Hal-hal ini memperbaiki kondisi masyarakat sesuai dengan tuntutan rasa malu, martabat, dan akhlak mulia yang luhur. Oleh karena itu, dalam hal ‘Ibadah, disyariatkan kesucian badan, pakaian, dan tempat, di samping disyariatkan kehati-hatian terhadap Najasat (najis), serta agar kaum Muslimin memperhatikan penampilan mereka di setiap Masjid (yakni dengan mengenakan pakaian yang bagus). Dalam hal Mu’amalat, Al-Ghish (penipuan dalam jual beli), tipu daya, kecurangan, Israf (berlebih-lebihan), dan kikir diharamkan. Selain itu, berurusan dengan setiap jenis Najas (benda najis) dan Dharr (benda yang membahayakan) dilarang. Syariat melarang seseorang melakukan perdagangan di atas perdagangan saudaranya dan menetapkan harga, di antara perkara-perkara lainnya. Demikian pula berlaku dalam hal ‘Uqubat (hukuman/hukum pidana), sedangkan pembunuhan terhadap rahib, anak-anak, dan wanita diharamkan dalam Al-Jihad, sebagaimana mutilasi, pengkhianatan, pembunuhan utusan (duta), dan membakar mayat atau orang yang masih hidup telah dilarang.
These are the matters that improve the condition of the people conforming with the requirements of a sense of honour, dignity and noble virtuous morals. Consequently, in respect to the ‘Ibaadaat the purification of the body, clothing and place was legislated in addition to legislating caution in respect to the Najaasaat (impurities) and for the Muslims to pay attention to their adornment at every Masjid (i.e. where nice clothing.) In regards to the Mu’aamalaat Al-Ghish (swindling/cheating), fraud, deceit, Israaf and stinginess has been made Haraam. In addition, dealing with every kind of Najas (impurity) and Daarr (harmful matter) is prohibited. The Shar’a forbade a person conducting a trade over the trade of his brother and fixing prices amongst other matters. Similar to that applies in respect to the ‘Uqoobaat (punishments/penal code) whilst the killing of monks, children and women have been made Haraam in Al-Jihaad, just as mutilation, treachery, killing of messengers (envoys) and burning the dead or living has been forbidden.
Sehubungan dengan Akhlaq (moral), Islam menuntut agar seseorang memiliki sifat jujur (kejujuran), amanah, sabar, tekun, dan berbuat kebajikan, sementara Islam melarang berdusta, curang, menipu, pengecut, dan ucapan keji. Rasulullah ﷺ bersabda:
In relation to the Akhlaaq (morals) Islaam has demanded the person to be characterised with truthfulness (honesty), trustworthiness, patience, perseverance and righteousness whilst it has forbidden lying, cheating, deceiving, cowardice and lewd speech. The Messenger of Allah (saw) said: