Jenis-Jenis Ash-Shart
Types Of Ash-shart
Syarat dalam kaitannya dengan Mashroot (perkara yang diberi syarat) terbagi menjadi dua jenis:
The Shart in respect to the Mashroot (the matter that has conditions placed upon it) is of two kinds:
1 – Syarat yang menyempurnakan musabbab (akibat): Ini adalah syarat bagi fi'l (perbuatan).
1 – The Shart that is completing to the Musabbab (caused matter): This is the Shart of the Fi’l (action).
Contoh: Menutup aurat merupakan syarat (Syarat) dalam shalat karena ia adalah sifat (Wasf) yang menyempurnakan perkara yang dikenai syarat (Al-Mashroot), yaitu perbuatan shalat.
Example: Covering of the ‘Awrah is a condition (Shart) in the Salaah as it is a Wasf (description) completing the matter that has conditions applied to it (Al-Mashroot) and that is the action of the Salaah.
Syarat-syarat (shuroot) dalam jenis Syarat ini kembali kepada Hukum Taklifi, seperti Thaharah, wudhu, menutup 'Aurat, dan kesucian pakaian, yang semuanya merupakan syarat-syarat dalam shalat, sedangkan shalat itu sendiri adalah Hukum Taklifi. 2 – Syarat yang melengkapi Sebab: Ini adalah Syarat dari Sebab perbuatan (Fi'l).