Al-Adaa’ (pelaksanaan tepat waktu) dan Al-Qadaa’ (mengganti ibadah yang terlewat)
Al-adaa’ (performance) And Al-qadaa’ (making Up For What Has Been Missed)
Al-Adaa’: Yaitu pelaksanaan kewajiban (Waajib) pada waktunya yang telah ditentukan oleh Syariat.
Al-Adaa’: It is the undertaking of the Waajib in its time that has been specified for it by the Shar’a.
Al-Qadaa’: Pelaksanaan kewajiban (al-Waajib) setelah lewatnya waktu yang ditentukan untuk itu oleh Syariat.
Al-Qadaa’: The undertaking of the Waajib after the passing of the time specified for it by the Shar’a.
Adaa’ Al-Waajib (pelaksanaan kewajiban) dari segi waktu pelaksanaannya terbagi menjadi dua kategori: Muqayyad (terikat waktu) dan Mutlaq (tidak terikat waktu).
The Adaa’ Al-Waajib (The obligatory performance) in respect to its undertaking or performance is divided into two categories in regards to the time: Muqayyad (restricted) and Mutlaq (unrestricted).
1 - Al-Waajib Al-Muqayyad: Yaitu sesuatu yang diperintahkan oleh Asy-Syaari' dengan tuntutan yang pasti (Talab Jaazim) dalam batas waktu tertentu. Ini terbagi menjadi dua kategori:
1 - Al-Waajib Al-Muqayyad: It is what the Shaari’ has requested to be done by way of a Talab Jaazim (decisive request) within a specific time (frame). This is divided into two categories:
A – Al-Waajib Al-Muwassa’: Yaitu kewajiban yang waktu pelaksanaannya ditentukan dengan memberikan keleluasaan atau ruang di dalamnya, untuk melaksanakannya dan juga untuk kewajiban lain yang sejenis (Jins) dengannya, di dalam waktu tersebut.
A – Al-Waajib Al-Muwassa’: That which the time for its performance is specified providing room or space for it and other than it from its same kind or type (Jins) to be performed within it.
Ini adalah kewajiban yang waktu pelaksanaannya ditentukan dan melebihi waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakannya. Maka Salat Zhuhur, misalnya, termasuk Waajib Muwassa', karena waktu pelaksanaannya telah ditentukan antara tergelincirnya matahari dari tengah langit hingga masuknya waktu Salat 'Ashar. Dengan demikian, dalam rentang waktu yang telah ditentukan itu, seorang mukallaf memiliki pilihan untuk melaksanakan salat pada bagian mana pun di dalamnya. Kewajiban itu telah tertunaikan oleh mukallaf pada setiap bagian waktu dalam rentang tersebut, sehingga kewajiban itu gugur darinya (yakni ia telah menunaikannya) dengan melaksanakannya pada bagian mana pun dari waktu yang telah ditentukan.
This is that in which the specified time for its performance is in surplus of it (i.e. in surplus of the time needed to perform it). So Salaat uzh-Zhohr for example is a Waajib Muwassa’ as the time for its performance has been specified between the Zawaal of the sun from the meridian until the time when Salaat ul-‘Asr begins. Consequently, in this time period that has been specified for it the Mukallaf has the choice to undertake the Salaah in any part within it. The Waajib is fulfilled by the Mukallaf in all of the segments of time during the period and therefore the Waajib falls from him (i.e. he would have fulfilled it) by his performance of it within any time of its specified time period.
Oleh karena itu, jika seorang mukallaf menunda Salat dari awal waktunya atau dari waktu awalnya, padahal ia berniat untuk melaksanakannya, lalu ia meninggal sebelum berakhirnya waktu tersebut tanpa sempat melaksanakannya, maka ia tidak akan menghadap Allah Ta’ala sebagai orang yang durhaka (berkenaan dengan kewajiban yang spesifik itu). Namun, jika mukallaf meyakini bahwa kemungkinan besar ia akan meninggal dalam rentang waktu Salat yang ditentukan, misalnya jika ia mengetahui waktu eksekusinya, maka ia durhaka kepada Allah (SWT) dengan menundanya dari waktu awal atau permulaannya. Hal itu karena berkenaan dengan Waajib Al-Muwassa’, harus besar kemungkinannya dalam benak mukallaf bahwa ia akan melaksanakan kewajiban itu dalam rentang waktunya, dan jika tidak besar kemungkinannya, maka tidak halal baginya untuk menundanya.
Consequently, if the Mukallaf was to delay the Salaah from its beginning or early time whilst he was resolved to perform it and then died before the passing of the time period without having performed it, he would not meet Allah Ta’Aalaa as someone who had been disobedient (in respect to that specific obligation). However, if the Mukallaf believed it most probable that he would die during the specified time period of the Salaah, like if he was to know the time of his execution for example, then he would be disobedient to Allah (swt) by delaying it from its earlier or beginning time. That is because in respect to the Waajib Al-Muwassa’ it must be most probable in the mind of the Mukallaf that he will undertake the obligation within its time period and if it is not most probable then it is not Halaal for him to delay it.
B – Al-Waajib Al-Mudayyaq (kewajiban yang sempit dalam hal waktu):
B – Al-Waajib Al-Mudayyaq (the narrow obligation in respect to time):
Ini adalah ibadah yang waktu pelaksanaannya telah ditentukan, dan tidak memberi ruang atau kesempatan bagi selainnya dari jenis yang sejenis dengannya.
This is that which the time for its performance is specified whilst providing no room or space for other than it from its own kind or type (Jins).
Ini merujuk pada kewajiban yang memiliki waktu tertentu untuk pelaksanaannya tanpa kelebihan atau waktu tambahan, dan ini seperti puasa Ramadhan, karena waktunya tidak meluas atau memberi ruang kecuali untuk pelaksanaan puasa wajib di dalamnya.
This refers to the obligation that has a specific time for its performance without surplus or extra time and this is like the fasting of Ramadhaan as its time does not expand or provide room except for the performance of the obligatory fast within it.
2 – Al-Waajib Al-Mutlaq (kewajiban yang mutlak):
2 – Al-Waajib Al-Mutlaq (the unrestricted obligation):
Ini adalah perintah yang diwajibkan oleh Asy-Syaari' melalui tuntutan yang pasti (Talab Jaazim), tanpa menentukan waktu tertentu untuk pelaksanaannya. Termasuk dalam kategori ini adalah kaffarat (denda pelanggaran) dan nazar mutlak (nazar yang tidak ditentukan). Atau seperti contoh haji, yang telah ditentukan waktu pelaksanaannya dalam setahun, tetapi tidak mewajibkan pelaksanaannya pada tahun tertentu. Kewajiban semacam ini dibebankan kepada seorang mukallaf selama ia mampu melaksanakannya dalam hidupnya. Jika ia tidak mampu melaksanakannya selama hidupnya, maka kewajiban itu gugur darinya, dan tidak ada hukuman baginya di Akhirat karenanya. Hal itu karena Allah tidak membebani seseorang melebihi kemampuan dan kesanggupannya. Namun, jika sebab-sebab pelaksanaannya telah terpenuhi, lalu ia memperkirakan bahwa dirinya kemungkinan besar akan meninggal sebelum melaksanakannya, dan ia tetap tidak melaksanakannya, maka ia berdosa.
This is what the Shaari’ has requested to be done by a decisive request (Talab Jaazim) without having specified a specific time for its performance. This is like the Kaffaraat (expiations) and the Mutlaq Nudhoor (unrestricted vows). Or it is like the example of the Hajj which has been provided with a specific time for its performance within the year but has not compelled its performance to a specific year. The performance of these types of obligations are required from the Mukallaf if he is capable of undertaking them during his life whilst the obligation falls from him if he is unable to undertake them during his lifetime and there is no punishment due upon him as a result of that in the Aakhirah. That is because Allah does not burden a person above his capacity or capability. However, if the causes for its undertaking have been met and he views that he is most likely to pass away before its undertaking and yet does not undertake it, then he would be sinful.
Al-Qadhā':
Al-Qadaa:
Al-Qadaa’ merujuk pada pelaksanaan kewajiban (Waajib) setelah lewatnya waktu yang telah ditentukan untuknya oleh Syara’.
Al-Qadaa’ refers to the undertaking of the Waajib after the passing of its time that has been specified for it by the Shar’a.
Qadhaa' berkaitan dengan kewajiban (Waajib) yang dibatasi (Muqayyad) pada waktu tertentu, baik waktu tersebut Muwassa' (lapang dan memiliki keleluasaan) seperti waktu shalat, maupun Mudayyaq (tidak memiliki keleluasaan) seperti puasa Ramadhan.
The Qadaa’ relates to the Waajib which is restricted (Muqayyad) to a specific time whether that time was Muwassa’ (was extended and had room) like the time for the Salaah or Mudayyaq (no extended room) like the fasting of Ramadhaan.
Qadha' atas kewajiban (waajib) itu wajib bagi orang yang mampu. Hal itu karena pelaksanaan kewajiban pada waktunya merupakan penunaian atas apa yang diwajibkan kepadanya, dan jika waktu berlalu tanpa orang tersebut melaksanakan kewajiban padahal ia mampu melaksanakannya, maka tanggungannya tetap berlaku dan wajib baginya untuk menunaikannya melalui qadha'. Meninggalkan kewajiban yang menuntut pelaksanaan qadha' itu terbagi menjadi tiga macam.
The Qadaa’ of the Waajib is obligatory upon the one who is capable. That is because the undertaking of the Waajib in its time represents a performance of what is obliged upon him and if the time passes without the person having undertaken the Waajib whilst he was capable of it then his responsibility would remain active and it is obligatory for him to fulfil it through the Qadaa’. The leaving of the Waajib that demands the performance of the Qadaa is of three types:
1 – Yang ditinggalkan oleh mukallaf dengan sengaja:
1 – That which the Mukallaf leaves deliberately:
Jika seorang mukallaf dengan sengaja (‘Amd) meninggalkan pelaksanaan kewajiban (Waajib), seperti Salat atau Puasa, maka ia berdosa dan wajib baginya untuk mengqadha’.
If the Mukallaf leaves the performance of the Waajib intentionally (‘Amd) like the Salaah or Sawm then he is sinful and Al-Qadaa’ is obligatory upon him.
2 – Apa yang ditinggalkan oleh mukallaf karena lupa:
2 – That which the Mukallaf left out of forgetfulness:
Jika seorang mukallaf meninggalkan pelaksanaan kewajiban (Waajib) karena lupa (Sahw), maka qadhaa'-nya menjadi wajib baginya, tetapi tidak ada dosa atasnya. Rasulullah ﷺ bersabda:
If the Mukallaf leaves the performance of the Waajib due to forgetfulness (Sahw), the Qadaa’ becomes obligatory upon him but there is no sin upon him. The Messenger of Allah (saw) said:
Barangsiapa tertidur hingga melewatkan salat, atau lupa mengerjakannya, maka hendaklah ia salat ketika ia ingat (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Whoever sleeps from (performing) the Salaah or forgets it, then he should pray when he remembers it (Al-Bukhaari and Muslim).
Jika dalam kasus ini seseorang tidak mengerjakan qadha’ atas apa yang ia tinggalkan, maka ia berdosa.
If in this case the person does not perform the Qadaa’ for what he missed he would then be sinful.
3 – Yang ditinggalkan oleh Mukallaf karena adanya uzur (‘Udhr):
3 – That which the Mukallaf leaves due to an excuse (‘Udhr):
Jika seorang mukallaf meninggalkan pelaksanaan kewajiban karena adanya ‘udzur syar‘i (alasan) yang menghalanginya untuk melaksanakannya, maka wajib baginya untuk mengqadha’ perbuatan tersebut setelah hilangnya penghalang atau alasan itu. Hal ini seperti wanita yang sedang haid atau nifas dalam kaitannya dengan puasa Ramadhan. Hal itu karena Syari‘ (Allah) telah memberinya keringanan khusus untuk tidak berpuasa dan melarangnya berpuasa selama haid dan nifas, sementara ia wajib mengqadha’ apa yang ditinggalkannya setelah ia suci. Adapun shalat, maka Allah Ta‘ala telah membebaskan wanita haid dan nifas dari kewajiban mengqadha’ shalat yang ditinggalkannya.
If the Mukallaf leaves the performance of the Waajib dues to a Shar’iy ‘Udhr (excuse) that prevents its performance, then it is a duty for that person to make Qadaa’ for that action after the passing of that preventer (or excuse). That is like the Haa’id (menstruating woman) or the Nufasaa’ (women who are bleeding post birth) in respect to Ramadhaan. That is because the Shaari’ has given her a special permission not to fast and prevented her from fasting during the Haid and Nifaas whilst it is obligatory for her to make Qadaa’ for what she missed after she has become purified. As for the Salaah then Allah Ta’Aalaa has pardoned the Haa’id and the Nufasaa’ from making Qadaa’ for what was missed.
Musafir (orang yang bepergian) dan Mariid (orang sakit) wajib mengqadha puasa jika mereka tidak berpuasa di bulan Ramadhan, meskipun bepergian dan sakit berbeda dengan Haid (menstruasi) dan Nifas (pendarahan setelah melahirkan). Hal itu karena keduanya adalah dua udzur yang tidak mencegah seseorang untuk berpuasa, berdasarkan firman Allah Ta'ala:
The Musaafir (traveller) and Mareed (sick person) must make Qadaa’ if they do not fast in Ramadhaan although the travel and sickness differ from the Haid (menstruation) and the Nifaas (post childbirth bleeding). That is because they are two excuses which do not prevent the person from performing the fast due to the Qawl of Allah Ta’Aalaa:
Dan berpuasa itu lebih baik bagimu (Al-Baqarah 184).
And for you to fast is better for you (Al-Baqarah 184).
Adapun orang yang takut akan kematian atau bahaya besar akibat berpuasa, maka ia berdosa karena membiarkan dirinya tanpa makan, sebab hal itu merupakan kejahatan terhadap ruh (yakni tubuh), yang merupakan hak Allah Ta'ala atas dirinya. Oleh karena itu, wajib baginya untuk membatalkan puasanya atau tidak berpuasa (berbuka).
As for the one who fears death or a great harm due to the fasting then he will be disobedient for leaving the food due to its crime against the Rooh (i.e. body) which represents a Haqq (right) of Allah Ta’Aalaa in respect to him and therefore it is obligatory for him to break his fast or not fast (Iftaar).