Al-hukm
Al-hukm
Allah menujukan seruan-Nya kepada An-Naas (manusia) dengan seluruh syariat Islam, yaitu Aqaa'id (akidah/keyakinan) dan Shar'iyah 'Amaliyah (hukum-hukum amaliah yang disyariatkan).
Allah addressed An-Naas (the people/mankind) with all of the Islamic Sharee’ah; the Aqaa’id (beliefs) and Shar’iyah ‘Amaliyah (practical legislated rulings).
Ilmu Ushul al-Fiqh tidak membahas akidah (keyakinan), melainkan hanya membahas hukum-hukum syariat yang bersifat amaliyah dari sudut pandang dasar-dasar atau landasan yang menjadi pijakannya. Para ulama Ushul al-Fiqh telah mendefinisikan Al-Hukm Asy-Syar'iy, menjelaskan pembagiannya (aqsam), dan menerangkan sumber-sumbernya (masadir) yang telah kami sebutkan dalam bagian pertama buku ini.
The ‘Ilm of Usool ul-Fiqh does not however examine the Aqaa’id (beliefs) but rather only examines the Ahkaam Ash-Shar’iyah Al- ‘Amaliyah from the angle of the bases or foundations upon which they are built. The ‘Ulamaa of Usool ul-Fiqh have defined Al-Hukm Ash-Shar’iy, explained its Aqsaam (categories/divisions) and explained its Masaadir (sources) which we mentioned in the first part of this book.
Makna Al-Hukm:
The meaning of Al-Hukm:
Secara bahasa, Al-Hukm berarti Al-Man'u (المنع), yaitu mencegah atau mengekang. Oleh karena itu dikatakan Hakama Al-Hisaan (kuda), yakni ia mencegah kuda itu melompat (yaitu ia mengekangnya). Makna ini terdapat dalam ucapan penyair Jareer:
Linguistically Al-Hukm means: Al-Man’u (المنع) (to prevent/rein in) and so it is said Hakama Al-Hisaan (horse) i.e. he prevented it from launching off (i.e. he reined it in). This meaning is found in the speech of the poet Jareer:
Yang artinya mengekang (mencegah) orang-orang bodoh (sufahaa') kalian.
Which means to rein in (prevent) your Sufahaa’ (foolish people).
Makna Al-Hukm Ash-Shar'iy menurut istilah para ahli Ushul:
The meaning of Al-Hukm Ash-Shar’iy in accordance to the Istilaah of the Usooliyeen:
Al-Hukm Asy-Syar'iy adalah khitab (seruan) Pembuat Syariat yang berkaitan dengan perbuatan para 'Ibaad (hamba/manusia) melalui Al-Iqtidha', At-Takhyir, atau Al-Wad'u.
‘Al-Hukm Ash-Shar’iy is the address of the legislator related to the actions of the ‘Ibaad (slaves/people) by Al-Iqtidaa’, At-Takhyeer or Al-Wad’u’.
Penjelasan tentang definisi:
Explanation of the definition:
Khitab Asy-Syari' (Seruan Sang Pembuat Syariat):
Khitaab Ash-Shaari’ (Address of the legislator):
Khitab (seruan) Asy-Syari' merujuk pada makna-makna yang terkandung dalam lafazh-lafazh (kata-kata) dan tarkib-tarkib (susunan-susunan) dari nash-nash syar'iyyah seperti ayat-ayat dan hadits-hadits. Dengan demikian, seorang mujtahid dapat menyimpulkan suatu hukum dari suatu ayat yang berbeda dengan hukum yang disimpulkan oleh mujtahid lain. Dalam hal ini, hukum syar'i menurut masing-masing dari mereka adalah apa yang ia simpulkan dari nash itu dari segi maknanya.
The address (Al-Khitaab) of the legislator refers to the meanings included within the Alfaazh (wordings) and Taraakeeb (constructs/compositions) of the Shar’iyah texts like the Aayaat and the Ahaadeeth. As such a Mujtahid could deduce a Hukm from an Aayah that differs from the Hukm deduced by another Mujtahid. In that case the Hukm Ash-Shar’iy in respect to each of them would be what he had deduced from the text in terms of meaning.
Dan dikatakan Ash-Shaari' (Pembuat Syariat), sedangkan tidak dikatakan Allah, agar mencakup pula khitab Sunnah, Ijmaa' As-Sahaabah, dan Qiyaas, karena semuanya menunjukkan khitab Allah. Hal ini dilakukan agar tidak terbayang atau dipahami bahwa yang dimaksud dengan khitab (Al-Khitaab) hanya merujuk pada Al-Qur'aan saja, karena Al-Qur'aan merupakan Kalaam Allah baik dalam lafzh (redaksi) maupun makna.
And it is said Ash-Shaari’ (Legislator) whilst it is not said Allah in order to include the address of the Sunnah, the Ijmaa’ As-Sahaabah and the Qiyaas because all of these indicate the address of Allah. It is so that it is not imagined or perceived that what is intended by the address (Al-Khitaab) only refers to the Qur’aan alone due to it representing the Kalaam of Allah in Lafzh (wording) and meaning.
Hal ini juga disebut ‘Khitaab Ash-Shaari’’ (seruan Sang Pembuat Syariat) untuk menunjukkan apa yang diberikan oleh firman dalam nas-nas berupa manfaat, yaitu untuk menunjukkan makna dari firman tersebut. Hal itu karena dari satu firman yang sama dapat dipahami lebih dari satu makna, sehingga makna yang dipahami oleh seorang Mujtahid adalah Hukum Allah baginya, dan Hukum Allah bagi orang yang bertaklid kepadanya.
It is also called ‘Khitaab Ash-Shaari’’ (address of the Legislator) to indicate to what the speech in the texts provides in terms of benefit i.e. to indicate the meaning of the speech. That is because more than one meaning can be understood from the same speech and so the meaning that the Mujtahid understands is the Hukm of Allah in respect to him and the Hukm of Allah in respect to the one who makes Taqleed to him.
Dikatakan "Af'aal Al-'Ibaad" (perbuatan-perbuatan hamba) untuk mengecualikan al-'Aqaa'id. Hal itu karena Hukm Asy-Syar'iy memeriksa hukum-hukum syariat yang bersifat praktis dan tidak membahas al-'Aqaa'id (keyakinan), yang dibahas dalam 'Ilmu Kalam atau 'Ilmu Tauhid.