Makna Al-Ijmaa’ menurut Istilah Ahli Ushul:
The meaning of Al-Ijmaa’ in accordance to the Istilaah of the Usooliyeen:
Itu adalah kesepakatan atas hukum suatu perkara dari perkara-perkara yang ada, mengenai statusnya sebagai hukum syar'i setelah wafatnya Rasulullah ﷺ.
It is the agreement upon the Hukm of a reality from amongst the realities in respect to it being a Hukm Shar’iy after the passing of the Messenger of Allah (saw).
Pentingnya dan Signifikansi Al-Ijmaa’ dalam Ahkaam Ash-Shar’iyah
The Importance and Significance of Al-Ijmaa’ within the Ahkaam Ash-Shar’iyah
1 – Al-Ijma' adalah dalil ketiga setelah Al-Qur'an dan As-Sunnah, karena ia bersandar pada suatu dalil syar'i, meskipun dalil tersebut tidak sampai kepada kita secara langsung, melainkan hanya hukum yang disimpulkan darinya yang sampai kepada kita.
1 – Al-Ijmaa’ is the third Daleel after the Qur’aan and the Sunnah because it based upon a Daleel Shar’iy even though that Daleel did not reach us (directly) but rather only the Hukm deduced from it has reached us.
2 – Para ulama kaum Muslimin telah sepakat (berijmak)
2 – The ‘Ulamaa of the Muslims have made Ijmaa’ (held a consensus)
atas Al-Ijmaa’ yang merupakan Hujjah (bukti dan dalil), meskipun mereka berbeda pendapat mengenai siapa yang termasuk ahli Ijmaa’ dan siapa yang persetujuannya menunjukkan serta mengarah pada terjadinya Al-Ijmaa’ (kesepakatan).
upon Al-Ijmaa’ representing a Hujjah (proof and evidence) even if they have differed in respect to those who are the people of Ijmaa’ and whose agreement indicates and guides to the convening of AlIjmaa’ (a consensus).
3 – Para fuqaha mencurahkan perhatian dan kehati-hatian khusus untuk mengidentifikasi dan memperoleh pengetahuan tentang bidang-bidang dan konteks-konteks ijmak di kalangan para Sahabat (rah), agar mereka dapat mengikuti mereka di dalamnya. Sementara itu, setiap mujtahid mencurahkan perhatian dan kehati-hatian khusus agar tidak keluar dari apa yang telah disepakati dan diijmakkan oleh para Sahabat (rah).
3 – The Fuqahaa dedicated special attention and care to identify and acquire knowledge of the areas and contexts of Ijmaa’ amongst the Sahaabah (rah) so as to follow them within them. This is whilst every Mujtahid dedicated special care and attention do not go outside of that which the Sahaabah (rah) had agreed and held an Ijmaa’ upon.
4 - Hukum yang telah ditetapkan oleh Al-Ijmaa’ tidak dihapus (di-nasakh), karena ia muncul setelah wafatnya Rasulullah ﷺ dan setelah wahyu telah terhenti turun.
4 - The Hukm that has been established by Al-Ijmaa’ is not abrogated because it came after the death of the Messenger of Allah (saw) and after the Wahi had ceased to descend.
5 – Para Sahabat (rah) telah menyampaikan kepada kita Usul ud-Din melalui Ijma' mereka, sebagaimana mereka telah menyampaikan kepada kita Al-Qur'an Al-Karim dan Sunnah An-Nabawiyah, yang menunjukkan dan membimbing kepada pentingnya dan kedudukan Al-Ijma'.
5 – The Sahaabah (rah) have transmitted the Usool ud-Deen to us by their Ijmaa’ as they have transmitted to us the Qur’aan Al-Kareem and the Sunnah An-Nabawiyah which indicates and guides to the importance and significance of Al-Ijmaa’.
6 – Hukum-hukum (Ahkaam) yang ditetapkan melalui Al-Ijmaa’ telah memberikan pengaruh dan dampak besar terhadap kehidupan kaum Muslimin, keberlangsungan Negara mereka, dan terpeliharanya Deen mereka. Beberapa hukum tersebut adalah sebagai berikut:
6 – Ahkaam have been established by way of Al-Ijmaa’ which have had a major impact and influence upon the life of the Muslims, the continuation of their State and the preservation of their Deen. Some of these Ahkaam are as follows:
A – Ijmaʿ As-Sahabat atas penyusunan salinan Al-Qur'an Al-Karim pada masa Khalifah ʿUthman bin ʿAffan (ra) dan sebelumnya pada masa Khalifah Abu Bakar As-Siddiq (ra)
A – The Ijmaa’ As-Sahaabah upon making a copy of the Qur’aan AlKareem in the time of the Khalifah ‘Uthmaan Ibn ‘Affaan (ra) and prior to that in the era of the Khalifah Abu Bakr As-Siddeeq (ra)
yang memudahkan dan mempermudah kaum Muslimin untuk merujuk kepada al-Masaahif (bentuk jamak dari Mushaf) guna menjaga hafalan dan pelestarian Al-Qur'an.
which facilitated and made it easy upon the Muslims to refer to the Masaahif (pl. of Mushaf) to safeguard their memorisation and preservation of the Qur’aan.
B – Ijmā' para Sahabat terhadap Abu Bakar Ash-Shiddiq (ra)
B – The Ijmaa’ of the Sahaabah upon Abu Bakr As-Siddeeq (ra)
memegang jabatan Khalifah (pengganti) Rasulullah ﷺ, lalu setelah beliau ‘Umar dan ‘Utsman (rah). Inilah yang menjelaskan metode Syar‘i bagi kaum Muslimin, yaitu membaiat seorang Khalifah untuk menerapkan Islam atas mereka secara internal dan untuk menyebarkannya kepada umat manusia secara eksternal.
assuming the post of the Khalifah (successor) to the Messenger of Allah (saw) and then after him ‘Umar and ‘Uthmaan (rah). This is what made clear the Shar’iy method for the Muslims, to pledge allegiance to a Khalifah in order to apply Islaam upon them internally and to carry it to mankind externally.
Inilah keadaan ketika para Sahabat (rah) membiarkan jasad Rasulullah ﷺ terbaring di rumah ‘Aa’ishah (ra) selama tiga hari tanpa dimakamkan, sementara mereka sibuk memilih seorang Khalifah dari kalangan mereka dan memberikan Bai’ah kepadanya. (Catatan penerjemah:
This is as the Sahaabah (rah) left the body of the Messenger of Allah (saw) lying in the house of ‘Aa’ishah (ra) for three days without burying him whilst they occupied themselves in choosing a Khalifah from amongst them and gave him the Bai’ah (pledge). (Translators note:
Pendapat ini kemudian direvisi menjadi dua malam. Hal ini merupakan Ijmaa' yang menunjukkan bahwa haram bagi kaum Muslimin untuk membiarkan dua malam atau tiga hari tanpa mengangkat seorang Khalifah bagi mereka, dan itu karena mereka menunda kewajiban menguburkan Rasulullah ﷺ, yang berakibat dosa akibat ketiadaan seorang Khalifah. (Catatan penerjemah:
This opinion has been later revised to two nights). This represented an Ijmaa’ indicating that it is Haraam for the Muslims to remain two nights or three days without appointing a Khalifah for them and this is because they delayed the Waajib of burying the Messenger of Allah (saw) due to being sinful as a result of the absence of a Khalifah. (Translators note:
Hal ini kemudian direvisi menjadi Ijmaa’ yang menunjukkan kewajiban untuk segera melaksanakan pengangkatan Khalifah begitu jabatan tersebut menjadi kosong, sedangkan kewajiban mengangkat Khalifah dalam waktu tiga hari disimpulkan dari Ijmaa’ berdasarkan pernyataan ‘Umar (ra) ketika beliau menetapkan batas waktu tiga hari bagi pengangkatan seorang Khalifah setelah beliau wafat).
This has later been revised to the Ijmaa’ indicating the obligation to engage in the appointment of the Khalifah as soon as the position becomes vacant whilst the obligation to appoint the Khalifah within three days has been deduced from the Ijmaa’ upon the statement of ‘Umar (ra) when he gave a time limit of three days for a Khalifah to be appointed after him).