Aqsaam Al-ahliyah (Pembagian Kelayakan)
Aqsaam Al-ahliyah (the Categories Of Suitability)
Ahliyah terbagi menjadi dua kategori: Ahliyah Wujoob dan Ahliyah Adaa'.
The Ahliyah is divided into two categories: Ahliyah Wujoob and Ahliyah Adaa’.
1 – Ahliyah Wujoob: Ini berkaitan dengan kelayakan manusia untuk memiliki hak yang sah atau kewajiban yang dibebankan kepadanya. Ahliyah ini ada sejak manusia masih janin di dalam rahim ibunya, kemudian ketika ia bayi, anak-anak, dan selanjutnya ketika ia baligh (yaitu dewasa/akil baligh). Oleh karena itu, sepanjang hidupnya manusia memiliki hak-hak (Huqooq), dan hukum-hukum (Ahkaam) terkait dengannya, seperti hukum Al-Irth (warisan) dan Az-Zakaah berkaitan dengan hartanya, di antara hukum-hukum lainnya.
1 – Ahliyah Wujoob: This relates to the suitability of the human in respect to him having legitimate rights or rights being due upon him. This Ahliyah exists from the time that the human is a foetus in the womb of his mother, then as a baby, child and then Baaligh (i.e. adult/pubescent) Therefore, through life itself the human has rights (Huqooq) and Ahkaam are related to him like the Ahkaam of Al-Irth (inheritance) and Az-Zakaah in respect to his wealth amongst other rulings.