Aqsaam Al-waajib (Kategori Kewajiban)
Aqsaam Al-waajib (the Categories Of The Obligation)
Wajib dibagi atau dikategorikan berdasarkan pertimbangan yang berbeda. Dengan demikian, terdapat pembagian berdasarkan pelaksanaannya (Adaa’), pembagian berdasarkan penilaiannya (Taqdeer), pembagian berdasarkan penetapannya (tujuannya), dan pembagian berdasarkan orang yang dibebani kewajiban tersebut (Mukallaf).
The Waajib is divided or categorised in accordance to different considerations. As such, there is a division in respect to its performance (Adaa’), another in respect to its evaluation (Taqdeer), a third in respect to its designation and a fourth in respect to the one who has been charged with it (Mukallaf).
Kategori-kategori Wajib ditinjau dari waktu pelaksanaannya
The categories of the Waajib in consideration of its time of performance or undertaking
Waajib Mutlaq dan Waajib Muqayyad (Kewajiban Mutlak dan Kewajiban Terikat):
Waajib Mutlaq and Waajib Muqayyad (The unrestricted obligation and the restricted obligation):
1 – Al-Waajib Al-Mutlaq (kewajiban yang tidak terikat):
1 – Al-Waajib Al-Mutlaq (unrestricted obligation):
Ini adalah hal yang diminta oleh Asy-Syaari' (Pembuat Syariat) untuk dilakukan tanpa dibatasi waktu tertentu, dan contoh jenis ini adalah qadha Ramadhan bagi orang yang tidak berpuasa karena 'udzur syar'i (alasan/halangan yang dibenarkan syariat) seperti sakit atau bepergian. Hal itu karena ia boleh mengqadha puasanya kapan pun ia kehendaki tanpa dibatasi pada tahun tertentu. Ini adalah pendapat sebagian ulama fikih dalam masalah ini, termasuk ulama Hanafiyah. Namun, sebagian lainnya mensyaratkan bahwa orang tersebut wajib mengqadha apa yang ditinggalkannya sebelum datangnya Ramadhan berikutnya setelah Ramadhan di mana ia tidak berpuasa, jika mukallaf mampu melakukannya (yaitu dalam kurun waktu satu tahun).
This is what the Shaari’ (Legislator) has requested to be done without restricting it to a specific time and an example of this type is the Qadaa’ of Ramadhaan for the one who did not fast due to a Shar’iy ‘Udhr (excuse/reason) like sickness or travelling. That is because he can make Qadaa’ for it when he wishes without it being restricted to a specified year. This is the opinion of some of the Fuqahaa’ in this issue including the Hanafiyah. Others however have stipulated that it is a condition for the person to make up (Qadaa’) for what he missed before the coming of the Ramadhaan that follows the Ramadhaan in which he didn’t fast, if the Mukallaf is capable of doing that (i.e. within a year).
Contoh lain termasuk kaffaaraat (kafarat) dan nadzar yang tidak terikat waktu (Nudhoor). Maka barang siapa melanggar sumpah atau nazarnya, tanpa terikat pada waktu tertentu, ia boleh menunaikan kafarat (Kaffaarah) yang diwajibkan segera setelah pelanggarannya, dan ia boleh menunaikan nazarnya segera jika ia menghendaki, atau ia dapat menundanya hingga waktu yang ia pilih.
Other examples include the Kaffaaraat (expiations) and unrestricted vows (Nudhoor). So whoever breaks one’s oath or vow, without being restricted to a specific time, can undertake the required expiation (Kaffaarah) directly after his breaking and undertake his vow immediately if he wishes to or he can delay it until a time of his choosing.
2 – Al-Waajib Al-Muqayyad (kewajiban yang terbatas):
2 – Al-Waajib Al-Muqayyad (restricted obligation):