Yang diperhatikan adalah keumuman lafaz, bukan kekhususan sebab.
The Importance Or Consideration Is With The Generality Of The Wording And Not With The Specificity Of The Cause
Al-‘Ibrah Bi’Umoom il-Lafzh Laa BiKhusoos is-Sabab
(Al-‘Ibrah Bi’Umoom il-Lafzh Laa BiKhusoos is-Sabab)
Wahyu, yang termanifestasi dalam Al-Qur'an dan Hadis, diturunkan kepada Rasulullah ﷺ untuk menjelaskan hukum-hukum (Ahkaam) dari peristiwa-peristiwa tertentu. Sebagai contoh, ayat tentang pencurian (Saraqah) diturunkan berkenaan dengan pencurian perisai atau jubah milik Safwaan, ayat tentang Zhihaar (Al-Mujaadalah) diturunkan berkenaan dengan Salamah bin Sakhr atau Khawlah binti Tha'labah, istri Aws bin As-Saamit, dan ayat tentang Al-Li'aan (saling melaknat) diturunkan berkenaan dengan Hilaal bin Umayyah.
The Wahy, manifested in the Qur’aan and the Hadeeth, descended upon the Messenger of Allah (saw) to explain the Ahkaam of specific incidents. For example, the Aayah of Saraqah (theft) was revealed in respect to the theft of the shield or cloak of Safwaan, the Aayah of Zhihaar (Al-Mujaadalah) was revealed in respect to Salamah Bin Sakhr or Khawlah Bint Tha’labah the wife of Aws Bin As-Saamit and the Aayah of Al-Li’aan (swearing a curse) was revealed in respect to Hilaal Bin Umayyah.
Semua ayat-ayat ini dan yang telah kami sebutkan di bagian pertama kitab ini, sehubungan dengan penarikan kesimpulan kaidah (prinsip) ini, semuanya diturunkan berkaitan dengan sebab-sebab atau keadaan tertentu (Asbaab). Namun, Rasulullah ﷺ dan para Sahabat (rah) menerapkannya secara umum, sehingga mereka menerapkannya pada setiap kejadian atau kenyataan yang serupa, dan penerapan ini menjadi mapan melalui As-Sunnah dan Ijma' As-Sahaabah. Ayat-ayat ini datang dengan lafaz-lafaz yang bersifat umum (Alfaazh 'Aammah) dan oleh karena itu menunjukkan kepada Al-'Umoom (keumuman). Maka lafaz 'As-Saariq' (pencuri laki-laki) dan 'As-Saariqah' (pencuri perempuan) merupakan Lafzh 'Aamm karena keduanya bersifat tertentu (Mu'arraf) dengan 'ال' (Alif Laam) Al-Jinsiyah (jenis). Maknanya, oleh karena itu, mencakup atau menyerap di dalamnya setiap Saariq (pencuri) dan setiap Saariqah. Namun, ayat-ayat ini diturunkan berkaitan dengan sebab-sebab tertentu (Asbaab). 'Ibrah (pelajaran atau hal yang diperhatikan) tidak terletak pada Asbaab khususnya, melainkan 'Ibrah (maknanya yang penting) terletak pada Alfaazh (lafaz-lafazhnya) yang menunjukkan kepada Al-Umoom (keumuman).
All of these Aayaat and those which we mentioned in the first part of the book, in relation to the deduction of this Qaa’idah (principle), were all revealed in relation to specific causes or circumstances (Asbaab). However, the Messenger (saw) and the Sahabah (rah) applied them in their generality and so they applied them to every similar incident or reality, and this application became established by the Sunnah and the Ijmaa’ As-Sahaabah. These Aayaat came with general wordings (Alfaazh ‘Aammah) and consequently indicating to Al-‘Umoom (generality). So the Lafzh ‘As-Saariq’ (the male thief) and ‘As-Saariqah’ (female thief) represent a Lafzh ‘Aamm because they are defined (Mu’arraf) with ‘ال) ‘Alif Laam) Al-Jinsiyah (of kind/type). Its meaning therefore encompasses or absorbs within it every Saariq (thief) and every Saariqah. However, these Aayaat were revealed in relation to certain causes (Asbaab). The ‘Ibrah (importance or that which is given consideration) does not lie in their specific Asbaab but rather the ‘Ibrah (significance) lies in their Alfaazh (wordings) that indicate to Al-Umoom (generality).
Karena itu, para mujtahid menyimpulkan dari ayat-ayat ini dan ayat-ayat lain yang serupa, serta dari penerapan Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya atas kaidah-kaidah ini dalam setiap peristiwa yang serupa, kaidah berikut:
For that reason, the Mujtahidoon deduced from these Aayaat and those which are similar to them, in addition to the application of the Messenger (saw) and his companions of these rules upon all similar incidents, the following Qaa’idah:
(Al-‘Ibrah Bi’Umoom il-Lafzh Laa BiKhusoos is-Sabab) Yang menjadi pertimbangan adalah keumuman lafaz, bukan kekhususan sebab.
(Al-‘Ibrah Bi’Umoom il-Lafzh Laa BiKhusoos is-Sabab) The importance (consideration) is with (or given to) the generality of the wording and not in the specificity of the cause
Contoh:
Example:
Nabi ﷺ melewati seekor kambing yang sudah mati lalu bersabda: "Seandainya kalian mengambil kulitnya, menyamaknya, lalu memanfaatkannya." Dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ bersabda: "Setiap kulit (hewan) yang disamak, maka ia telah menjadi suci." Dalam contoh ini, sabda Nabi ﷺ dikaitkan dengan sebab tertentu, yaitu kambing mati yang beliau lewati, yang dikatakan sebagai kambing milik Maymunah. Namun, lafaz-lafaz hadis tersebut datang secara umum, yaitu dengan lafaz yang menunjukkan keumuman (al-'Umuum). Lafaz dalam hadis ini adalah 'ayy' (apa pun atau yang mana pun), sehingga lafaz ini mencakup setiap kulit atau kulit hewan dalam hal menjadi sucinya kulit tersebut melalui proses penyamakan. Hal ini berdasarkan kaidah: "Yang menjadi pertimbangan adalah keumuman lafaz, bukan kekhususan sebab."
The Nabi (saw) passed by a dead sheep and then said: “You could have taken its hide (skin), tanned it and then utilised (or benefit from) it”. In another narration the Messenger (saw) said: “Whatever (ماُّأي (hide (animal skin) is tanned then it has become purified”. In this example the statement of the Nabi (saw) was connected to a specific Sabab (cause) which was that dead sheep that he passed by which was said to have been the sheep of Maymoona. However the Alfaazh (wordings) of the Hadeeth came in a general manner i.e. with a Lafzh that is indicative of Al-‘Umoom (generality). The Lafzh in this Hadeeth was ‘Ayy’ (whatever or whichever) and so this Lafzh encompasses every hide or animal skin in respect to it becoming purified by way of the process of tanning. That is based upon the principle: ‘The importance (or consideration) is found with the generality of the wording and not in the specificity of the cause’.
Demikian pula setiap Lafzh ‘Aamm (lafaz umum) yang disebutkan berkaitan dengan suatu Sabab (sebab) berupa pertanyaan (yang diajukan atau muncul) atau kejadian (yang terjadi), berlaku sesuai dengan keumumannya, sedangkan kekhususan Sabab tidak memiliki ‘Ibrah (pengaruh hukum). Hal itu karena Al-Imaam Asy-Syaafi‘iy berkata: “Sabab itu tidak menghasilkan apa-apa, melainkan lafaz-lafaz (Alfaazh)lah yang menghasilkan (yakni yang menjadi dasar pengambilan manfaat). Dan berdasarkan inilah para Fuqahaa’ kaum Muslimin pada masa Nabi ﷺ dan masa para Sahaabah (rah) berjalan.
In the same way every Lafzh ‘Aamm (general wording) that has been mentioned related to a specific Sabab (cause) in relation to a question (that was asked or arose) or an incident (that happened), works in accordance to its generality whilst there is no ‘Ibrah (significance) in respect to the specificity of the Sabab (cause). That is because as Al- Imaam Ash-Shaafi’iy said: “The Sabab does not produce anything, rather it is the wordings (Alfaazh) that produce (i.e. benefited from). And it was in accordance to this that the Fuqahaa’ of the Muslims in the era of the Nabi (saw) and the era of the Sahaabah (rah) proceeded.