Al-Muthlaq dan Al-Muqayyad (Yang Mutlak dan Yang Terikat)
Al-mutlaq And Al-muqayyad (the Unrestricted And The Restricted)
Definisi Mutlaq:
Definition of the Mutlaq:
Al-Mutlaq adalah lafaz (kata/ungkapan) yang menunjukkan makna (madlul) yang bersifat syai'i (umum atau meluas) pada jenisnya (jins).
Al-Mutlaq is a Lafzh (wording) that indicates a Madlool (indicated meaning) that is Shaa’i (widespread or universal) in its Jins (kind/type).
Dengan kata lain, lafaz yang menunjukkan satu perkara (fard) atau beberapa perkara (afrad) yang tidak ditentukan, tanpa adanya pembatasan dalam ungkapannya. Contohnya seperti kata-kata (alfaaz): rajul (laki-laki), rijaal (orang-orang laki-laki), kitaab (kitab) dan kutub (kitab-kitab).
In other words, it is the Lafzh that indicates a Fard (individual element or matter) or non-specified Afraad (individual elements or matters) and without an expressional restriction. This is like the Alfaazh (worded expressions): Rajul (man), Rijaal (men), Kitaab (book) and Kutub (books).
Misalnya jika dikatakan:
For instance if it was to be said:
"Saya melihat laki-laki (Rijaal) atau saya membaca sebuah kitab (Kitaab)"
‘I saw men (Rijaal) or I read a book (Kitaab)’
Lafzh ‘Rijaal’ (laki-laki) tidak menjelaskan siapa laki-laki tersebut, sehingga maknanya adalah laki-laki mana pun, dan lafzh ‘Kitaab’ (kitab) bermakna kitab apa pun tanpa ditentukan atau dibatasi (Taqyeed).
The Lafzh ‘Rijaal’ (men) does not specify who the men are and so they are any men, and the Lafzh ‘Kitaab’ (book) means any book without being specified or being restricted (Taqyeed).
Definisi Al-Muqayyad (yang dibatasi):
Definition of Al-Muqayyad (the specified):
Al-Muqayyad (yang dibatasi) adalah lafzh yang menunjukkan suatu makna (madlul) yang bersifat umum atau universal dalam jenisnya (jins), namun dibatasi (taqyid) oleh suatu sifat (wasf) dari antara sifat-sifat (awsaf) yang ada.
Al-Muqayyad (the restricted) is the Lafzh that has indicated to a meaning (Madlool) that is widespread or universal in its Jins (kind/type) whilst being restricted (Taqyeed) by a Wasf (description) from amongst the Awsaaf (descriptions).
Dengan kata lain, ini termasuk dari Alfaazh (lafaz-lafaz) yang menunjukkan Fard (satuan) dari Afraad (unsur-unsur satuan) yang tidak ditentukan, sementara dikaitkan dengan Siffah (sifat/deskripsi/atribut) yang menunjukkan pembatasan dan pengkhususan.
In other words, it is from the Alfaazh (worded expressions) indicating a Fard from the Afraad (individual element from the individual elements) that are not specified whilst being linked to a Siffah (description/attribute/adjective) that indicates restriction and specification.
Contoh: Rajul Urduniy (Seorang laki-laki Yordania) – 'Rajul' dibatasi oleh Wasf atau Siffah Yordania.
Example: Rajul Urduniy (A Jordanian man) – ‘Man’ is restricted by the Wasf or Siffah Jordanian.
Rijaal ‘Iraaqiyoon (laki-laki Irak) – "Laki-laki" dibatasi oleh deskripsi Irak.
Rijaal ‘Iraaqiyoon (Iraqi men) – ‘Men’ are restricted by the description Iraqi.
Kitaab Taareekhiy (Buku Sejarah) – ‘Buku’ dibatasi oleh sifat (kata sifat) ‘Sejarah’.
Kitaab Taareekhiy (A Historical book) – ‘Book’ is restricted by the Siffah (adjective) ‘Historical’.
Taqyid al-Muthlaq (Membatasi yang mutlak):
Taqyeed Al-Mutlaq (Restricting the unrestricted):
Mutlaq (yang tidak terikat) menjadi Muqayyad (yang terikat) dengan diletakkannya sebuah Siffah (sifat/kata yang menerangkan/atribut) setelahnya. Yang dimaksud dengan Siffah di sini bukanlah makna bahasanya sebagai Na't (النعت/kata sifat), karena Siffah ini dapat berbentuk Jaar dan Majroor, atau Zharf, atau Harf Al-Ghaayah, di antara hal-hal lainnya.
The Mutlaq (unrestricted) becomes Muqayyad (restricted) by the placing of a Siffah (adjective/descriptive word/attribute) after it. What is meant by Siffah here is not its linguistic meaning of Na’t (النعت/adjective) as this Siffah could be represented in the form of a Jaar or Majroor, or Zharf, or Harf Al-Ghaayah amongst other matters.
Contoh:
Examples:
Saya membasuh tangan saya – Makna Mutlaq Al-Yad (tangan tanpa batasan).
I washed my hand – Meaning Mutlaq Al-Yad (hand without a restriction).
Saya membasuh tangan saya sampai pergelangan (dibatasi oleh Al-Jaar wal Majruur).
I washed my hand to the wrists (restricted by Al-Jaar And Majroor).
Saya tidur dua jam (Mutlaq (tanpa batasan) dua jam).
I slept two hours (Mutlaq (unrestricted) two hours).
Saya tidur selama dua jam pada waktu Zhuhur (terikat/muqayyad oleh sebuah zharf, yaitu keterangan waktu).
I slept two hours at Zhohr time (restricted (Muqayyad) by a Zharf (participle of time)).
Hukum Mutlaq:
The Hukm of the Mutlaq:
Ketika lafaz Mutlaq (tidak terikat) disebutkan dalam Dalil Syar'i, maka Mutlaq tersebut berlaku dalam bentuk tidak terikatnya. Seperti dalam firman Allah Ta'ala:
When the Mutlaq (unrestricted) Lafzh (wording) is mentioned within the Daleel Shar’iy then the Mutlaq will function in its unrestricted form. This is like in the Qawl of Allah Ta’Aalaa:
Dan orang-orang yang menzhihar istri-istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (wajib atas mereka) memerdekakan seorang budak sebelum keduanya bercampur. (Al-Mujaadalah: 3)
And those who pronounce Zhihaar from their wives and then [wish to] go back on what they said, then [there must be] the freeing of a slave before they touch one another (Al-Mujaadalah 3).
Kata 'Raqabah' (budak) adalah lafzh Mutlaq (tidak terikat) dan bebas dari batasan apa pun. Oleh karena itu, kata ini dipahami dan diberlakukan pada makna mutlaknya, yakni tidak terikat. Kewajibannya adalah memerdekakan budak mana pun, baik Muslim maupun non-Muslim, laki-laki maupun perempuan.
The word ‘Raqabah’ (slave) is a Mutlaq (unrestricted) Lafzh and free from any restriction. It is therefore carried and understood upon its absolute or unrestricted form. The obligation is therefore the freeing of any slave, whether Muslim or non-Muslim, male or female.
Dan hal ini seperti firman Allah (SWT):
And it is like the Qawl of Allah (swt):
Tetapi barangsiapa tidak mendapatkannya [atau tidak mampu] maka berpuasa tiga hari [wajib baginya]. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. {(Al-Maa'idah: 89)}
But whoever cannot find [or afford it] - then a fast of three days [is required]. That is the expiation for oaths when you have sworn (Al-Maa’idah 83).
Lafaz (redaksi) ‘Thalaathati Ayyaamin’ (tiga hari) adalah lafaz mutlak, sehingga ia dapat dipuasai secara terpisah (pada hari-hari yang berbeda) atau dapat dipuasai secara berurutan (tiga hari berturut-turut).
The Lafzh (wording) ‘Thalaathati Ayyaamin’ (Three days) is a Mutlaq Lafzh and so it can be fasted separately (on different days) or it can be fasted consecutively (three days in a row).
Hukum (ketetapan) tentang Muqayyad:
The Hukm (ruling) of the Muqayyad:
Apabila lafaz muqayyad (yang dibatasi) disebutkan dalam sebuah nash syar'i, maka tidak diperbolehkan membatalkan qaid (batasan) tersebut kecuali ada dalil yang menunjukkannya, dan wajib mengikutinya sebagaimana yang telah disebutkan dalam nash. Hal itu seperti firman Allah {...} (SWT) mengenai kaffarah (tebusan) zhihar:
When the Muqayyad (restricted) Lafzh is mentioned within the Nass Shar’iy (text) then it is not permissible to cancel that Qaid (restriction) unless there is a Daleel (evidence) to do so and it is obligatory to follow it as it has come mentioned in the text. That is like the Qawl of Allah (swt) in respect to the Kaffaarah (expiation) for Azh-Zhihaar:
Dan barangsiapa tidak mendapatkan (budak), maka (wajib) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bersentuhan (Al-Mujadalah 4).
And he who does not find [a slave] - then a fast for two months consecutively before they touch one another (Al-Mujaadalah 4).
Puasa dua bulan itu bersifat muqayyad (terikat) dengan keberurutan, sehingga agar kaffarah itu sah, dua bulan harus dipuasai secara berturut-turut tanpa terputus oleh berbuka (iftar) pada satu hari pun dalam rentang waktu tersebut. Jika ia membatalkan puasanya atau tidak berpuasa selama sehari atau lebih dalam masa puasanya, maka kaffarahnya batal dan tidak dianggap sah.
The fasting of two months is Muqayyad (restricted) with consecutiveness and therefore, for the Kaffaarah (to count), two months must be fasted consecutively without that being broken by the Iftaar (breaking of fast) on a single day within that period. If he was to break his fast or not fast for a day or more during his fasting, his Kaffaarah (expiation) would be invalidated and would not count.
Contoh lain dari hal ini terdapat dalam firman Allah Ta'ala:
Another example of this is found in the Qawl of Allah Ta’Aalaa:
Maka (hendaklah) hanya membebaskan seorang budak yang beriman (An-Nisa' 92).
Then [only] the freeing of a believing slave (An-Nisaa’ 92).
Oleh karena itu, hal itu tidak dianggap sah jika budak yang dimerdekakan bukan seorang mukmin.
Therefore, it would not count if the freed slave was not a believer.
Membawa yang Mutlaq (tidak terikat) kepada yang Muqayyad (terikat):
Carrying the Mutlaq (unrestricted) over to the Muqayyad (restricted):
Sebuah lafaz Mutlaq dapat disebutkan dalam suatu nash syar'i, sementara lafaz yang sama disebutkan secara Muqayyad (terikat) dalam nash syar'i lainnya. Dalam kasus ini, apakah Mutlaq dibawa (dimuthlaqkan/dibawa kepada) Muqayyad, sehingga maksud lafaz Mutlaq adalah maksud lafaz Muqayyad? Ataukah Mutlaq diamalkan dalam keadaannya yang tidak terikat pada nash tempat ia ditemukan dan disebutkan, sedangkan Muqayyad diamalkan sesuai dengan batasannya yang terdapat dalam nash tempat ia disebutkan? Untuk menjawab hal ini, perlu diketahui hukum (ruling) dan sebab (cause) dari masing-masing dari kedua nash tersebut.
A Mutlaq Lafzh could be mentioned in a Shar’iy text whilst the same Lafzh is mentioned Muqayyad (restricted) in another Shar’iy text. And so in this case, is the Mutlaq carried over to the Muqayyad which means: The intended meaning of the Mutlaq Lafzh is that of the Muqayyad Lafzh? Or, is the Mutlaq worked with in its unrestricted state in the Nass (text) that it was found and mentioned within whilst the Muqayyad works in accordance to its restriction found within the text it was mentioned in? To answer this, it is necessary to have knowledge of the Hukm (ruling) and the Sabab (cause) for each of the two texts:
1 – Jika hukum (Hukm) dan sebab (Sabab) dalam kedua nash tersebut menyatu atau sama, maka yang mutlak (Mutlaq) dibawa kepada yang terikat (Muqayyad), yakni yang terikat didahulukan. Contohnya:
1 – If the Hukm and Sabab in both texts are unified or one and the same then the Mutlaq is carried over to the Muqayyad (i.e. the Muqayyad prevails). An example of that:
Allah (SWT) berfirman:
Allah (swt) said:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, daging babi (Al-Maa'idah 3).
Haraam (prohibited) for you are the Maitah (dead non-slaughtered meat/carrion) and the flesh of pig (Al-Maa’idah 3).
Dan Dia (swt) berfirman:
And He (swt) said:
Katakanlah: "Aku tidak mendapatkan dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali bangkai atau darah yang mengalir" (Al-An'aam: 145).
Say: "I find not in that which has been inspired to me anything forbidden to be eaten by one who wishes to eat it, unless it be Maitah (a dead animal) or blood poured forth (Al-An’aam 145).
Lafzh ‘Dam’ (darah) pada Aayah pertama bersifat Mutlaq (tidak terikat), mencakup darah yang mengalir maupun darah yang membeku, sedangkan Lafzh ‘Dam’ (darah) pada Aayah kedua adalah Lafzh yang Muqayyad (terikat) oleh Wasf (sifat) ‘Masfooh’ (mengalir/tercurah). Oleh karena itu, Hukum pada kedua Aayah tersebut adalah satu dan sama, yaitu Hurmah (keharaman) darah, dan Sabab (sebab) Hukum tersebut juga satu dan sama, sebagaimana sebagian ‘Ulamaa’ berpendapat, yaitu Darar (bahaya) yang timbul dari keluarnya darah.
The Lafzh ‘Dam’ (blood) in the first Aayah is Mutlaq (unrestricted) applying to that which pours and that which is congealed whilst the Lafzh ‘Dam’ (blood) in the second Aayah is a Muqayyad (restricted) Lafzh (wording) by the Wasf (descriptive attribute) ‘Masfooh’ (poured forth/gushing). Therefore, the Hukm in respect to both of the Aayahs is unified and one and the same, which is the Hurmah (prohibition) of blood, and the Sabab of the Hukm is unified or one and the same, as some ‘Ulamaa’ consider it, and that is the Darar (harm) arising from the yielding of the blood.
Dalam hal ini, apabila hukum dan sebab dalam kedua nas itu menyatu, maka lafaz mutlak dibawa kepada yang muqayyad (yakni yang muqayyad didahulukan, membatasi, dan berlaku atas yang mutlak). Akibatnya, yang dimaksud dalam larangan terhadap darah adalah darah *masfuh*, yaitu darah yang mengalir keluar dari hewan yang disembelih, sedangkan darah yang bukan jenis itu adalah halal, seperti darah hati, limpa, dan darah yang tetap berada di dalam daging dan urat-urat.
Here, in the case of the unification of the Hukm and the Sabab within the two texts, then the Mutlaq is carried over to the Muqayyad (i.e. the Muqayyad prevails and restricts and applies upon the Mutlaq). Consequently, what is intended in respect to the prohibition of the blood is the ‘Masfooh’ blood which refers to the blood that pours out from the slaughtered animal whilst the blood which is not of that type is Halaal like that of the liver, spleen and the blood that remains within the meat (flesh) and the veins.
2 – Mutlaq tidak dibawa kepada Muqayyad jika keduanya berbeda dari segi hukum, atau dari segi sebab, atau dari kedua-duanya.
2 – The Mutlaq is not carried over to the Muqayyad if they differ in respect to the Hukm or in respect to the Sabab or in respect to both:
Contoh:
Example:
Allah (SWT) berfirman:
Allah (swt) said:
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku (Al-Maa'idah 6).
O you who have believed, when you rise to [perform] prayer, wash your faces and your forearms to the elbows (Al-Maa’idah 6).
Dan Dia (swt) berfirman:
And He (swt) said:
Maka bertayammumlah dengan tanah yang bersih, dan usaplah wajah dan tangan kalian dengan tanah itu.
Then seek (clean) earth and wipe over (Tayammum) your faces and hands with it (Al-Maa’idah 6).
Lafzh ‘Aideekum Ilaa l-Maraafiq’ (tangan kalian sampai siku) bersifat Muqayyad dalam nash pertama.
The Lafzh ‘Aideekum Ilaa l-Maraafiq’ (your arms to the elbows) is Muqayyad in the first text.
Dan lafaz ‘Aideekum’ (tangan-tangan kalian) bersifat mutlak dalam teks kedua.
And the Lafzh ‘Aideekum’ (your hands) is Mutlaq in the second text.
Mutlaq tidak dibawa kepada Muqayyad dalam kedua teks ini karena perbedaan dari segi hukumnya. Yang pertama berkaitan dengan wudhu, sedangkan yang kedua berkaitan dengan tayammum, meskipun sebab (alasan) bagi keduanya adalah satu dan sama, yaitu keinginan untuk melaksanakan shalat.
The Mutlaq is not carried over to the Muqayyad in these two texts due to the difference in respect to the Hukm. The first relates to the Wudoo’ whilst the second relates to At-Tayammum even though the Sabab (reason) for both is one and the same and that it is the wish to perform the Salaah.
Saya tidak melihat teks dalam bahasa Inggris yang perlu diterjemahkan. Pesan Anda hanya berisi "Another example:". Silakan kirimkan teks lengkapnya, dan saya akan menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia.
Another example:
Allah (SWT) berfirman mengenai kaffarah (tebusan) Azh-Zhihaar:
Allah (swt) said in respect to the Kaffaarah (expiation) of Azh-Zhihaar:
Dan orang-orang yang menzihar istri-istri mereka kemudian hendak menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (wajib atas mereka) memerdekakan seorang budak sebelum keduanya bercampur.
And those who pronounce Zhihaar from their wives and then [wish to] go back on what they said, then [there must be] the freeing of a slave before they touch one another (Al-Mujaadalah 3)
Dan Allah (SWT) berfirman mengenai pembunuhan yang tersalah atau tidak disengaja:
And Allah (swt) said in respect to the mistaken or unintentional killing:
Lalu [hanya] memerdekakan budak yang beriman (An-Nisaa’ 92)
Then [only] the freeing of a believing slave (An-Nisaa’ 92
Lafzh "Raqabah" (budak) datang dalam nash pertama secara mutlak (tanpa batasan).
The Lafzh ‘Raqabah’ (slave) came in the first text Mutlaqan (unrestricted).
Lafzh "Raqabah Mu'minah" (budak wanita yang beriman) dalam teks kedua datang dalam bentuk muqayyad (terbatas).
The Lafzh ‘Raqabah Muminah’ (believing slave) in the second text came Muqayyadan (restricted)
Pada yang pertama, sabab (sebab)-nya adalah Azh-Zhihaar, dan pada yang kedua sabab-nya adalah Al-Qatl (pembunuhan), meskipun keduanya bersatu dalam hal hukum, yaitu kewajiban Al-Kaffaarah (kafarat).
In the first the Sabab (cause) was Azh-Zhihaar and in the second the Sabab was Al-Qatl (killing) even if they are unified in respect to the Hukm which is the obligation of Al-Kaffaarah (expiation).
Saya tidak melihat teks dalam bahasa Inggris yang perlu diterjemahkan. Pesan Anda hanya berisi "Another example:". Silakan kirimkan teks lengkapnya, dan saya akan menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia.
Another example:
Allah (SWT) berfirman dalam ayat tentang wudu':
Allah (swt) said in the Aayah of Wudoo’:
dan (basuhlah) tangan kalian sampai ke siku (Al-Ma'idah 6).
And your forearms until the elbows (Al-Ma’idah 6).
Dan Dia (SWT) berfirman dalam ayat tentang Hadd (hukuman yang telah ditetapkan) untuk Saraqah (pencurian):
And He (swt) said in the Aayah about the Hadd (prescribed punishment) for Saraqah (theft):
Dan pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, potonglah tangan keduanya (Al-Maa'idah 38).
And the male thief and female thief cut their hands (Al-Maa’idah 38).
Lafazh (lafal) ‘Aideekum Ilaa l-Maraafiq’ (sampai ke siku) adalah Muqayyad (terbatas).
The Lafzh (wording) ‘Aideekum Ilaa l-Maraafiq’ (hands to the elbows) is Muqayyad (restricted).
Dan lafaz ‘Aideehimaa’ pada teks kedua bersifat Muthlaq.
And the Lafzh ‘Aideehimaa’ in the second text is Mutlaq.
Mutlaq tidak dibawa ke Muqayyad karena adanya perbedaan dalam hal hukum (Hukm) dan dalam hal sebab (Sabab). Hal itu karena kewajiban membasuh tangan (atau lengan) disebabkan oleh sebab (Sabab) berupa keinginan untuk melaksanakan Salat, sedangkan dalam teks kedua kewajiban memotong tangan disebabkan oleh sebab berupa pencurian.
The Mutlaq is not carried over to the Muqayyad due the difference in respect to the Hukm and in respect to the Sabab. That is because the obligation of washing the hands (or arms) is due to the Sabab (reason) of wanting to perform the Salaah. And in the second text the obligation of cutting the hand is due to the Sabab of theft.
Taqyīd (pembatasan) terhadap yang Muṭlaq (tidak terikat) itu serupa dengan Takhṣīṣ (pengkhususan) terhadap yang ‘Āmm (umum), sehingga apa yang terjadi antara ‘Āmm dan Khāṣṣ juga terjadi antara Muṭlaq dan Muqayyad.
The Taqyeed (restriction) of the Mutlaq (unrestricted) is like the Takhsees (specification) of the ‘Aamm (general) and so what happens between the ‘Aamm and the Khaass happens between the Mutlaq and Muqayyad.
Oleh karena itu, Kitab dibatasi (muqayyad) oleh Kitab, Sunnah, Ijma' Sahabat, dan Al-Qiyas. Dan Sunnah dibatasi (muqayyad) oleh Kitab, Sunnah, Ijma' Sahabat, dan Al-Qiyas.
Therefore, the Kitaab is restricted by the Kitaab, the Sunnah, Ijmaa’ As-Sahaabah and Al-Qiyaas. And the Sunnah is restricted (Muqayyad) by the Kitaab, the Sunnah, Ijmaa’ As-Sahaabah and Al-Qiyaas.