At-Talfiq (Meramu, Menggabungkan) di Antara Madzhab-Madzhab
At-talfeeq (concocting, Piecing Together) Amongst The Madhaahib
Arti At-Talfeeq:
The meaning of At-Talfeeq:
At-Talfiq secara bahasa berasal dari kata kerja (Lafaqa/Yalfiqu) yang bermakna menjahit sepotong kain ke potongan kain lain, sedangkan At-Tilfaaq bermakna menjahitkan sebuah pakaian ke pakaian lainnya.
At-Talfeeq linguistically means: It is from the verb (Lafaqa/Yalfiqu) with the meaning of sewing a piece of garment into another piece whilst At-Tilfaaq means the sewing of a garment into another garment.
Yang dimaksud dengan At-Talfiq di antara madzhab-madzhab adalah: seorang muqallid mengambil dari setiap madzhab apa yang sesuai dan sejalan dengan hawa nafsunya dalam kaitannya dengan hukum-hukum syariat yang ia butuhkan, tanpa memperhatikan kriteria pentarjihan yang telah kami sebutkan, seperti tingkat keilmuan orang yang ia ambil pendapatnya dan kekuatan dalil.
What is meant by At-Talfeeq amongst the Madhaahib is: The Muqallid taking from every Madh’hab that which conforms and agrees with his Hawaa (desires) in relation to the Ahkaam Ash-Shar’iyah that he requires without paying any regard to the criteria of outweighing, that we have mentioned, like the level of the knowledge of the one he is adopting from and the strength of the Daleel (evidence).
Mohon kirimkan teks yang ingin diterjemahkan. Saya siap menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia.
Examples of this:
Bahwa seseorang bertaqlid dalam hal pembatal-pembatal wudhu sesuai dengan apa yang ia pandang lebih ringan dibanding yang lain, sehingga ia menganggap bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu menurut pendapat Al-Imam Abu Hanifah, bahwa keluarnya darah tidak membatalkan wudhu menurut pendapat Al-Imam Asy-Syafi'i, dan bahwa tidur dalam keadaan duduk tidak membatalkan wudhu menurut pendapat Al-Imam Malik.
That a person makes Taqleed in respect to the invalidators of the Wudoo’ in accordance to what he sees to be lighter than others and so he considers that the touching of the woman does not break the Wudoo’ according to the opinion of Al-Imaam Abu Hanifah, that bleeding does not break the Wudoo’ according to the opinion of Al-Imaam Ash-Shaafi’iy and that sleep whilst sitting does not break the Wudoo’ according to the opinion of Al-Imaam Al-Maalik.
Contoh ini menggambarkan makna At-Talfeeq di antara para madzhab. Seorang muqallid telah mengumpulkan pendapat-pendapat madzhab yang sesuai dengan keinginannya dalam satu masalah, yaitu pembatal-pembatal wudhu. Jika kita menyajikan apa yang ia ambil dari setiap madzhab, maka akan tampak bagi kita bahwa wudhunya telah batal dan bahwa tidak diperbolehkan baginya untuk melaksanakan shalat.
This example illustrates the meaning of At-Talfeeq amongst the Madhaahib. The Muqallid has brought together that which agrees with his desires from the opinions of the Madhaahib within a single issue, which is the invalidators of the Wudoo’. If we were to present what he had adopted before each of the Madhaahib then it would be apparent to us that his Wudoo’ had been invalidated and that it is not permitted for him to perform the Salaah.
Itu karena menurut madzhab Al-Imam Asy-Syafi'i dan Al-Imam Malik, wudhunya menjadi batal dengan menyentuh wanita, sedangkan menurut madzhab Al-Imam Abu Hanifah, wudhunya batal karena keluarnya darah.
That is because according to the Madh’hab of Al-Imaam Ash-Shaafi’iy and Al-Imaam Al-Maalik he would have invalidated his Wudoo’ by the touching of the woman whilst he would have broken his Wudoo’ according to the Madh’hab of Al-Imaam Abu Hanifah by the bleeding.