Sahabat:
1 As Sahaabah:
Sebagian besar ulama dan fuqaha telah sepakat bahwa ijmak pernah terjadi pada masa para Sahabat (rah), dan hal itu dimungkinkan karena jumlah fuqaha mereka dapat ditentukan dengan jelas, serta diketahuinya orang-orang yang disebut (dhikr) dan Ahl ul-Hall Wa-l-‘Aqd di antara mereka, di samping disadarinya kemungkinan terjadinya ijmak di antara mereka.
Most of the ‘Ulamaa and Fuqahaa have agreed that the Ijmaa’ had been convened in the time and era of the Sahaabah (rah) and that was due to being able to put a finger on and clearly ascertain the number of their Fuqahaa and knowledge of the people of mention (dhikr) and Ahl ul-Hall Wa-l-‘Aqd among them, in addition to being aware of the possibility of the occurrence of Ijmaa’ (consensus) amongst them.
Kesepakatan para Sahabat atas apa yang mereka sepakati terkait Ahkam dianggap sebagai Ijma' dengan segala yang terkandung dalam makna Ijma'. Hal itu karena tidak sampai kepada pengetahuan kami bahwa ada seorang pun dari kalangan yang tidak berada di Al-Madinah Al-Munawwarah, ibu kota Khilafah, yang menentang suatu Hukum dari antara Ahkam yang telah disepakati setelah ia mengetahui Hukum tersebut. Seandainya hal semacam ini terjadi, tentu akan sampai kepada kami, sebagaimana sampainya penentangan orang-orang yang berselisih dengan 'Umar Ibn Al-Khattab (ra) tentang pembagian tanah Irak, atau sebagaimana sampainya penentangan seorang wanita terhadap pembatasan Mahar wanita. Hal itu juga karena sudah diketahui bahwa para Sahabat (rah) bukanlah orang-orang yang diam terhadap kesalahan atau kebatilan. Sebab mereka memandang menentang kesalahan atau menghadapi kebatilan dan kezaliman sebagai kewajiban syar'i dan amanah yang dipikulkan di atas pundak mereka. Oleh karena itu, jika mereka diam terhadap suatu Hukum, maka diamnya mereka merupakan isyarat dan tanda persetujuan mereka terhadap Hukum tersebut, dan hal ini setara dengan kekuatan pernyataan yang tegas mengenainya.