Tahapan-tahapan yang dilalui manusia berkaitan dengan Al-ahliyah
The Stages That The Human Passes Through In Respect To Al-ahliyah
1 - Tahap janin: Bagi janin di dalam rahim ibunya ditetapkan ahliyah yang tidak sempurna, sehingga baginya ditetapkan hak-hak yang tidak memerlukan penerimaan (qabul) agar hak itu tetap berlaku. Termasuk di dalamnya adalah al-Miirath (warisan) dan Wasiyyah (wasiat). Adapun huquq (hak-hak) yang memerlukan qabul (penerimaan), seperti menerima hadiah, maka hal itu tidak ditetapkan bagi janin. Demikian pula, ahliyah adaa' (kecakapan untuk melaksanakan kewajiban) tidak ditetapkan atau berlaku bagi janin.
1 - The Foetal stage: An incomplete Ahliyah is established for the foetus within the womb of the mother and so rights are established for it that do not require an acceptance (Qabool) for it to be affirmed. This includes the Meeraath (inheritance) and Wasiyah (will). As for the Huqooq (rights) requiring Qabool (an acceptance) like the receiving of gifts, then this is not established for the foetus. The Ahliyah of Adaa’ performance is also not established or affirmed for the foetus.
2 – Tahap Kanak-kanak (As-Sabiy):
2 – The stage of childhood (As-Sabiy):
Ini adalah masa sejak kelahiran hingga usia tamyiz (kemampuan membedakan), yaitu usia tujuh tahun.
This is from the birth until the age of Tamyeez (discernment) which is seven years of age.
Wujub kamilah (kewajiban sempurna) ditetapkan bagi anak kecil (ṣabiy), sehingga sah baginya untuk memperoleh hak serta memikul kewajiban, dan wali boleh melaksanakannya atas namanya. Termasuk di dalamnya adalah zakat, zakat fitrah (ṣadaqat al-fiṭr), dan jaminan atas kerusakan yang menimpa harta orang lain.
The Wujoob Kaamilah (complete obligation) is affirmed from the child (Sabiy) and so it is valid for him to attain rights and to carry obligations that are permitted for the Waliy (guardian) to perform on his behalf. This includes the Zakaah, Sadaqat ul-Fitr and the guarantee in respect to what is damaged from the properties of others.
2 – Tahap Kanak-kanak (As-Sabiy):
2 – The stage of childhood (As-Sabiy):
Ini adalah masa sejak kelahiran hingga usia tamyiz (kemampuan membedakan), yaitu usia tujuh tahun.
This is from the birth until the age of Tamyeez (discernment) which is seven years of age.
Wujub kamilah (kewajiban sempurna) ditetapkan bagi anak kecil (ṣabiy), sehingga sah baginya untuk memperoleh hak serta memikul kewajiban, dan wali boleh melaksanakannya atas namanya. Termasuk di dalamnya adalah zakat, zakat fitrah (ṣadaqat al-fiṭr), dan jaminan atas kerusakan yang menimpa harta orang lain.
The Wujoob Kaamilah (complete obligation) is affirmed from the child (Sabiy) and so it is valid for him to attain rights and to carry obligations that are permitted for the Waliy (guardian) to perform on his behalf. This includes the Zakaah, Sadaqat ul-Fitr and the guarantee in respect to what is damaged from the properties of others.
Adapun Ahliyyah al-Ada' (kecakapan bertindak), maka ini tidak ada padanya karena ketidakmampuannya dan kekurangan pada akalnya dalam kaitannya dengan memahami Khitab (seruan syariat).
As for the Ahliyah of Al-Adaa; (performance) then this does not exist in his right due to his inability and the shortcoming in respect to his ‘Aql in relation to understanding the Khitaab (address).
3 – Tahap Tamyiz (kemampuan membedakan):
3 – The stage of Tamyeez (discernment):
Ini dimulai pada usia tujuh tahun dan berakhir pada usia baligh (dewasa).
This begins at the age of seven and ends at the age of coming to maturity (puberty).
Pada tahap ini, *ahliyyah al-wujuub* (kelayakan menanggung kewajiban) ditetapkan baginya sebagaimana telah ditegaskan pada tahap sebelumnya.
In this stage the Ahliyah of Al-Wujoob (obligation) is established for him as it was affirmed in the previous stage.
Adapun ahliyah al-adaa' (kecakapan bertindak), maka ia tetap ditetapkan baginya secara tidak sempurna (naaqisah), karena kekurangannya dalam memenuhi syarat-syarat at-takleef (pembebanan hukum). Oleh karena itu, ia tidak dituntut untuk melakukan sesuatu kecuali dalam bentuk pengajaran, pembiasaan, dan pembinaan akhlak. Hal ini seperti memerintahkan anak untuk melaksanakan shalat dan membiasakannya berpuasa. Sebagian perbuatannya dapat diterima, seperti penerimaan hadiah (al-hadiyah dan al-hibbah) dan sedekah. Selain itu, sahnya perbuatan bergantung pada izin walinya. Jika wali mengizinkannya, maka perbuatan itu sah, sedangkan tanpa izinnya perbuatan itu tidak sah. Semua ini berlaku selama anak tersebut tidak dibebani tanggung jawab dan tidak dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, sesuai dengan sabda Rasulullah ﷺ dalam hadits yang disebutkan pada pembahasan syarat-syarat at-takleef.
As for the Ahliyah of performance (Al-Adaa’) then it is established for him in an incomplete (Naaqisah) manner due to his deficiency in respect to fulfilling the conditions of At-Takleef (legal responsibility). Consequently, he is not requested to undertake anything except in a way of teaching, instruction and behavioural refinement. This is like commanding the child to perform the Salaah and getting him used to the fasting. Some of his conducts can be accepted like his acceptance of gifts (Al-Hadiyah and Al-Hibbah) and Sadaqah. In other than this it rests upon the permission of the Waliy (guardian). If the Wali permits it then it is valid whilst it is invalid without him allowing it. All of this is whilst he is not taken to task and held to account for his actions which is due to the Qawl of the Messenger of Allah (saw) in the Hadeeth mentioned in the subject area of the conditions of At-Takleef:
Pena diangkat dari tiga golongan: orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia mencapai usia balig, dan orang yang hilang akalnya hingga ia kembali mampu berpikir dan memahami dengan akal sehat (Abu Daawood).
The pen has been lifted from three: The sleeping person until he awakens, the boy until he reaches the age of puberty and the one who has lost his mind until he can rationally reason/understand again (Abu Daawood).
4 – Tahap Baligh (dewasa) dan ‘Aaqil (berakal sehat):
4 – The stage of Buloogh (maturity) and ‘Aaqil (of sound mind):
Pada tahap ini, *Ahliyah Al-Wujoob Al-Kaamilah* dan *Ahliyah Al-Adaa’ Al-Kaamilah* (kecakapan penuh untuk menerima kewajiban dan kecakapan penuh untuk melaksanakan kewajiban) telah ditetapkan dan diakui baginya. Akibatnya, jika ia melakukan zina, maka hukuman *Hadd* (hukuman yang telah ditetapkan) akan diberlakukan terhadapnya, dan jika ia mencuri, maka tangannya akan dipotong. Demikian pula, *‘Uqood* (akad-akad) dan transaksi-transaksi syar’iyah darinya dianggap sah, dan akibat-akibat hukumnya pun berlaku dari akad-akad tersebut.
In this stage the Ahliyah Al-Wujoob Al-Kaamilah and the Ahliyah Al-Adaa’ Al-Kaamilah (complete competency of obligation and complete competence of performance) is established and affirmed in respect to him. Consequently, if he was to commit Zinaa he would have the Hadd (set punishment) applied upon him and if he stole, his hand would be severed. Similarly, the ‘Uqood (contracts) and Shar’iyah transactions would be valid from him and their effects would result from them.
Titik balig (baligh) akan terjadi melalui munculnya salah satu tanda-tanda baligh. Misalnya ihtilam (keluarnya mani), haid, atau tumbuhnya rambut kemaluan. Mayoritas fuqaha berpendapat bahwa usia ini adalah lima belas tahun. Sehubungan dengan hal ini, perbedaan lingkungan serta kondisi dan susunan tubuh khusus setiap individu akan berpengaruh terhadapnya.
The point of Buloogh (reaching of the age of maturity) would occur through the appearance of one of the signs of maturity. That is like the Ihtilaam (emission of Maniy/seminal discharge), menstruation or the appearance of pubic hair. The majority of the Fuqahaa; have considered this age to be fifteen years of age. In respect to this, differences in the environment and the specific individual configuration or makeup of the person will have an impact upon it.