Memanfaatkan 'Urf Ṣaḥīḥ sebagai Dalil
Utilising The Saheeh ‘urf As A Daleel:
Para ‘Ulamaa yang mengambil ‘Urf menyatakan: ‘Urf dapat berupa Shahih (benar) dan dapat pula berupa Faasid (rusak). Yang Shahih adalah yang tidak bertentangan dengan Syari’ah, sedangkan yang Faasid adalah yang bertentangan dengan Syari’ah. Contoh yang Faasid ialah sebagian keluarga yang terbiasa berenang bersama di kolam renang sementara laki-laki dan perempuan bercampur, atau perempuan keluar rumah tanpa busana Syar’i, atau laki-laki dan perempuan berdansa bersama dalam satu lingkaran di pesta pernikahan atau perayaan Idul Fitri dan Idul Adha. ‘Urf As-Shahih yang tidak bertentangan dengan Syari’ah oleh sebagian ‘Ulamaa dianggap sebagai Daleel yang digunakan Faqeeh atau Mujtahid sebagai panduan untuk sampai kepada Ahkaam (hukum) atas beberapa kenyataan yang tidak memiliki nash. Maka ia merupakan, menurut pendapat mereka, sebuah Masdar (sumber) dari Masaadir (sumber-sumber) penetapan hukum seperti Al-Qiyaas dan Al-Ijmaa’. Sebagian dari mereka menganggapnya sebagai Daleel yang digunakan untuk memahami maksud nash-nash Syar’iyyah dan dari lafaz-lafaz (Alfaazh) para pihak yang berakad.
The ‘Ulamaa who adopted the ‘Urf stated: ‘The ‘Urf can be Saheeh (correct) and it can be Faasid (corrupted). The Saheeh is that which does not go against the Shar’a whilst the Faasid is that which goes against the Shar’a. The Faasid would be like some families being accustomed to swimming together in the swimming pools whilst the men and women are mixed or women leaving their houses without the Shar’iy dress or like men and women dancing together in a single circle at weddings or Eid celebrations. The ‘Urf As-Saheeh which is not contrary to the Shar’a has been considered by some of the ‘Ulamaa to be a Daleel that the Faqeeh or Mujtahid uses as a guide to arrive to the Ahkaam (rulings) of some of the realities which do not have a text for them. It therefore represents, in their opinion, a Masdar (source) from the Masaadir (sources) of legislation like Al-Qiyaas and Al-Ijmaa’. Some of them have considered it to be a Daleel that is used to guide to understanding the intent of the Shar’iyah texts and from the wordings (Alfaazh) of contracting parties.
Sebagian ulama juga berpegang padanya untuk mengkhususkan (Takhsees) keumuman (‘Aamm) dari beberapa lafaz (‘Ibaaraat), untuk membatasi (Taqyeed) lafaz-lafaz yang mutlak (Mutlaq), dan untuk menjadikannya sebagai hukum dalam sebagian keadaan, yaitu menerima pernyataan salah satu dari pihak yang berselisih ketika bukti (Bayyinah) berupa kesaksian tidak ada pada salah satu dari mereka.
Some of them have also relied upon it in order to specify (Takhsees) the ‘Aamm (generalness) of some of the worded expressions (‘Ibaaraat), to restrict (Taqyeed) the Mutlaq (unrestricted) expressions and to make it a Hukm for some of the situations to accept the statements of one of the disputing parties when the Bayyinah (testimonial evidence) is absent from one of them.