Kategori-Kategori Syar'u Man Qablana
The Categories Of Shar’u Min Qablinaa
Hukum-hukum syariat (ahkām at-tasyrī‘iyyah) yang terdapat dalam syariat-syariat sebelum syariat kita terbagi menjadi empat jenis:
The legislative Ahkaam (rulings) found in those Sharee’ahs (Sharaa’i) that came previously to our Sharee’ah are of four types:
1 – Yaitu apa yang terdapat (atau disebutkan) dalam Syariat kita dan dijadikan wajib atau sunnah atas kita, sebagaimana hal itu juga telah dijadikan wajib atau sunnah atas umat-umat sebelumnya. Ketika kita mengambil hukum-hukum seperti ini, kita melakukannya semata-mata karena hukum tersebut telah disebutkan dalam Syariat kita, bukan karena ia terdapat dalam syariat orang-orang sebelum kita.
1 – That which is found (or mentioned) within our Sharee’ah and was made Fard or Sunnah upon us just as it had been made Fard or Sunnah upon the previous nations. When we take Ahkaam like this we only do so because they have been mentioned within our Sharee’ah and not because they were found within the Sharee’ah of those who preceded us.