3 - Dalalah An-Nash
3 - Dalaalat Un-nass
Definisinya:
Its definition:
Dalaalat un-Nass adalah ketika nas (teks) menunjukkan bahwa hukum yang tidak dinyatakan secara tegas oleh teks tersebut sejalan dengan hukum yang telah dinyatakan dalam teks itu.
Dalaalat un-Nass is when the Nass (text) indicates that the Hukm that the text has been silent upon is in conformity to the Hukm that has been expressed in the text.
Sebagian ‘Ulamaa menamakannya Mafhoom Al-Muwaafaqah (pemahaman kesesuaian/keselarasan). Hal itu karena apa yang ditunjukkan oleh Lafzh pada keadaan atau tempat (Mahall) yang didiamkan sesuai dengan Hukm yang telah dinyatakan (Al-Mantooq) dalam teks. Yang lain menamakannya ‘Fahwaa l-Khitaab’ (makna atau maksud dari seruan), karena ‘Fahwaa’ dari Kalaam (ucapan) mengacu pada maknanya. Maka, jika teks dalam ‘Ibaarah-nya (melalui Alfaazh-nya) menunjukkan suatu Hukm pada suatu kenyataan tertentu, lalu ditemukan kenyataan lain yang setara dengan yang pertama dalam hal ‘Illah Hukm tersebut, atau lebih layak baginya (Awlaa), dan kesamaan antara keduanya dipahami semata-mata melalui pemahaman bahasa, sehingga langsung terlintas dalam pemahaman bahwa teks itu mencakup kedua kenyataan tersebut, maka teks ini memiliki Dalaalah (petunjuk) selain Dalaalat ul-Ibaarah, yaitu Dalaalat un-Nass. Contohnya:
Some of the ‘Ulamaa have called it the Mafhoom Al-Muwaafaqah (understanding of agreement/conformity). That is because what is indicated within the Lafzh in the situation or place (Mahall) of silence conforms with the Hukm that has been expressed (Al-Mantooq) within the text. Others have named it ‘Fahwaa l-Khitaab’ (the sense or import of the address) because the ‘Fahwaa’ of the Kalaam (speech) refers to its meaning. Therefore, if the text in it ‘Ibaarah (by its Alfaazh) guides to a Hukm of a specific reality and another reality is found that is equal to the first in respect to the ‘Illah of the Hukm or is more fitting for it (Awlaa). And that this similarity between the two is understood through the mere understanding of the language, so that it comes immediately to the comprehension, that the Nass (text) deals with both realities, then this text would have a Dalaalah (indication) other than the Dalaalat ul-Ibaarah and that is the Dalaalat un-Nass. Example:
Jadi janganlah kamu berkata kepada keduanya (orang tua) "Ah" (ungkapan tidak hormat) (Al-Isra' 23).
So do not say to them (parents) Uff (an utterance of disrespect) (Al-Israa’ 23).
Nass (teks) memberi petunjuk melalui ‘Ibaarah (ungkapannya) pada Tahreem (larangan) bagi anak (laki-laki maupun perempuan) yang menunjukkan ketidakhormatan atau kebencian kepada kedua orang tua, karena kata ini (Uff) mengandung bahaya bagi mereka. Kemudian akan terlintas dalam pikiran bahwa teks tersebut juga membahas larangan memukul orang tua atau menghina mereka, karena memukul dan menghina mengandung bahaya dan rasa sakit yang lebih besar dan lebih berat daripada mengucapkan ‘Uff’ (yaitu menunjukkan kebencian).
The Nass (text) guides through its ‘Ibaarah (expression) to the Tahreem (prohibition) of the son (or daughter) showing disrespect or disdain towards the two parents due to what this word (Uff) contains of harm towards them. It would then come to the mind that the text also deals with the prohibition of hitting the parents or insulting them due to what hitting and insulting contains in terms of harm and pain which is greater and more severe than expressing ‘Uff’ (i.e. showing disdain).
Oleh karena itu, apa yang didiamkan (Al-Maskoot ‘Anhu), yaitu memukul dan menghina, lebih layak (Awlaa) untuk dihukumi haram (Tahreem) daripada yang diucapkan secara tegas (Mantooq), yaitu ucapan ‘Uff’.
Therefore, that which has been silent about (Al-Maskoot ‘Anhu), which is the hitting and insulting, is Awlaa (more worthy) of the Hukm of Tahreem than the Mantooq (expressed meaning) which is the expressing of ‘Uff’.
Saya tidak melihat teks yang perlu diterjemahkan. Silakan kirimkan teks berbahasa Inggris yang ingin diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Another example:
Allah (SWT) berfirman:
Allah (swt) said:
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka hanya menelan api ke dalam perut mereka, dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (An-Nisaa’ 10).
Verily, those who unjustly eat up the property of orphans, they eat up only a fire into their bellies, and they will be burnt in the blazing Fire (An-Nisaa’ 10).
Ayat tersebut, dalam mantuq-nya, yaitu lafaz dan ‘ibarahnya, menunjukkan larangan memakan harta anak yatim secara zalim, sedangkan susunan kalimatnya (tarkib) menunjukkan larangan merusaknya, misalnya dengan membakarnya atau menenggelamkannya di dalam air.
The Aayah in its Mantooq, meaning its Alfaazh and ‘Ibaarah, guides to the prohibition of eating the property of the orphan unjustly whilst its Tarkeeb (composition) indicates the prohibition of damaging it like by putting fire to it or submerging it in water for instance.
Mafhum ayat, yaitu dalālah an-naṣṣ, yakni yang didiamkan (tidak disebutkan secara tegas), menunjukkan larangan membakar dan menenggelamkan harta, atau hal apa pun yang mengarah pada perusakannya.
The Mafhoom of the Aayah, i.e. the Dalaalat An-Nass, which is that which has been silent about, indicates the prohibition of burning and sinking the property or any matter that leads to damaging it.
Akibatnya, hukum atas sesuatu yang didiamkan (Maskoot ‘Anhu), yakni hal yang tidak disebutkan dalam lafaz-lafaz nash, yaitu membakar dan menenggelamkan (yakni merusak), sejalan (sesuai) dengan hukum yang telah disebutkan dalam nash, yaitu memakan harta anak yatim secara zalim, yang berhukum haram (Tahreem).
Consequently, the Hukm that has been silent about (Maskoot ‘Anhu), meaning that which was not mentioned within the Alfaazh (wordings) of the text, which is burning and sinking (i.e. damaging), is in conformity (agreement) to the Hukm that has been mentioned in the Nass (text) which is the eating of the property of the orphan unjustly which takes the Hukm of Tahreem (prohibition).
Saya tidak melihat teks yang perlu diterjemahkan. Silakan kirimkan teks berbahasa Inggris yang ingin diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Another example:
Allah (SWT) berfirman dalam Surah Az-Zalzalah:
Allah (swt) says in Soorah Az-Zalzalah:
Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah (atau semut kecil), niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah (atau semut kecil), niscaya dia akan melihat (balasan)nya (QS. Az-Zalzalah: 7-8).
So whosoever does good equal to the weight of an atom (or a small ant), shall see it. And whosoever does evil equal to the weight of an atom (or a small ant), shall see it (Az-Zalzalah 7-8).
Dalaalat Al-‘Ibaarah, yaitu Mantooq dari Nass atau lafaz-lafaznya (kata-katanya), menunjukkan bahwa Allah (SWT) akan memperhitungkan para ‘Ibaad (hamba-Nya) berdasarkan siapa yang melakukan kebaikan seberat zarrah atau kejahatan seberat zarrah. Orang tersebut akan diberi pahala atas kebaikan dan dihukum atas kejahatan, betapapun kecil perbuatan itu. Mafhoom dari Aayah, yaitu Dalaalat un-Nass, menunjukkan bahwa Allah (SWT) akan memperhitungkan hamba-hamba-Nya atas kebaikan yang lebih dari seberat zarrah, bahwa ia akan diberi pahala atasnya, dan atas kejahatan yang lebih dari seberat zarrah, bahwa ia akan dihukum karenanya.
The Dalaalat Al-‘Ibaarah, meaning the Mantooq of the Nass or its Alfaazh (wordings) indicate that Allah (swt) will account His ‘Ibaad (slaves) upon the basis of who does an atoms weight of good or an atoms weight of evil or bad. The person will be rewarded for the good and punished for the evil however small the acts may be. The Mafhoom of the Aayah, meaning the Dalaalat un-Nass, indicates that Allah (swt) will account His servants upon greater than an atoms weight of good, that he will be rewarded for and upon more than an atoms weight of evil, that he will be punished for.
Bagian terakhir ini, yang tidak disebutkan secara tersurat, dipahami dari Dalaalat an-Nass dan dari susunan redaksinya, sedangkan ia tidak dipahami dari ‘Ibaarah an-Nass, yakni dari lafal-lafalnya.
This last part, which has been silent upon (i.e. not mentioned), is understood from the Dalaalat un-Nass and from the manner of its composition whilst it has not been understood from the ‘Ibaarah (expression) of the Nass i.e. from its Alfaazh (wordings).