Petunjuk Larangan (Nahi) terhadap Kerusakan (Fasaad)
The Indication Of The Nahi In Respect To The Fasaad (corruption)
Nahi (larangan) yang berkaitan dengan tasarruf (transaksi) dan 'uqud (akad), seperti perdagangan, sewa-menyewa, dan pernikahan, serta lainnya, dapat berupa larangan yang kembali kepada 'ain (hakikat) akad itu sendiri, atau larangan yang kembali kepada suatu perkara yang terkait, berhubungan, atau melekat padanya.
The Nahi (forbiddance) related to Tasarrufaat (transactions) and ‘Uqood (contracts) like trade, hiring and marriage amongst others, either represents a Nahi that returns to the ‘Ain (essence) of the contract or a Nahi returning back to a matter linked, connected or adjoined to it.
1 – Jika larangan (nahi) itu ditujukan kepada zat (‘ain) akad atau tasharruf (perbuatan/transaksi), maka tidak diragukan lagi bahwa larangan itu berdampak pada transaksi dan akad tersebut dan menjadikannya batil (tidak sah) atau fasid (rusak). Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:
1 – If the Nahi is directed towards the ‘Ain (essence) of the contract or the Tasarruf (conduct/transaction), then there is no doubt that it impacts upon the transactions and contracts and makes them Baatil (invalid) or Faasid (corrupted). That is due to the statement of the Messenger of Allah (saw):
Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan urusan (ajaran) kami, maka amalan itu tertolak. (HR. Muslim)
Whoever does an action that is not upon our matter then it is rejected (Muslim).
Itu berarti hadis tersebut bukan Saheeh (sahih) dan bukan Maqbool (dapat diterima). Tidak ada makna lain bagi penyifatan sebagai Mardood (ditolak) selain Al-Butlaan (batal) atau Al-Fasaad (rusak). Ibnu ‘Umar berdalil atas Butlaan dan Fasaad pernikahan dengan wanita-wanita musyrik berdasarkan firman-Nya (swt):
That means that it is not Saheeh (valid) and not Maqbool (acceptable). There is no meaning for it being described as Mardood (rejected) except Al-Butlaan (invalidity) or Al-Fasaad (corruption). Ibn ‘Umar made deduction upon the Butlaan and the Fasaad of marriage to the Mushrikaat (female polytheists) based on His Qawl (swt):
Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyrik (Al-Baqarah 221).
And do not marry polytheistic women (Al-Baqarah 221).
Dan tidak ada seorang pun yang menolak hal ini darinya, dan dengan demikian hal ini merupakan Ijmaa'.
And none denied this from him and as such it represents an Ijmaa’.
Hal ini berlaku ketika larangan (nahi) menetapkan At-Tahreem (keharaman). Adapun ketika larangan (nahi) menetapkan Al-Karaahah (makruh), maka tidak berpengaruh terhadap Tasarrufaat dan 'Uqood (tindakan hukum, perilaku dan akad). Hal itu karena pengaruh (ta'theer) berasal dari Tahreem, sebab keharaman suatu perilaku atau akad transaksi menjadikannya Baatil atau Faasid.
This is in the case when the Nahi establishes At-Tahreem (prohibition). When, however the Nahi establishes Al-Karaahah (dislike) then it does not impact upon the Tasarrufaat and the ‘Uqood (transactions, conducts and contracts). That is because the Ta’theer (impact) comes from the Tahreem as the Tahreem of a transactional conduct or contract makes it Baatil or Faasid.
Ada perbedaan antara al-Butlaan dan al-Fasaad yang telah kami jelaskan dalam bab pertama yang membahas jenis-jenis atau kategori Hukm al-Wad'iy, dan karena itu dianjurkan untuk merujuk kembali ke bab tersebut.
There is a difference between the Butlaan and the Fasaad which we explained in the first chapter discussing the types or categories of the Hukm Al-Wad’iy and consequently it is advisable to refer back to it.
2 – Dalam kasus di mana larangan (Nahi) kembali kepada suatu perkara yang berada di luar 'Aqd (akad) atau Tasarruf (transaksi, perbuatan), maka larangan dalam situasi ini tidak berpengaruh terhadap 'Aqd (akad), dan meskipun perbuatan itu haram. Hal ini seperti berdagang pada waktu adzan Shalat Jumat, di mana perdagangan tersebut tetap sah, meskipun perbuatannya haram, dan akibat-akibatnya berlaku atasnya (yaitu kepemilikan yang sah dan manfaat darinya). Atau seperti shalat yang dilakukan di atas tanah yang dirampas (Al-Ard Al-Maghsoobah), yang tetap sah meskipun perbuatannya haram. Shalat itu dihitung (diberi pahala) dan tidak perlu diulang, meskipun dosa timbul darinya dan merupakan konsekuensinya.
2 – In the case where the Nahi returns back to a matter that is outside of the ‘Aqd (contract) or the Tasarruf (transaction, conduct), then the Nahi in this situation does not impact upon the ‘Aqd (contract) and even if it was Haraam. This is like trading at the time of the Adhaan of Salaat ul-Jumu’ah as the trade is Saheeh (valid), even if the act was Haraam, and its results are built upon it (i.e. of legal ownership and benefiting from it). Or it is like the Salaah performed in the usurped land (Al-Ard Al-Maghsoobah) as it is valid even though it is Haraam. It counts (is recompensed) and there is no requirement to repeat its performance although the sin results from it and is a consequence of it.