Maa Laa Yatimm Ul-waajib Illaa Bihi Fa Huwa Waajib (yang tanpanya kewajiban tidak sempurna kecuali dengannya, maka itu pun menjadi wajib)
Maa Laa Yatimm Ul-waajib Illaa Bihi Fa Huwa Waajib (that Which The Waajib Is Not Completed Except With It, Is Waajib)
Waajib adalah sesuatu yang oleh Asy-Syaari' diperintahkan untuk dikerjakan dengan tuntutan yang pasti (Talab Jaazim), dan dapat terjadi bahwa penyempurnaan Waajib tidak dapat terwujud kecuali dengan dikerjakannya perbuatan lain yang menjadi tumpuan terlaksananya Waajib tersebut. Contohnya adalah membasuh siku dalam wudhu, dan itu karena penyempurnaan pelaksanaan Waajib, yaitu membasuh tangan sampai siku, tidak dapat terwujud kecuali dengan membasuh sebagian dari siku. Hal ini karena batas akhir dari yang dituntut, yaitu siku, termasuk ke dalam yang dituntut, yaitu tangan/lengan bawah. Oleh karena itu, terlaksananya Waajib membasuh tangan/lengan bawah bergantung pada dilakukannya pembasuhan pada sebagian batas akhir, yaitu membasuh sebagian siku. Akibatnya, membasuh sebagian siku menjadi Waajib, karena Waajib membasuh tangan (yakni lengan) tidak sempurna kecuali dengan perbuatan ini, yaitu membasuh sebagian siku. Hal ini dibangun di atas kaidah (prinsip):
The Waajib is that which the Shaari’ has requested to be undertaken by way of a decisive request (Talab Jaazim) and it can be the case that the completion of the Waajib cannot be fulfilled unless another action is undertaken upon which the fulfilment of the Waajib rests. That is like washing the elbows in the act of Wudoo’ and that is because the completion of the undertaking of the Waajib, which is washing the hands until the elbows, cannot be fulfilled unless a part of the elbows are washed. That is because the end point of what is being sought, which is the elbows, is included with the sought after matter, which is the hands/forearms. Therefore, the fulfilment of this Waajib to wash the hands/forearms rests upon the washing taking place upon a part of the endpoint i.e. washing a part of the elbows. Consequently, washing part of the elbows is Waajib because the Waajib of washing the hands (i.e. arms) is not completed except through this action i.e. washing a part of the elbows. This is built upon the Qaa’idah (principle):
"Sesuatu yang tidak sempurna kewajiban kecuali dengannya, maka ia pun menjadi wajib."
“That which the Waajib is not completed except with it, is Waajib”
Serupa dengan itu adalah mendirikan Khilafah atau meminta pertanggungjawaban penguasa, karena keduanya adalah Wajib sebagaimana ditetapkan oleh Syari' dalam ayat-ayat dan hadits-hadits, dan suatu kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan didirikannya suatu struktur politik yang bekerja untuk menegakkan Khilafah dan meminta pertanggungjawaban penguasa. Hal itu karena individu tidak dapat melaksanakan tindakan tersebut karena ketidakmampuannya untuk memenuhi pelaksanaan tindakan ini (dan tuntutannya) seorang diri. Oleh karena itu, mendirikan kelompok politik yang terstruktur adalah kewajiban atas kaum Muslimin, karena: "Sesuatu yang kewajiban tidak sempurna kecuali dengannya, maka itu adalah Wajib". Akibatnya, jika kaum Muslimin tidak membentuk Takattul (kelompok yang terstruktur), mereka akan berdosa karena mereka tidak melaksanakan apa yang diperlukan untuk dilaksanakan guna memenuhi kewajiban tersebut.
Similar to that is the establishment of the Khalifah or accounting the ruler because these are both Waajib as stated by the Shaari’ in the Aayaat and Ahaadeeth and the Waajib is not completed except by the establishment of a political structure that works to establish the Khalifah and account the ruler. That is because the individual cannot undertake that action because of his incapability to fulfil the undertaking of this action (and what it demands) by himself. As such establishing a political structured bloc is an obligation upon the Muslims because: “That which the Waajib is not completed except with it, is Waajib”. Consequently, if the Muslims did not establish a Takattul (structured grouping) they would be sinful because they would not have undertaken that which is necessary for them to undertake and fulfil the Waajib.
Demikian pula, setiap perkara yang kewajiban tidak dapat dipenuhi kecuali dengannya, maka perkara tersebut juga wajib. Yaitu jika pelaksanaan perkara ini berada dalam kemampuan mukallaf; dan jika tidak berada dalam kemampuannya, maka perkara tersebut tidak wajib. Hal itu berdasarkan firman Allah Ta'ala:
Similarly, in this way, every matter that the Waajib cannot be fulfilled except with it, is Waajib. That is if the undertaking of this matter is within the capability of the Mukallaf and if it is not within his capability then it is not Waajib. That is due to the Qawl of Allah Ta’Aalaa:
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya (Al-Baqarah 286).
Allah does not burden a person except in accordance to its capability (Al-Baqarah 286).