-iftaa’, Al-ijtihaad And Al-qadaa’
Perbedaan antara Al-Iftaa' dan Al-Ijtihaad:
The difference between Al-Iftaa’ and Al-Ijtihaad:
1 – Al-Ijtihaad adalah pengerahan atau pencurahan usaha (dan kemampuan) seorang Mujtahid untuk menggali (istinbath) hukum-hukum syariat praktis (Ahkaam Ash-Shar'iyah) dari dalil-dalil terperinci (secara langsung).
1 – Al-Ijtihaad is the exerting or expending of the Mujtahid’s effort (and capability) to deduce (Istinbaat) the practical Ahkaam Ash-Shar’iyah from its detailed evidences (directly).
Adapun Al-Iftaa’ (yaitu penyampaian fatwa), maka artinya adalah Mufti memberitahukan tentang Hukum Syar’i bagi suatu Mas’alah (persoalan), baik persoalan itu telah terjadi maupun belum.
As for Al-Iftaa’ (i.e. passing of the Fatwaa) then it means the Mufti informing about the Hukm Ash-Shar’iy for a Mas’alah (issue) whether that issue occurred or not.
2 – Disyaratkan dan dijadikan syarat dalam ijtihad bahwa seorang mujtahid harus menguasai cabang-cabang ilmu syar'iyyah dan cabang-cabang ilmu bahasa yang diperlukan untuk menyimpulkan hukum yang hendak ditetapkan.
2 – It is stipulated and made a condition in Al-Ijtihaad for the Mujtahid to be familiar with the Shar’iyah areas of knowledge and the linguistic areas of knowledge that are necessary for the deduction of the Hukm to be made.
Adapun Al-Iftaa’, maka cukup bagi seorang Mufti untuk mengetahui Hukm Asy-Syar’iy atas masalah yang ditanyakan kepadanya, meskipun ia bukan seorang Mujtahid dalam masalah tersebut.
As for Al-Iftaa’, then it is enough for the Mufti to know the Hukm Ash-Shar’iy for the issue that he has been asked about and even if he is not a Mujtahid in it.