Ahkam Al-Ijtihad
Ahkaam Al-ijtihaad
1 – Hukum Ijtihad (ketetapan hukumnya):
1 – Hukm ul-Ijtihaad (the ruling):
Al-Ijtihaad adalah Fardhu Kifayah (kewajiban yang cukup dilakukan sebagian), dan oleh karena itu tidak diperbolehkan suatu masa atau zaman kosong dari seorang Mujtahid yang mampu menggali Ahkaam Syar'iyyah untuk masalah-masalah (Masaa'il) dan realitas-realitas yang baru muncul. Dengan adanya seorang Mujtahid atau lebih dalam setiap masa atau zaman, dosa gugur dari kaum Muslimin pada masa itu. Hal itu karena realitas-realitas kehidupan baru terus bermunculan dan memerlukan Ahkaam Syar'iyyah yang menjelaskan bagaimana sikap kaum Muslimin terhadapnya. Tidaklah mungkin menerapkan Hukum Allah atas realitas-realitas tersebut kecuali jika Hukum Allah yang berkaitan dengannya telah diketahui, sehingga kaum Muslimin wajib memperoleh pengetahuan tentang Hukum ini dari nash-nash Syar'iyyah. Sebagian nash itu datang secara jelas dan gamblang sehingga tidak memerlukan Ijtihaad, namun sebagian lainnya memerlukan pengkajian dan Ijtihaad untuk menggali hukum darinya. Sebagai contoh, ayat-ayat Mawaarits (warisan) datang dengan merinci Ahkaam, namun sebagian Ahkaam Al-Juz'iyyah (hukum-hukum cabang) dalam bidang ini memerlukan pemahaman dan usaha untuk menggali atau mengeluarkan hukum atas masalah tersebut, seperti masalah Al-Kalaalah misalnya. Hal itu karena Abu Bakr (ra) pernah ditanya tentang Al-Kalaalah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah (swt):
Al-Ijtihaad is Fard ‘Ala-l-Kifaayah (An obligation of sufficiency) and consequently it is not permissible for a time period or era to be free of a Mujtahid who is capable of deducing Ahkaam Shar’iyah for the issues (Masaa’il) and realities that newly arise. With the existence of a Mujtahid or more than one, in any given time period or era, the sin falls from the Muslims in that time. That is because new realities of life continuously arise and they require Ahkaam Shar’iyah that make clear what the position of the Muslims towards them should be. It is not possible to apply the Hukm of Allah upon them unless the Hukm of Allah in relation to them is known which makes it necessary for the Muslims to acquire knowledge of this Hukm from the Shar’iyah texts. Some of these texts have come in a clear and manifest manner which do not require Ijtihaad to be undertaken however others require examination and Ijtihaad in order to deduce the Hukm from them. For example, the Aayaat of the Mawaareeth (the inheritances) came providing detail for the Ahkaam however some of the Ahkaam Al-Juz’iyah (partial or branch rulings) within this area require understanding and effort to deduce or extract the ruling for the issue, like the Mas’alah (issue) of Al-Kalaalah for instance. That is because Abu Bakr (ra) was asked about Al-Kalaalah as mentioned in the Qawl of Allah (swt):
Dan jika seorang laki-laki atau perempuan meninggal dunia dalam keadaan kalalah (tidak meninggalkan ayah maupun anak) (An-Nisaa' 12).
And if a man or woman leaves behind Kalaalah (neither ascendants nor descendants) (An-Nisaa’ 12).
Dan beliau (ra) berkata: “Aku akan mengatakan tentang Al-Kalaalah menurut pendapatku. Jika benar, maka itu berasal dari Allah, dan jika salah, maka itu berasal dariku dan dari Syaitan. Al-Kalaalah: orang yang tidak memiliki ayah(-ayah) maupun anak(-anak)” (yaitu tidak memiliki leluhur maupun keturunan).
And he (ra) said: “I will say in respect to Al-Kalaalah that which is my opinion. If it is correct, it is from Allah and if it is wrong, then it is from me and from the Shaytaan. Al-Kalaalah: The one who has no father(s) or son(s)” (i.e. no ascendants nor descendants).
Kewajiban untuk berhukum dan memutuskan perkara dengan apa yang telah diturunkan Allah (swt) atas kaum Muslimin menuntut mereka untuk menggali hukum-hukum syariat (Ahkaam) dari nash-nash (teks-teks) tersebut, dan oleh karena itu Al-Ijtihaad hukumnya Fardhu atas orang-orang yang mampu di setiap masa dan zaman, yaitu Fardhu Kifayah (kewajiban yang cukup dilakukan sebagian). Apabila sebagian orang bersedia melaksanakannya dan menunaikannya, maka gugurlah kewajiban itu dari yang lainnya. Ini ditinjau dari sudut pandang kaidah tersebut:
The obligation to judge and rule by what Allah (swt) has revealed upon the Muslims demands from them that they derive the Ahkaam from these Nusoos (texts) and as such Al-Ijtihaad is Fard upon those capable in every era and time i.e. it is a Fard Kifaayah (obligation of sufficiency). If some were to undertake and fulfil it then the obligation would fall from the rest. This is from the angle of the principle:
Sesuatu yang tanpa dengannya suatu kewajiban tidak dapat terlaksana sempurna, maka hal itu juga wajib)
That which the Waajib is not completed except with it is Waajib)
Hal itu karena merujuk kepada apa yang telah diturunkan Allah (swt) untuk memutuskan perkara tidak dapat dilakukan dalam setiap persoalan kecuali dengan Ijtihad. Sesungguhnya Rasulullah ﷺ mendorong dilakukannya Al-Ijtihad ketika beliau bersabda:
That is because referring to what Allah (swt) has revealed for judgment cannot be accomplished in every issue except by Ijtihaad. Indeed, the Messenger of Allah (saw) encouraged the undertaking of Al-Ijtihaad when he said:
Jika penguasa (hakim) berijtihad dan benar, maka ia memperoleh dua pahala, dan jika ia keliru, maka ia memperoleh satu pahala.
If the ruler (judge) undertakes Ijtihaad and is correct, then he attains two rewards and if he is mistaken, then he attains one reward
Dan hal ini ditegaskan dalam apa yang disabdakan oleh Rasulullah ﷺ kepada Mu'adz bin Jabal (ra) ketika beliau mengutusnya sebagai hakim di Yaman:
And this is highlighted in what the Messenger of Allah (saw) said to Mu’aadh Bin Jabal (ra) when he sent him to be a judge in Yemen:
Dengan apa engkau akan memutuskan perkara? Ia menjawab: Dengan Kitab Allah. Nabi ﷺ bersabda: Lalu jika engkau tidak menemukannya? Ia menjawab: Dengan Sunnah Rasulullah ﷺ. Nabi ﷺ bersabda: Lalu jika engkau tidak menemukannya? Ia menjawab: Aku akan berijtihad dengan pendapatku dan aku tidak akan berhenti berusaha. Maka Nabi ﷺ bersabda: “Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufik kepada utusan Rasulullah ﷺ untuk sesuatu yang diridai Rasulullah ﷺ.” (HR. At-Tirmidzi dan Abu Dawud).
By what will you judge? He said: By the Book of Allah. He said: Then if you have not found it? By the Sunnah of the Messenger of Allah. He (saw) said: Then if you have not found it? He said: I will make Ijtihaad to form an opinion and I will not spare no effort. And so he (saw) said: “Praise be to Allah who has guided the Messenger of the Messenger of Allah to that which is pleasing to the Messenger of Allah” (At-Tirmidhi and Abu Dawud).
Maka para Sahabat (rah) melakukan ijtihad pada masa Rasulullah ﷺ, dan beliau membenarkan ijtihad mereka, dengan memberitahukan bahwa orang yang berijtihad dengan benar akan memperoleh dua pahala, sedangkan orang yang keliru akan memperoleh satu pahala.
The Sahaabah (rah) were therefore performing Ijtihaad at the time of the Messenger of Allah (saw) and he approved of their performance of Ijtihaad, informing them that the one who makes the correct Ijtihaad will attain two rewards whilst the one who makes an error will attain one reward.
2 – Mengubah Ijtihad
2 – Changing the Ijtihaad:
Jika seorang mujtahid sampai melalui ijtihadnya kepada suatu hukum syar'i, maka hukum itu adalah hukum Allah baginya (fii haqqihi), dan tidak diperbolehkan baginya meninggalkan ijtihadnya serta bertindak bertentangan dengan ijtihad ini kecuali dalam salah satu keadaan berikut:
If the Mujtahid arrives through his Ijtihaad to a Hukm Shar’iy, then it is the Hukm of Allah in respect to him (Fee Haqqihi) and it is not permissible for him to abandon his Ijtihaad and act contrary to this Ijtihaad except in one of the following circumstances:
A – Jika Imam kaum Muslimin (Al-Khalifah) mengadopsi suatu Hukm Syar'iy dalam suatu masalah yang berbeda dengan Hukm-nya, maka ia wajib mengikuti pendapat Imam. Pada masa Khilafah Abu Bakar, beliau (ra) membagi pengeluaran untuk kaum Muslimin secara merata tanpa pembedaan atau keutamaan, sedangkan 'Umar (ra) berpandangan bahwa kedahuluan dalam Islam harus diperhitungkan. Namun, 'Umar (ra) meninggalkan Ijtihad-nya pada masa Abu Bakar (ra) dan mengadopsi keputusan Khalifah. Kemudian pada masa Khilafah-nya sendiri, beliau menerapkan Ijtihad-nya sendiri.
A – If the Imaam of the Muslims (Al-Khalifah) adopts a Hukm Shar’iy in an issue that is different to his Hukm, then he must follow the opinion of the Imaam. In the time of Abu Bakr’s Khilafah, he (ra) would divide the expenditures upon the Muslims equally without differentiation or preference whilst ‘Umar (ra) viewed that precedence in Islaam should be taken into consideration. However, ‘Umar (ra) abandoned his Ijtihaad in the era of Abu Bakr (ra) and adopted the adoption of the Khalifah. Then in the time of his Khilafah he applied his own Ijtihaad.
Kaidah Syar’iyah menyatakan: (Perintah Imam menghilangkan perselisihan atau perbedaan) dan kaidah lain menyatakan: (Perintah Imam dilaksanakan secara lahir dan batin). Artinya, wajib mengikuti keputusan Khalifah baik secara terbuka maupun secara diam-diam.
The Qaa’idah Ash-Shar’iyah states: ( Thecommand of the Imaam removes the dispute or difference) and ِِanother states: (The command of the Imaam is implemented openly and inwardly). This means that it is an obligation to follow the adoption of the Khalifah openly and secretly.
B – Jika dengan meninggalkan ijtihadnya itu dapat menjaga persatuan kaum Muslimin, sebagaimana yang dilakukan ‘Utsmān (ra) ketika ia dibaiat untuk jabatan Khilafah, dengan syarat ia bersedia bertindak sesuai dengan Kitābullāh, Sunnah Rasul-Nya, dan mengikuti ijtihad-ijtihad dua Khalifah sebelumnya, Abu Bakar dan ‘Umar (rah). Hal itu karena kaum Muslimin mengajukan syarat dan mengaitkan baiat mereka kepada orang yang hendak mereka baiat, yaitu bahwa ia akan mengikuti jalan dua Khalifah sebelumnya dalam hal-hal tersebut.
B – If by abandoning his Ijtihaad it led to the preservation of the unity of the Muslims like what ‘Uthmaan (ra) did when he was given the Bai’ah for the Khilafah in the case where he agreed to act in accordance to the Kitaab of Allah, the Sunnah of His Messenger and to follow the Ijtihaadaat of the two former Khalifahs; Abu Bakr and ‘Umar (rah). That was because the Muslims stipulated and made conditional upon the one they wanted to pledge allegiance to that he would follow the path of the two former Khaleefahs in respect to the 569
3 - Pembagian Ijtihad (Taj'ziyah Al-Ijtihad):
3 - Partitioning Ijtihaad (Taj’ziyah AL-Ijtihaad):
Mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak diperbolehkan memecah-belah ijtihad, sehingga tidak boleh bagi seorang mujtahid berijtihad dalam Al-Mu'aamalaat (transaksi-transaksi kemasyarakatan) lalu bertaqlid (mengikuti) dalam Al-'Ibaadaat (ibadah-ibadah). Hal itu karena ijtihad dan taqlid adalah dua makna yang berlawanan, yang tidak bertemu atau berkumpul dalam diri seorang individu.
The majority of the ‘Ulamaa have viewed that it is impermissible to partition Ijtihaad and so it is not permissible for the Mujtahid to make Ijtihaad in Al-Mu’aamalaat (societal transactions) and make Taqleed (imitation and following) in Al-‘Ibaadaat (acts of worship). That is because Ijtihaad and Taqleed are two opposing meanings that do not meet or come together within a single person.
Sebagian dari kalangan Malikiyah dan sebagian dari kalangan Hanabilah, di samping Zhahiriyah, berpendapat bahwa ijtihad dapat dibagi-bagi. Oleh karena itu, orang yang memiliki pengetahuan tentang bidang-bidang bahasa atau cabang-cabang ilmu, dan bidang-bidang syar'iyyah yang cukup baginya untuk menggali hukum suatu masalah tertentu, maka hendaknya ia berijtihad dalam masalah tersebut dan bertaklid kepada orang lain dalam selain masalah itu.
Some of the Maalikiyah and some of the Hanaabalah in addition to the Zhaahiriyah said that Ijtihaad can be partitioned. Consequently, the one who has knowledge of the linguistic areas or disciplines of knowledge and Shar’iyah areas sufficient for him to derive the Hukm of a particular Mas’alah (issue), then he should make Ijtihaad in that and make Taqleed to others in other than that.
Banyak dari para A’immah (Imam) yang biasa menjawab pertanyaan dengan mengatakan: ‘Saya tidak tahu’ (Laa Adriy) jika mereka tidak mengetahui jawabannya, sebagaimana diriwayatkan dari Al-Imam Maalik dan Al-Imam Ash-Shaafi’iy di antara yang lainnya.
Many of the A’immah (Imaams) used to respond to questions by saying: ‘I don’t know’ (Laa Adriy) if they did not know the answer as has been reported from Al-Imaam Maalik and Al-Imaam Ash-Shaafi’iy amongst others.
Oleh karena itu, membagi ijtihad itu diperbolehkan menurut syariat.
Therefore, partitioning the Ijtihaad is permissible in accordance to the Shar’a.
Tempat terjadinya Ijtihad:
Where Ijtihaad takes place:
Ijtihad berlangsung terhadap nusus yang mengandung dalalah zhanniy (bersifat dugaan) dalam penunjukan maknanya. Adapun nash-nash yang mengandung dalalah qath'iy (penunjukan makna yang pasti), maka tidak diperbolehkan melakukan ijtihad terhadapnya.
Ijtihaad takes place in respect to the Nusoos that contain a Zhanniy (speculative) Dalaalah (indication or implication). As for the texts which contain a Qat’iy (definite) Dalaalah (implied meaning), then it is not permitted to undertake Ijtihaad in respect to them.
Ijtihad berkaitan dengan penggalian hukum-hukum syariat yang bersifat praktis (al-Ahkam asy-Syar'iyyah), dan tidak berlaku pada perkara akidah (al-Aqa'id). Hal itu karena akidah wajib bersifat yaqini (pasti dan tegas), yaitu qath'i ats-tsubut dan qath'i ad-dalalah (pasti dalam periwayatan dan pasti dalam maknanya). Oleh karena itu, tidak ada ruang untuk berijtihad dalam akidah, sebab diharamkan mengambil akidah berdasarkan zhann (dugaan atau sesuatu yang belum pasti). Allah (swt) berfirman:
Also, Ijtihaad relates to deriving the practical Ahkaam Ash-Shar’iyah and does not take place in respect to the Aqaa’id (beliefs). That is because it is obligatory for the Aqeedah to be Yaqeeniy (certain and definite) i.e. Qat’iy Ath-Thuboot and Qat’iy Ad-Dalaalah (Definite in transmission and meaning). There is therefore no place for Ijtihaad to be undertaken in respect to it as it is prohibited for the Aqeedah to be taken by way of Zhann (speculation or that which is indefinite). Allah (swt) says:
Mereka tidak memiliki pengetahuan tentangnya selain mengikuti zhann (prasangka). Dan mereka tidak membunuhnya dengan yakin (An-Nisaa’ 157).
They have no knowledge of it except the following of Zhann (speculation). And they did not kill him, for certain (An-Nisaa’ 157).