Tidakkah engkau melihat bahwa Allah telah menundukkan untukmu apa yang ada di bumi? (Al-Hajj 65).
Do you not see that Allah has put at your disposal (to use) whatever is upon the earth? (Al-Hajj 65).
Hukum Benda dan Hukum Perbuatan
The Hukm Of Things And The Hukm Of Actions
Manusia melakukan perbuatannya untuk memuaskan naluri-naluri dan kebutuhan-kebutuhan jasmaninya. Misalnya, ia memuaskan naluri jenis (manusia) atau naluri melestarikan keturunan (Ghareezat An-Naw’i) melalui pernikahan, ia memuaskan naluri mempertahankan diri (Ghareezat ul-Baqaa’) melalui kepemilikan harta, dan naluri beragama (Ghareezat At-Tadayyun) melalui ibadah. Ia memuaskan kebutuhan-kebutuhan jasmaninya dengan makan, minum, dan tidur, di antara perbuatan-perbuatan lain semacam itu.
The human undertakes his actions in order to satisfy his instincts and organic needs. So for instance he satisfies his instinct of (human) kind or procreation (Ghareezat An-Naw’i) through marriage, he satisfies the survival instinct (Ghareezat ul-Baqaa’) through the ownership of property and the instinct of religiosity (Ghareezat At-Tadayyun) through acts of worship. He satisfies his organic needs by eating, drinking and sleeping amongst other such actions.
Jadi, apa sebenarnya hukum (hukm) dari sesuatu?
So what then is the Hukm of things?
Orang yang meneliti nas-nas syar'iyah yang berkaitan dengan berbagai hal akan mendapati bahwa syariat telah memberikan gambaran tentang kebolehan (ibahah) secara umum, kemudian mengecualikan dari keumuman itu sejumlah hal yang oleh syariat telah ditetapkan hukum haram (tahrim).
The one who examines the Shar’iyah texts related to things finds that the Shar’a has provided them with the description of Ibaahah (permissibility) in a general manner and then exempted from that generality a number of things which the Shar’a has given the Hukm of Tahreem (prohibition).
Beberapa dalil (bukti) yang menunjukkan kebolehan (ibaahah) segala sesuatu:
Some of the Adillah (evidences) that indicate the Ibaahah (permissibility) of all the things:
Firman Allah Ta'ala:
The Qawl of Allah Ta’Aalaa:
Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik (Al-Baqarah 168).
O mankind, eat from whatever is on earth [that is] lawful and good (Al-Baqarah 168).
Dan firman-Nya Ta'ālā:
And His Qawl Ta’Aalaa:
Dan firman-Nya Ta'ālā:
And His Qawl Ta’Aalaa:
Tidakkah kamu melihat bahwa Allah telah menundukkan untuk kamu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi? (Luqman: 20).
Do you not see that Allah has subjected to you whatever is in the heavens and whatever is in the earth? (Luqmaan 20).
Sebagian dari adillah (dalil-dalil) yang menunjukkan tahrim (keharaman) atas sebagian hal:
Some of the Adillah (evidences) that indicate the Tahreem (prohibition) of some of the things:
Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. (An-Nahl 115)
He has only forbidden to you dead animals, blood, the flesh of swine, and that which has been dedicated to other than Allah (An-Nahl 115).
Dan firman-Nya (SWT):
And His Qawl (swt):
Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kalian sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala-berhala, dan (diharamkan) kalian mengundi nasib dengan anak panah (azlam). (Al-Maa'idah: 3)
Prohibited to you are dead animals, blood, the flesh of swine, and that which has been dedicated to other than Allah, and [those animals] killed by strangling or by a violent blow or by a head-long fall or by the goring of horns, and those from which a wild animal has eaten, except what you [are able to] slaughter [before its death], and those which are sacrificed on stone altars, and [prohibited is] that you seek decision through divining arrows (Al-Maa’idah 3).
Dari teks-teks ini dan teks-teks yang serupa dengannya, disimpulkan kaidah syar'iyyah berikut:
From these texts and those similar to them the following Qaa’idah Ash-Shar’iyah was deduced:
Hukum asal segala sesuatu adalah *Ibaahah* (kebolehan) selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.
‘The original position in respect to things is Ibaahah (permissibility) as long as there is no evidence of prohibition’.
Artinya, Asy-Syaari' telah menghalalkan segala sesuatu melalui dalil-dalil umum tanpa menyebutkan nama setiap hal tersebut satu per satu, kemudian mengecualikan dari semua hal ini, hal-hal yang diharamkan oleh Asy-Syaari' melalui dalil-dalil khusus yang menyebutkan setiap hal tersebut dengan namanya.
This means that the Shaari’ has made all of the things permissible by the general evidences without mentioning the name of each thing and then exempted from all of these things those things which the Shaari’ prohibited through specific evidences which mentioned each of these things by its name.
Adapun hukum (ketentuan) atas perbuatan-perbuatan manusia?
As for the Hukm (ruling) of the actions of the Insaan (human)?
Allah Ta'ala telah menuntut dari setiap mukallaf (orang yang dibebani hukum) agar dalam setiap perbuatannya ia membatasi diri pada dan tunduk kepada perintah-perintah Allah serta larangan-larangan-Nya. Hal ini karena Dia (SWT) akan menghisab orang tersebut pada Hari Kiamat atas setiap perbuatan yang telah ia lakukan, baik itu Khair (kebaikan) maupun Sharr (keburukan/kejahatan). Allah Ta'ala berfirman:
Allah Ta’Aalaa has requested from every Mukallaf (legally responsible person) during the undertaking of his actions to be restricted to and to adhere to the commands of Allah and his forbiddances. This is because He (swt) will hold the person account on the Day of Judgement for every action that he has done whether it is Khair (good) or Sharr (bad/evil). Allah Ta’Aalaa said:
Maka barang siapa mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat dzarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula.
So whoever does an atom's weight of good will see it. And whoever does an atom’s weight of bad shall see it (Az-Zalzalah 7-8).
Dan Rasulullah ﷺ bersabda:
And the Messenger of Allah (saw) said:
Barangsiapa mengada-adakan sesuatu dalam urusan kami (yaitu agama Islam) yang bukan bagian darinya, maka hal itu tertolak. (Al-Bukhaari dan Muslim)
Whoever brings anything into our matter (i.e. Islaam) that is not from it, then it is rejected (Al-Bukhaari and Muslim).
Dari dalil-dalil ini dan dalil-dalil lain yang serupa, disimpulkanlah kaidah syar'iyah (Al-Qaa'idah Ash-Shar'iyah).
From these evidences and others like them the Qaa’idah Ash-Shar’iyah is deduced
Posisi asal dalam hal perbuatan adalah kepatuhan terhadap Hukm Ash-Shar'iy.
‘The original position in respect to the actions is adherence to the Hukm Ash-Shar’iy’.
Oleh karena itu, seorang Muslim harus mengetahui Hukm Asy-Syar'iy (hukum syariat) dari suatu perbuatan sebelum melakukannya, baik hukumnya Fardu, Mandub, Haram, Makruh, atau Mubah, dan hal itu agar ia melakukan yang halal dan menjauhi yang haram.
Therefore, a Muslim must know the Hukm Ash-Shar’iy (ruling) of the action before proceeding upon it whether the Hukm was Fard, Mandoob, Haraam, Makrooh or Mubaah, and that is so that he does that which is Halaal and stays away from what is Haraam.