Pendahuluan
The Introduction
Al-Hamdu Lillah yang menciptakan manusia dan mengajarinya berbicara. Dan shalawat serta salam semoga tercurah kepada Muhammad ﷺ, yang kepadanya Al-Qur'an diturunkan sebagai petunjuk dan rahmat bagi seluruh umat manusia.
Al-Hamdu Lillah Who created man and taught him speech. And prayers and peace be upon Muhammad upon whom the Qur’aan was revealed as a guidance and mercy for mankind.
Sesungguhnya Allah Ta'ala mengutus Muhammad ﷺ dengan membawa Islam kepada seluruh umat manusia. Maka beliau memulai dengan kaumnya sendiri, bangsa Arab, dan memperlihatkan kepada mereka mukjizat beliau yang menjadi petunjuk atas kenabiannya. Mukjizat itu adalah Al-Qur'an Al-Karim yang diturunkan dalam bahasa Arab yang jelas, yang menantang mereka untuk mendatangkan satu surah yang serupa dengannya. Namun mereka tidak mampu dan tidak sanggup melakukannya, sehingga mereka menuduhnya sebagai tukang sihir dan orang gila. Rasulullah ﷺ terus melanjutkan dan bersabar dalam dakwahnya, menanggung dengan sabar gangguan yang menimpa dirinya dan para sahabatnya, serta tidak goyah oleh keras kepala dan kesombongan mereka. Hal itu berlangsung hingga Allah Ta'ala menyiapkan dan mendatangkan baginya orang-orang yang akan memberikan dukungan di Madinah Al-Munawwarah, dan di sanalah beliau ﷺ kemudian mendirikan negaranya. Wahyu turun kepada beliau ﷺ secara terus-menerus, menjelaskan hukum-hukum (ahkam) yang mengatur hubungan manusia dengan Rabb-nya, dengan dirinya sendiri, dan dengan sesamanya di muka bumi ini hingga Hari Kiamat. Setelah Rasulullah ﷺ wafat dan berpindah ke tempat tertinggi serta bersama para malaikat yang mulia, dan setelah wahyu terhenti, serta Kitab Allah dan Sunnah beliau ﷺ ditinggalkan untuk umat manusia, setelah itu datanglah para Khulafa'. Kemudian para fuqaha dari kalangan Sahabat tampil untuk menggali hukum-hukum syar'i yang bersifat praktis dari Kitab dan Sunnah bagi setiap peristiwa baru yang terjadi atau muncul.
Verily Allah Ta’Aalaa sent Muhammad (saw) with Islaam to mankind in its entirety. So he began with his own Arab people and presented to them his miracle that guided to his Prophethood. This is the Qur’aan Al-Kareem which came in a clear Arabic tongue challenging them to bring a Soorah that is comparable to it and so they failed, were incapable and as such resorted to accusing him of magic and insanity. The Messenger (saw) continued and persevered in his Da’wah patiently bearing the harm that afflicted him and his companions whilst not being deflected by their obstinacy and arrogance. This was until Allah Ta’Aalaa prepared and brought for him those who would give him support in Al-Madinah Al-Munawwarah within which he then established his State. The Wahi descended upon him continuously, explaining the Ahkaam (rulings) that regulate the relationship of the people with their Rabb, with themselves and with others upon this earth until the Day of Judgement. After the Messenger (saw) passed away and joined the highest abode and company and after the Wahi came to an end and the Kitaab of Allah and his Sunnah were left behind for the people, after that there came the Khulafaa’. The Fuqahaa of the Sahaabah then went forth to deduce the practical Ahkaam Ash-Shar’iyah from the Kitaab and the Sunnah for all new realities that occurred or came into being.
Ijtihad dan fatwa-fatwa para Sahabat (ra) lebih mendekati kebenaran dibandingkan ijtihad orang-orang lain, karena mereka memiliki pengetahuan tentang bahasa Arab serta petunjuk dan implikasi dari lafal dan ungkapan-ungkapannya. Mereka juga menyaksikan keadaan-keadaan turunnya wahyu dan sebab-sebabnya (Asbaab An-Nuzool), karena mereka hidup bersama dan sezaman dengan Nabi ﷺ, menyertai beliau, serta ikut serta dalam tindakan-tindakan dan peperangan-peperangan beliau.
The Ijtihaad and the verdicts of the Sahaabah (rah) were the closest to the truth when compared to the Ijtihaad of others because they held the knowledge of the Arabic language and the indications and implications of its wordings and expressions. They were witnesses to the circumstances of the revelation and its causes (Asbaab An-Nuzool) as they lived alongside and at the same time as the Nabi (saw) and they accompanied him and took part in his actions and battles.
Para Tabi'in, yang mengikuti mereka, melanjutkan jalan mereka dengan berijtihad dan menggali hukum-hukum (Ahkaam). Mereka kemudian diikuti oleh Tabi'ut Tabi'in, yang mencatat Sunnah Rasulullah ﷺ dan juga mencatat fatwa-fatwa para Sahabat serta ijtihad mereka bersamaan dengan itu. Kemudian mereka menyusun dan menuliskan kitab-kitab dalam Fiqh, meskipun pada masa ini mereka belum mencatat Qawaa'id (kaidah-kaidah) yang menjadi dasar terjadinya ijtihad dan istinbath.
The Taabi’oon, who followed them, proceeded upon their path making Ijtihaad and deducing Ahkaam. They in turn were followed by the Taabi’ At-Taabi’een who recorded the Sunnah of the Messenger of Allah (saw) and also recorded the verdicts of the Sahaabah and their Ijtihaad alongside that. Then they recorded and wrote down books in Fiqh although they did not at this time record the Qawaa’id (principles) upon the basis of which Ijtihaad and Istinbaat takes place.
Maka pada akhir abad kedua Hijriah, Negara Islam telah berkembang sangat luas, dan bangsa Arab telah bercampur dengan bangsa-bangsa lain, serta menjadi satu Ummah yang melebur dalam wadah peleburan Islam. Dalam keadaan ini, realitas-realitas baru bermunculan, dan persoalan-persoalan yang dihadapi sangat beragam dan banyak jumlahnya. Akibatnya, muncullah perdebatan dan diskusi terkait penggalian hukum-hukum (Ahkaam), terutama antara Ashaab ul-Hadeeth dan Ashaab ur-Ra’y. Oleh karena itu, kaum Muslimin membutuhkan prinsip-prinsip dan tolok ukur yang bersifat disiplin untuk memperjelas Ijtihaad yang paling benar. Para Fuqahaa kemudian mulai menetapkan Qawaa’id (kaidah-kaidah), menggali metodologi, dan menetapkan tolok ukur untuk menilai kebenaran dan keabsahan Ijtihaad. Namun, pada tahap ini hal tersebut belum dituangkan dalam bentuk tulisan sebagai satu ilmu yang lengkap dan baru dalam masalah ini. Di akhir abad itu, Allah Ta’Aalaa mendatangkan seorang ‘Aalim Quraisy yang agung, Muhammad Idrees Ash-Shaafi’iy, untuk membahas persoalan ini dan menetapkan ciri-ciri yang jelas serta kaidah-kaidah (Qawaa’id) yang kokoh bagi ‘Ilm (ilmu) Ushul al-Fiqh. Ash-Shaafi’iy layak untuk tugas ini karena beliau adalah seorang ‘Aalim dalam bahasa Arab, dalam Hadits, serta dalam Fiqh pada masanya. Karena itu, kitab Ar-Risaalah-nya ditulis dalam ilmu Ushul al-Fiqh secara tertib, menyeluruh, dan lengkap. Kemudian para ‘Ulamaa yang datang setelahnya mengikuti jalan dan metodologi beliau, dengan memperjelas, menjelaskan, dan mengkritisi, namun mereka tidak keluar dari ruang lingkup ilmu yang telah beliau letakkan untuk ilmu ini.
Then by the end of the second century Hijriy the Islamic State had expanded greatly and the Arabs had mixed with other peoples and had become one Ummah melted by the melting pot of Islaam. In this situation the new realities were many and the issues being faced were various and numerous. As a result, debates and discussions arose related to deducing the Ahkaam and particularly between the Ashaab ul-Hadeeth and the Ashaab ur-Ra’y. As such the Muslims were in need of disciplinary principles and measures to make clear the most correct Ijtihaad. The Fuqahaa then began to lay down Qawaa’id (principles), drawing out methodologies and establishing measures to judge the correctness and validity of the Ijtihaad. However, this was without, at this stage, putting down in writing a new complete science in respect to this matter. At the end of that century Allah Ta’Aalaa brought a great Quraishi ‘Aalim, Muhammad Idrees Ash-Shaafi’iy, to address this matter and lay down clear features and firm principles (Qawaa’id) for the ‘Ilm (science) of Usool ul-Fiqh. Ash-Shaafi’iy was befitting of this because he was an ‘Aalim (scholar) in the Arabic tongue, in Hadeeth and of Fiqh in his time period. As such his ‘Risaalah’ was written in the ‘Ilm of Usool ul-Fiqh in an ordered, comprehensive and complete manner. Then ‘Ulamaa who followed him proceeded upon his path and methodology clarifying, explaining and critiquing however they did not go outside of the scope of knowledge that Ash-Shaafi’iy had put down for this ‘Ilm (science).
Setelah Asy-Syafi'i, ilmu Ushul al-Fiqh menjadi bidang ilmu yang sangat penting, yang diperebutkan oleh para ulama dan fuqaha. Diketahui bahwa siapa pun yang menyempurnakan dan menguasai ilmu Ushul al-Fiqh akan merasa mudah dalam memahami ilmu-ilmu dan bidang pengetahuan (‘Uluum) lainnya. Hal itu karena ilmu ini bersifat ‘aqli (rasional) sekaligus syar'i, yang bergantung pada pemahaman yang cermat terhadap petunjuk-petunjuk lafaz-lafaz berbahasa Arab, susunan bahasa dan gaya-gayanya, cara menetapkan kaidah-kaidah dan membangun di atasnya, sebagaimana ia bergantung pada pembahasan (dan kajian) terhadap dalil-dalil (Adillah), penelitian mendalam terhadap petunjuk-petunjuknya untuk memperoleh pengetahuan tentang sudut-sudut persamaan dan perbedaan di antara dalil-dalil tersebut, serta pada Tahqiq al-Manath (pemahaman tentang realitas kasus), yang kemudian diikuti dengan penerapan hukum yang benar dan tepat terhadapnya.
Then after Ash-Shaafi’iy the ‘Ilm of Usool ul-Fiqh became an area of knowledge of great significance which the ‘Ulamaa and Fuqahaa competed in. It became known that anyone who perfects and masters the ‘Ilm of Usool ul-Fiqh would find other sciences and areas of knowledge (‘Uloom) easy. That is because it is an ‘Aqly (intellectual) and Shar’iy science which depends upon a precise understanding of the indications of the Arabic worded expressions, the composition of the language and its styles, the manner of establishing principles and building upon them, just as it depends upon the discussion (and study) of the Adillah, closely examining the indications to acquire knowledge of the angles of similarity and difference between them and upon the Tahqeeq ul Manaat (understanding of the reality) which is followed by applying the correct and fitting Hukm upon it.
Jika seorang 'Aalim (ulama) menyempurnakan atau menguasai perkara-perkara ini, maka ilmu-ilmu lain seperti matematika, astrologi, kimia dan bidang-bidang lainnya akan menjadi lebih mudah baginya untuk dipelajari. Inilah yang terjadi pada Ibnu Sina, Al-Khawarazmi dan Ibnu al-Haitsam, di antara yang lainnya. Mereka memulai dengan Ushul al-Fiqh, lalu mengetuk pintu-pintu ilmu pengetahuan dan bidang-bidang keilmuan lainnya. Mereka pun mendalaminya, unggul di dalamnya, dan berinovasi di dalamnya.
If the ‘Aalim (Scholar) was to perfect or master these matters, then other sciences like mathematics, astrology and chemistry amongst other subjects would become easier for him to acquire. This is what happened with Ibn Seenaa, Al-Khawarazmiy and Ibn ul-Haitham amongst others. They began with Usool ul-Fiqh and then knocked upon the doors of other sciences and areas of knowledge. So they delved in to them, excelled in them and were innovative within them.
Setelah mempelajari Ushul al-Fiqh selama lebih dari dua puluh tahun sebagai murid dan pengajar, saya menjadi bersemangat terhadap cabang ilmu ini. Saya menelusuri kitab-kitabnya dan memahami sebagian kaidahnya, serta bagaimana memanfaatkannya untuk menggali sebagian hukum-hukum syariat.
After having studied Usool ul-Fiqh for more than twenty years as a student and teacher I became passionate about this area of knowledge. I pursued its books and understood some of its principles and how to utilise them to deduce some of the Shar’iyah rulings.
Setelah itu, aku memohon pertolongan kepada Allah dan memutuskan untuk meletakkan batu bata yang sederhana ini di dalam bangunan benteng yang megah ini, yang telah dibangun oleh Salaf As-Saalih (para pendahulu yang saleh). Aku memilih nama untuk karyaku ini: ‘Al-Waadih Fee Usool ul-Fiqh’ (Yang Jelas dalam Ushul Fiqih). Dalam persiapan dan penulisanku, aku bersandar pada kitab-kitab yang telah ada sebelumku; sebagiannya kitab klasik, sementara sebagian lainnya kitab yang lebih baru. Sebagian pernyataan aku nukil apa adanya, dan sebagian lain aku tambahi serta jelaskan. Aku juga memasukkan sebagian dari apa yang telah aku peroleh dan dapatkan dari hasil menimbang di antara pendapat-pendapat terdahulu itu, serta dari mempelajari kitab-kitab Fiqih, Tafsir, Hadits, dan Bahasa. Hal ini dilakukan dengan harapan agar kitab ini menjadi menyeluruh dan jelas dalam gaya serta penyajiannya, dengan tambahan contoh-contoh untuk membantu dan memudahkan pemahaman.
After that, I sought assistance with Allah and decided to place down this humble brick in the building of this lofty fortress that was constructed by the Salaf As-Saalih (righteous predecessors). I choose for this work of mine the name: ‘Al-Waadih Fee Usool ul-Fiqh’ (The Clear in the Fundamentals of Fiqh) and in my preparation and writing I relied upon books that came before me; some of which were classical whilst others were more recent. I transmitted some of the statements as they were and I added to and explained others. I also incorporated some of what I had gained and acquired from weighing between those former opinions and from studying the books of Fiqh, Tafseer, Hadeeth and language. This was in an attempt to make this book comprehensive and clear in its style and presentation with extra examples to assist and facilitate understanding.
Saya sudah membagi teks ini menjadi dua bagian. Silakan kirimkan teks bagian pertama untuk saya terjemahkan.
I have made it two parts:
Saya perlu teks yang ingin diterjemahkan. Kalimat "1) The first part which includes:" sudah saya terima, tetapi bagian ini tampaknya hanya judul atau pembuka, dan isi lengkapnya belum ada. Silakan tempelkan teks selanjutnya agar bisa saya terjemahkan.
1) The first part which includes:
- Definisi Ushul al-Fiqh, asal-usulnya, ruang lingkupnya, dan metodenya.
- The definition of Usool ul-Fiqh, its origins, its subject area and its paths.
- Adillah Al-Ijmaaliyah (dalil-dalil global) yang telah disepakati mengenai kehujjahannya (keabsahannya sebagai dalil dan sumber hukum). Dalil-dalil tersebut adalah: Al-Kitab, As-Sunnah, Qiyas, dan Ijma' As-Sahabah.
- The Adillah Al-Ijmaaliyah (the comprehensive evidences) that have been agreed upon in respect to their Hujjiyah (validity as a proof and source of evidence). These are: The Kitaab, the Sunnah, Qiyaas and Ijmaa’ As-Sahaabah.
- Adillah Ijmaliyah yang diperselisihkan mengenai kehujjahannya (keabsahannya), yaitu: Al-Istihsan, Al-Mashalih Al-Mursalah, Al-'Urf, Al-Istishhab, Madzhab As-Shahabi, dan Syar'un Man Qablana.
- The Adillah Al-Ijmaaliyah that have been differed upon in respect to their Hujjiyah (validity) and these are: Al-Istihsaan, Al-Masaalih Al-Mursalah, Al-‘Urf, Al-Istishaab, Madh’hab As-Sahaabiy and Shar’i Min Qablinaa.
Saya telah memaparkan dalil-dalil atas kehujjahan (keabsahan) setiap dalil, dan menyebutkan pendapat-pendapat para ‘Ulama mengenainya. Kemudian saya sampaikan pendapat saya mengenai kehujjahan setiap dalil yang diperselisihkan, serta menjelaskan pendapat yang lebih kuat terkait dalil tersebut dari sudut pandang yang saya ambil. Sudut pandang itu adalah bahwa kehujjahan dalil Al-Ijmaali harus bersifat Qat’iyah (pasti), mengingat dalil ini didatangkan oleh Wahyu.
I have presented the evidences for the Hujjiyah (validity) of every Daleel and have mentioned the opinions of the ‘Ulamaa in respect to them. I then presented my opinion in respect to the Hujjiyah of every Daleel that has been differed upon and made clear the stronger opinion in regards to that Daleel from the viewpoint that I have adopted. That viewpoint is that the Hujjiyah (validity) of the Daleel Al-Ijmaaliy must be Qat’iyah (definite) in respect to this Daleel having been brought by the Wahi (divinely inspired revelation).
2) Bagian kedua yang mencakup:
2) The second part which includes:
- Makna Hukm dan pembagian atau kategorinya (Aqsaam) dari Hukm.
- The meaning of the Hukm and the divisions or categories (Aqsaam) of the Hukm.
- Kajian-kajian bahasa yang menjelaskan dalālah (penunjukan/implikasi) lafaz-lafaz (ungkapan-ungkapan berbentuk kata) terhadap makna-maknanya, dan termasuk di dalamnya adalah lafaz-lafaz Kitab dan Sunnah.
- Studies of the language that explain the Dalaalah (indication/implication) of the Alfaazh (worded expressions) in respect to their meanings and included in these are the Alfaazh (wordings) of the Kitaab and the Sunnah.
- Cara Istidlal (penarikan kesimpulan hukum), dan ini mencakup: Al-Ijtihad, At-Taqlid, At-Ta'adul, dan At-Tarajih (bentuk jamak dari Tarjih).
- The manner of Istidlaal (deduction) and this includes: Al-Ijtihaad, At-Taqleed, At-Ta’aadul and At-Taraajeeh (plural of Tarjeeh).
Saya telah mencurahkan seluruh upaya saya untuk membuat kitab "Al-Waadih Fee Usool ul-Fiqh" ini jelas bagi setiap pelajar, penuntut ilmu, dan peneliti, agar ia mencintai ilmu ini sebagaimana saya telah mencintainya.
I have expended all my effort to make this book ‘Al-Waadih Fee Usool ul-Fiqh’ clear for every student, seeker of knowledge and researcher so that he or she will love this ‘Ilm (discipline of knowledge) just as I have loved it.
Saya memohon kepada Allah agar memberi manfaat kepada kaum Muslimin dengannya, dan juga kepada saya di akhirat. Sesungguhnya Dia adalah Samee’un Mujeeb (Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan).
I ask Allah to benefit the Muslims by it and me in the hereafter. Verily he is Samee’un Mujeeb (The One who hears and responds).
Penulis (Muhammad Hussein Abdullah).
The author (Muhammad Hussein Abdullah).