Dan Allah Ta'ālā berfirman:
And He Ta’Aalaa said:
2 – Dalaalat Ul-ishaarah
2 – Dalaalat Ul-ishaarah
Definisinya:
Its definition:
Dalaalat al-Isyaarah adalah penunjukan lafaz terhadap suatu makna atau hukum yang tidak dimaksudkan, baik secara asal maupun secara mengikuti. Namun, makna tersebut sesuai dengan makna yang untuknya ucapan itu disusun. Oleh karena itu, Dalaalat al-Isyaarah tidak dipahami dari Mantuq an-Nass (lafaz nas yang tersurat), yaitu dari makna harfiah (yakni huruf demi huruf), yang disebut Dalaalat al-Ibaarah. Sebaliknya, ia dipahami dari makna yang ditunjukkan oleh makna nas tersebut. Sebagian ulama Usul telah menamakan jenis dalalah ini sebagai Mafhum an-Nass (yakni makna yang dipahami secara implisit, bukan yang tersurat). Artinya, makna yang ditunjukkan namun tidak melalui ungkapannya (yaitu melalui lafaznya) mengharuskan adanya makna lain, dan itulah yang disebut Dalaalat al-Isyaarah (yakni penunjukan makna secara isyarat atau implisit). Hal itu karena nas menunjukkannya melalui cara isyarat, bukan melalui cara ungkapan. Karena itu, mereka membicarakan dalalah ini sebagai dalalah lafaz terhadap makna dari maknanya, yakni terhadap makna yang tidak dimaksudkan dari ungkapan tersebut. Mereka juga menamakannya Dalaalah al-Iltizaamiyah (dalalah keharusan), karena makna dari lafaz-lafaz itu mengharuskan adanya makna lain yang disebut Dalaalat al-Isyaarah.
Dalaalat ul-Ishaarah is the Dalaalah (indication) of the Lafzh (wording) upon a meaning or Hukm that is not intended either originally or in following. It is however corresponding to the meaning for which the speech has been framed for. The Dalaalat ul-Ishaarah is therefore not understood from the Mantooq An-Nass (expressed wording of the text) i.e. from the Harfiy meaning (i.e. letter for letter) which is called Dalaalat ul-Ibaarah. Rather it is understood from the meaning that the meaning of the text has guided to. Some of the Usooliyeen (scholars of Usool) have called this type of Dalaalah the Mafhoom of the Nass (i.e. implied and understood but not expressed meaning). That means that the indicated to meaning, which has not been indicated through its ‘Ibaarah (expression) (i.e. by its wording), necessitates another meaning, and that is called Dalaalat ul-Ishaarah (i.e. indication of a meaning by implication or indication). That is because the Nass (text) guides to it by way of Ishaarah (indication/implicitly) and not by the way of ‘Ibaarah (expression). For that reason, they talk about this Dalaalah (indication) as being the Dalaalah of the Lafzh upon a meaning of its meaning i.e. upon the meaning that was not intended from the ‘Ibaarah (expression). And they (also) call it Dalaalah Al-Iltizaamiyah (indication by necessity) because the meaning of the Alfaazh (worded expressions) necessitates another meaning called the Dalaalat ul-Ishaarah.
Hal ini membuat Dalaalat al-Isyaarah membutuhkan kedalaman dalam pengkajian dan perenungan agar seseorang menyadarinya. Itu karena ia membutuhkan adanya keterkaitan yang nyata antara makna yang ditunjukkan teks melalui ‘Ibaarah (ungkapan) dengan ‘Alfaazh-nya, dan makna yang ditunjukkan teks melalui Isyaarah (petunjuk atau tersirat).
This makes the Dalaalat ul-Ishaarah in need of depth in terms of examination and reflection in order to be aware of it. That is because it is in need of the presence of a real correspondence between the meaning that the text indicates in its ‘Ibaarah (expression) by its ‘Alfaazh’ and the meaning that the text indicates to by its Ishaarah (indication or implicitly).
Contoh:
Example:
Allah Ta’ala berfirman:
Allah Ta’Aalaa said:
Dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu (Ali 'Imran: 159).
And consult them in the matter (affairs) (Aali ‘Imraan 159).
Ayat ini dalam 'ibārah-nya (lafaz yang tersurat) menunjukkan bahwa seorang hakim (penguasa) dalam Islam dituntut untuk bermusyawarah dengan umat dalam hal pengurusan urusan-urusan mereka.
The Aayah in its ’Ibaarah (expressed wording) indicates that is demanded from the Haakim (ruler) in Islaam to consult the Ummah in respect to the caretaking of their affairs.
Makna ini mengharuskan adanya sekelompok (golongan) dari umat yang dimintai musyawarah dalam urusan pengelolaan urusan umat, karena tidak mungkin setiap individu dari umat dimintai musyawarah. Makna inilah yang tidak dimaksudkan secara langsung dari konteks atau kerangka (Siyaaq) ayat, baik pada asalnya maupun pada kelanjutannya. Penunjukan (Dalaalah) ayat terhadap makna ini merupakan Dalaalat ul-Ishaarah.
This meaning necessitates the bringing about of a grouping (faction) from the Ummah who are consulted in relation to the caretaking of the affairs of the Ummah, as it is not possible for every individual from the Ummah to be consulted. This then is the meaning that is not intended (directly) from the context or framing (Siyaaq) of the Aayah whether in origin or in following. The Dalaalah (indication) of the Aayah upon this meaning represents the Dalaalat ul-Ishaarah.
Saya tidak melihat teks yang perlu diterjemahkan. Silakan kirimkan teks berbahasa Inggris yang ingin diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Another example:
Allah (SWT) berfirman:
Allah (swt) said:
Dan masa mengandung serta menyapihnya adalah tiga puluh bulan (Al-Ahqaaf 15).
And his (the child’s) carrying and weaning is thirty months (Al-Ahqaaf 15).
Dan penyapihannya (anak itu) adalah dalam dua tahun (Luqman 14).
And his (the child’s) weaning is in two years (Luqmaan 14).
Dapat dipahami dari dua ayat tersebut melalui *Al-Isyarah* (petunjuk tersirat) bahwa masa kehamilan minimal adalah 6 bulan, dan hal ini jelas dengan memperhatikan kedua ayat tersebut, karena pemahamannya menuntut demikian.
It is understood from the two Aayaat by way of Al-Ishaarah (implicit indication) that the least or minimum period of time for the pregnancy is 6 months and this is clear from observing the two Aayah as their understanding necessitates that (understanding).
Contoh lebih lanjut:
A further example:
Rasulullah ﷺ bersabda berkenaan dengan Zakat al-Fitr:
The Messenger of Allah (saw) said in relation to the Zakaat ul-Fitr:
"Jadikanlah mereka tidak perlu lagi meminta-minta pada hari seperti ini"
“Make them in no need of asking on the like of this day”
Dalaalat al-‘Ibaarah dalam Hadis menurut lafaz-lafaznya dan makna harfiahnya menunjukkan perintah untuk menunaikan Sadaqat al-Fitr pada Hari ‘Id. Sementara itu, Dalaalat al-Isyaarah menunjukkan dan mengarahkan kepada hukum-hukum berikut:
The Dalaalat ul-‘Ibaarah in the Hadeeth according to its Alfaazh (worded expressions) and its Harfi (word for word) meaning guides to the request of discharging the Sadaqat ul-Fitr on the Day of ‘Eid. That is whilst the Dalaalat ul-Ishaarah indicates and guides to the following Ahkaam:
Zakat ul-Fitr tidak dipungut kecuali dari orang yang mampu, karena tidak mungkin orang-orang fakir (miskin) memberikan kecukupan kepada selain mereka.
- Zakat ul-Fitr is not taken except from the capable because it is not conceivable for the Fuqaraa (impoverished) to provide sufficiency to other than them.
Zakat al-Fitr tidak diberikan kecuali kepada para fuqara, karena mereka adalah orang-orang yang membutuhkan agar dicukupi sehingga tidak perlu meminta-minta.
- The Zakaat ul-Fitr is not given to other than the Fuqaraa because they are the ones in need of being made sufficient from asking.
Wajib baginya untuk disiapkan sebelum keluar menuju shalat 'Id agar kebutuhan dapat terpenuhi dan tercukupi sepanjang hari 'Id.
- It is necessary for it to be made available before going out for the ‘Eid prayer so that the removal of the need or the sufficiency can be realised for the entire day of ‘Eid.
Tidak diperbolehkan zakat fitrah diberikan kepada selain fakir miskin Muslim, karena sabda Rasulullah ﷺ: "Pada hari seperti ini," dan hari itu adalah 'Id bagi kaum Muslimin, sehingga zakat fitrah diberikan kepada kaum Muslimin agar mereka tidak membutuhkan (bantuan) pada hari 'Id mereka.
- It is not allowed for it to be dispensed to other than the Muslim Fuqaraa’ (poor) because the statement of the Messenger of Allah (saw) was: “In the like of this day” and it is an ‘Eid for the Muslims and so the Fitr is given to the Muslims to make them not in need on the day of their ‘Eid.
Akibatnya, Hadits menunjukkan semua hukum-hukum ini melalui *Isyarah*, karena hukum-hukum tersebut merupakan konsekuensi yang harus diterima dari makna Hadits. Yang menunjukkan dan membimbing kepada hukum-hukum tersebut adalah makna dari lafaz-lafaz, bukan lafaz-lafaznya itu sendiri atau lafaz itu saja.
Consequently, the Hadeeth guides to all of these Ahkaam by way of Ishaarah because they represent Ahkaam which the meaning of the Hadeeth necessitates. It is the meaning of the Alfaazh that guides and indicates to them and not the Alfaazh (wordings) themselves or alone.
Dihalalkan bagi kalian untuk bercampur dengan istri-istri kalian pada malam puasa (Al-Baqarah 187)
It is made lawful for you to have relations with your wives on the night of As-Saum (the fasts) (Al-Baqarah 187)
Dari ‘Ibaarah an-Nash (makna tersurat), yaitu dari lafazh-lafazh ayat, dipahami bolehnya bercampur dengan istri hingga akhir malam pada hari-hari puasa.
From the ‘Ibaarah of the Nass (text) (i.e. from the worded expressions (Alfaazh) of the Aayah) the permissibility of being intimate with the wife until the last part of the night of the (days of) fasting) is understood.
Dan dari Dalaalat al-Isyaarah dipahami bahwa seseorang yang berpuasa boleh bangun di pagi hari dalam keadaan junub (hadas besar). Hal itu karena bercampur dengan istri di akhir malam mengharuskan orang yang berpuasa memulai pagi hari dalam keadaan junub tanpa itu membuat puasanya menjadi Faasid (rusak). (Catatan penerjemah: untuk contoh-contoh lainnya, silakan merujuk pada kitab: ‘Al-Wajeez Fee Usool ul-Fiqh’ karya Dr. Abdul Kareem Zaidaan.)
And from the Dalaalat ul-Ishaarah it is understood that it is permissible for the fasting person to arise in the morning in the state of Janaabah (impurity). That is because intimacy with the wife in the last part of the night necessitates that the fasting person starts the morning in a state of impurity without that making his fast Faasid (corrupted) (Translators note: For further examples please refer to the book: ‘Al-Wajeez Fee Usool ul-Fiqh’ by Dr Abdul Kareem Zaidaan.