Siapakah para Mujtahid yang dengan kesepakatan mereka suatu Ijmaʿ terbentuk?
Who are the Mujtahideen by which an Ijmaa’ is convened through their agreement?
1 – Banyak ulama Ahlus Sunnah menetapkan bahwa Khawarij, Al-Qadariyah, dan Ar-Rawafid dikecualikan dari golongan Mujtahidin.
1 – Many of the ‘Ulamaa of the Ahl us-Sunnah stipulated that the Khawaarij, Al-Qadariyah and Ar-Rawaafid are to be excluded from the Mujtahideen.
2 – Di antara para fuqaha terkemuka, ada yang menganggap fuqaha yang syadz (menyimpang dari yang lazim) tidak diperhitungkan dalam ijma', sementara sebagian lain membolehkannya selama mereka tidak menyeru kepada pendapat mereka sendiri.
2 – From amongst the well-known Fuqahaa there are those who counted the Shadh’dhaadh (irregular outside the norm) Fuqahaa to be excluded in respect to the Ijmaa’ whilst some permitted them if they were not calling to their own opinion.
3 – Asy-Syawkaani berkata dalam ‘Irsyaad Al-Fuhuul’: “Ijmaa’ yang harus diperhatikan dalam bidang atau disiplin ilmu apa pun adalah ijmaa’ orang-orang dari disiplin ilmu tersebut yang berilmu di dalamnya, bukan ijmaa’ selain mereka”.