Pentingnya Al-Qur'an dalam kaitannya dengan dalil-dalil (sumber-sumber hukum) lainnya
The importance of the Qur’aan in relation to the other Adillah (sources of evidence)
Al-Qur'an memiliki kedudukan dan keutamaan istimewa yang membedakannya dari dalil-dalil ijmaliyyah lainnya seperti As-Sunnah, Ijma', Qiyas, dan yang selainnya. Keistimewaan ini tampak dalam beberapa hal berikut:
The Qur’aan has a special importance and significance that distinguishes it from the remainder of the Adillah Al-Ijmaaliyyah like the Sunnah, Ijmaa’, Qiyaas and others. This significance manifests in the following matters:
1) Al-Qur’an Al-Karim adalah Kalam (firman) Allah baik dari segi Lafzh (lafal) maupun Ma’na (makna). Oleh karena itu, Hadits-hadits Nabi tidak dianggap bagian dari Al-Qur’an, karena Alfazh (lafal)nya bukan dari Allah, meskipun maknanya telah diilhamkan oleh Allah. Tafsir Al-Qur’an juga tidak dianggap bagian dari Al-Qur’an, sebagaimana terjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa non-Arab tidak dianggap sebagai Al-Qur’an. Orang-orang beribadah dengan membaca Al-Qur’an karena ia adalah Kalam Allah, suatu sifat khusus yang dimiliki Al-Qur’an dan tidak terdapat pada dalil-dalil lainnya.
1) The Qur’aan Al-Kareem is the Kalaam (speech) of Allah in its Lafzh (wording) and in its Ma’naa (meaning). Consequently, the Prophetic Ahaadeeth are not considered to be from the Qur’aan because its Alfaazh (wordings) are not from Allah even if its meanings have been inspired from Allah. The Tafseer of the Qur’aan is also not considered to be from the Qur’aan just as the translation of the Qur’aan into other non-Arabic languages are not considered to be the Qur’aan. People undertake an act of worship by reciting the Qur’aan due to it being the Kalaam of Allah which is a special quality that is particular to it and is not found within any other Adillah.
2) Al-Qur'an Al-Karim telah diriwayatkan kepada kita secara Tawatur, dan ini berlaku untuk setiap satu ayatnya. Setiap ayat bersifat Qat'iy Ath-Thuboot (pasti dalam periwayatannya) bahwa ayat itu berasal dari Allah Ta'ala. Oleh karena itu, apa pun yang tidak diriwayatkan secara Tawatur tidak dianggap sebagai bagian dari Al-Qur'an, seperti yang diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Mas'ud (ra) misalnya ketika ia membaca firman Allah Ta'ala.
2) The Qur’aan Al-Kareem has been transmitted to us by Tawaatur and this applies to every single one of its Aayaat. Each Aayah is Qat’iy Ath-Thuboot (definite in transmission) in respect to it being from Allah Ta’Aalaa. Consequently, anything that has not been transmitted by Tawaatur is not considered to be from the Qur’aan like that which was related from Abdullah Ibn Mas’ood (ra) for example when he recited the Qawl of Allah Ta’Aalaa:
Dan barangsiapa tidak mendapatkan (hewan hadyu), maka hendaklah ia berpuasa tiga hari (Al-Baqarah 196).
And whoever does not find the means then he should fast three days (Al-Baqarah 196).
Ketika beliau membaca ayat ini, beliau menambahkan kata ‘Mutataabi’aat’ (berturut-turut) setelah tiga hari, dan dengan demikian bacaan ini dipahami sebagai tafsir atas tiga hari tersebut dalam hal bahwa ketiganya dilakukan berturut-turut, sesuai dengan pendapat Abdullah Ibn Mas’ood (ra).
When he read this Aayah he added the word ‘Mutataabi’aat’ (consecutive) after the three days and as such this reading is understood to represent a Tafseer of the three days in respect to them being consecutive in accordance to the opinion of Abdullah Ibn Mas’ood (ra).
Padahal sebagian besar hadis Nabi yang sampai kepada kita tidak mutawatir dalam periwayatannya, karena kebanyakannya berupa khabar ahad, yang berarti bersifat zhanniy ath-thubut (tidak pasti keabsahannya) dalam hal berasal dari Rasulullah ﷺ.
That is while the vast majority of the Prophetic Ahaadeeth, that have been transmitted to us, are not Mutawaatir in their transmission as they are mostly Khabar Aahaad which means that they are Zhanniy Ath-Thuboot (not definite in transmission) in respect to them being from the Messenger of Allah (saw).
3) Al-Qur'an Al-Karim terjaga dari segala penambahan maupun pengurangan (atau penghapusan) berdasarkan firman Allah Ta'ala:
3) The Qur’aan Al-Kareem is safeguarded from any addition or omission (or deletion) due to the Qawl of Allah Ta’Aalaa:
Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikr (Al-Qur'an), dan sesungguhnya Kami-lah yang benar-benar akan memeliharanya (Al-Hijr: 9).
Verily it is Us who have revealed the Dhikr (Al-Qur’aan) and verily it is us who will safeguard it (Al-Hijr 9).
Oleh karena itu, tidak mungkin bagi makhluk untuk menambah atau mengurangi sesuatu darinya, karena Allah Ta'ala telah mengambil alih dan menjamin bahwa ia akan dipelihara dan dijaga. Sebaliknya, kita telah melihat bahwa ada sebagian orang yang menambahkan pada hadits-hadits Rasulullah ﷺ, baik karena kebodohan dan niat baik, maupun dengan sengaja berupaya membuat tipu daya dan memerangi Islam. Hadits-hadits yang Shahih kemudian hanya dapat dibedakan oleh para perawi dan ulama hadits seperti Al-Bukhari, Muslim, dan At-Tirmidzi, di antara yang lainnya.
Therefore, it is not possible for a creation to add to it or take anything away from it because Allah Ta’Aalaa has taken over and guaranteed that it will be preserved and safeguarded. In contrast we have seen that there have been those who have added to the Ahaadeeth of the Messenger of Allah (saw) either out of ignorance and good intention or in a deliberate attempt to scheme and fight against Islaam. The Saheeh Ahaadeeth are then only distinguished by the relaters and scholars of Hadeeth like Al-Bukhaari, Muslim and At-Tirmidhi amongst others.
4) Al-Qur'an Al-Karim adalah asas (dasar) dan merupakan rujukan pertama bagi Syariah Islam, sedangkan hujjah (dalil dan keabsahan) dari dalil-dalil lain seperti Sunnah, Ijma' dan Qiyas diambil darinya. Oleh karena itu kita mengambil Sunnah, karena Allah Ta'ala telah berfirman dalam Al-Qur'an:
4) The Qur’aan Al-Kareem is the Asaas (basis) and is the first point of reference for the Islamic Sharee’ah whilst the Hujjah (proof and validity) of the other Adillah like the Sunnah, Ijmaa’ and Qiyaas is derived from it. As such we take the Sunnah because Allah Ta’Aalaa has said in the Qur’aan:
Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. (Al-Hasyr: 7)
And whatever the Messenger brings to you take it and whatever he forbids you from abstain from it (Al-Hashr 7).
Dan kami mengambil Ijmaa' As-Sahaabah karena Allah Ta'aalaa telah memuji mereka (secara kolektif) dalam Al-Qur'aan:
And we take the Ijmaa’ As-Sahaabah because Allah Ta’Aalaa has praised them (collectively) in the Qur’aan:
Dan orang-orang yang terdahulu lagi pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha terhadap mereka dan mereka pun ridha kepada-Nya, dan Dia menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah keberuntungan yang besar. (At-Taubah: 100)
And the first forerunners [in the faith] among the Muhaajireen and the Ansaar and those who followed them with good conduct - Allah is pleased with them and they are pleased with Him, and He has prepared for them gardens beneath which rivers flow, wherein they will abide forever. That is the great attainment (At Taubah 100).