Sejarah Ilmu Ushul al-Fiqh
History of the ‘Ilm of Usool ul-Fiqh
1) Allah Ta’ala mengutus Rasulullah Muhammad ﷺ dengan membawa Islam kepada seluruh umat manusia. Beliau memulai dakwahnya dari kalangan bangsa Arab, sedangkan Al-Qur’an Al-Karim diturunkan dalam bahasa mereka. Wahyu itu turun pada masa bahasa Arab mencapai puncak kematangannya, bahkan pada zaman keemasan bahasa ini. Ketika itu, kabilah-kabilah Arab telah mendirikan pasar-pasar seni khusus tempat mereka mempersembahkan syair dan saling berlomba dalam kemahiran serta keunggulan mereka.
1) Allah Ta’Aalaa sent the Messenger Muhammad (saw) with Islaam to mankind in its entirety. So he began with the Arabs whilst the Qur’aan Al-Kareem had been revealed in their language. Its revelation came in the age when the Arabic language was at is ripest and indeed in the golden age of this language. This was at a time when the Arab tribes had established special arts markets so that they could present their poetry and compete with one another in respect to their skills and prowess.
Bangsa Arab memahami Al-Qur’an dan Hadits karena bahasa tempat turunnya ayat-ayat dan hadits-hadits itu merupakan bakat alami, watak, dan kecenderungan bawaan yang telah dianugerahkan kepada mereka. Mereka dapat sepenuhnya menangkap makna dari ungkapan-ungkapan lafaznya dan memahami gaya bahasanya. Oleh karena itu, masing-masing dari mereka akan mengambil Hukum Syar’i yang ia butuhkan tanpa kesulitan.
The Arabs understood the Qur’aan and the Hadeeth because the language which the Aayaat and Ahaadeeth came in represented a natural talent, trait and inborn disposition which they were endowed with. They could fully take in the meanings of its worded expressions and understood its styles. Consequently, each of them would take the Hukm Ash-Shar’iy that he required without difficulty.
Keadaan kaum Muslimin kemudian terus berlangsung seperti itu pada masa para Sahabat dan Tabi'in hingga awal abad kedua Hijriah.
The situation of the Muslims then continued like that in the era of the Sahaabah and the Taabi’een until the beginning of the second Hijri century.
2) Setelah itu, Negara Islam semakin meluas, dan banyak bangsa lain telah memeluk Islam, seperti bangsa Romawi, Persia, Hindu, dan Berber. Bangsa Arab kemudian bercampur dengan mereka, baik dalam tempat tinggal maupun dalam tutur bahasa. Akibatnya, bahasa Arab melemah karena masuknya ungkapan, bahasa pergaulan, dan gaya bahasa yang berasal dari non-Arab. Hal ini menyebabkan melemahnya pemahaman terhadap teks-teks Syar'iyah di kalangan mayoritas bangsa Arab. Oleh karena itu, mereka membutuhkan kaidah dan prinsip kebahasaan agar dapat memahami ayat-ayat dan hadits-hadits sebagaimana generasi Muslim pertama memahaminya. Para ulama pun merespons dan berupaya merumuskan serta menyediakan Minhaj (metodologi) untuk menjelaskan cara menggali hukum-hukum Syar'iyah yang bersifat amaliah dari Kitab dan Sunnah.
2) After that, the Islamic State had expanded and many other nations had entered into Islaam like the Romans, the Persians, Hindus and Berbers. The Arabs then mixed with them in terms of where they resided and in respect to their speech. As a result, the Arabic tongue weakened due to the insertion of expressions, colloquialisms and styles of a non-Arabic origin. This led to the weakening of the understanding of the Shar’iyah texts amongst the majority of the Arabs. As a result, they became in need of linguistic controls and principles in order to understand the Aayaat and the Ahaadeeth as the first Muslims had understood them. The scholars responded and made efforts to put down and provide a Minhaaj (methodology) to explain the manner of how to deduce the practical Ahkaam Ash'Shar’iyah through the Kitaab and the Sunnah.
3) Dari kumpulan kaidah-kaidah dan batasan-batasan (dawaabit) kebahasaan serta syar'i ini, terbentuklah ilmu Ushul al-Fiqh, dan permulaan ilmu ini terjadi pada abad kedua Hijriah.
3) From the host of these linguistic and Shar’iy principles and controls (Dawaabit) the ‘Ilm of Usool ul-Fiqh was formed and the beginning of this ‘Ilm was in the second Hijri century.
4) Orang pertama yang menghimpun sebagian kaidah ilmu ini dalam sebuah kitab adalah Al-Imam Abu Yusuf (rh), murid Al-Imam Abu Hanifah (rh), sebagaimana disebutkan oleh Ibnu An-Nadim dalam kitabnya "Al-Fihrist". Namun, kitab yang ditulis Abu Yusuf ini tidak sampai kepada kita.
4) The first to gather together some of the principles of this ‘Ilm within a book was Al-Imaam Abu Yusuf (rh) the companion of Al-Imaan Abu Haneefah (rh) as was mentioned by Ibn un-Nadeem in his book ‘Al-Fihrist’. However, this book written by Abu Yousuf did not reach us.
Syi'ah berpendapat bahwa orang pertama yang menuliskan pembahasan Ushul al-Fiqh adalah Al-Imam Ja'far Muhammad Al-Baaqir, namun pernyataan ini tidak didukung oleh bukti.
The Shee’ah have said that the first to put the subject of Usool ul-Fiqh into writing was Al-Imaam Ja’far Muhammad Al-Baaqir however this statement has not been supported by evidence.
Para ulama sebelum Asy-Syafi'i biasa membicarakan masalah-masalah Ushul al-Fiqh, menarik kesimpulan dan mengajukan bantahan, namun mereka tidak memiliki metodologi yang lengkap yang dituangkan dalam tulisan sehingga dapat dijadikan rujukan kembali.
The ‘Ulamaa before Ash-Shaafi’iy used to speak about the issues of Usool ul-Fiqh, make deductions and objections however they did not have a complete methodology that was put down on paper that could be referred back to.
5) Kitab pertama yang sampai kepada kita dalam bidang Usul al-Fiqh adalah "Ar-Risalah" karya Al-Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i (rh), yang wafat pada tahun 204 setelah Hijrah. Ia membahas Adillah Al-Ijmaliyyah secara tertib dan teratur, yaitu Kitab, Sunnah, Qiyas, dan Ijma'. Ia juga membahas kaidah-kaidah kebahasaan dan cara menggunakannya untuk menyimpulkan Al-Ahkam Asy-Syar'iyyah. Oleh karena itu, ilmu Usul al-Fiqh yang disusun Asy-Syafi'i menjadi tolok ukur yang disiplin untuk mengetahui pendapat yang benar dari yang salah, serta ukuran yang tepat untuk mengetahui apa yang berasal dari Syariat dan apa yang tidak berasal dari Syariat.
5) The first book that reached us in the subject area of Usool ul-Fiqh was ‘Ar-Risaalah’ of Al-Imaam Muhammad Bin Idrees Ash-Shaafi’iy (rh) who passed away in the year 204 after Hijrah. He discussed the Adillah Al-Ijmaaliyyah in an ordered and organised manner; the Kitaab, the Sunnah, Qiyaas and Ijmaa’. And he also dealt with the linguistic principles and how to use them to deduce the Ahkaam Ash-Shar’iyah Therefore, the ‘Ilm of Usool ul-Fiqh that Ash-Shaafi’iy provided represented a disciplined yardstick to know the correct opinions from the incorrect ones and a precise measure to know what is from the Shar’a and what is not from the Shar’a.
Asy-Syafi'i membatasi dirinya pada manhaj (metodologi) ini dalam istinbath (penggalian hukum) terhadap Ahkam asy-Syar'iyyah, dan mendasarkan madzhabnya, yang dikenal sebagai Madzhab Syafi'i dalam fiqih, di atasnya, yang tercatat dalam kitabnya 'Al-Umm'.
Ash-Shaafi’iy restricted himself to this Minhaaj (methodology) in his Istinbaat (deduction) of the Ahkaam Ash-Shar’iyah and based his Madh’hab, known as the Shaafi’iy Madh’hab in Fiqh, upon it which was recorded in his book ‘Al-Umm’.
Dalam "Muqaddimah"-nya ketika membahas ilmu Ushul al-Fiqh, Ibnu Khaldun berkata: "Orang pertama yang menulis di dalamnya adalah Asy-Syafi'i, semoga Allah meridhainya. Ia mendiktekan di dalamnya (bidang kajian tersebut) dalam kitabnya yang terkenal, 'Ar-Risalah', dan di dalamnya ia berbicara tentang perintah dan larangan, al-Bayan, al-Khabar, An-Naskh (penghapusan hukum), dan Hukm al-'Illah yang disebutkan dalam nash berkaitan dengan Qiyas..." (Al-Muqaddimah hlm. 455).
In his ‘Muqaddamah’ when discussing the ‘Ilm of Usool ul-Fiqh Ibn Khaldoon said: “The first who wrote in it was Ash-Shaafi’iy, may Allah be pleased with him. He dictated in it (the subject area) in his famous ‘Risaalah’ and in this he spoke about the commands and forbiddances, the Bayaan, the Khabar, An-Naskh (abrogation) and the Hukm of the ‘Illah that has come in the text in respect to Qiyaas...” (Al-Muqaddamah p455).
Dalam kitab *Risaalah*-nya, Asy-Syaafi'iy menyusun tingkatan-tingkatan Adillah Al-Ijmaaliyyah dan menempatkannya pada posisinya masing-masing: "Kami memutuskan hukum sesuai dengan Kitab dan Sunnah yang telah disepakati, yang tidak ada perbedaan padanya dan kedudukannya bersifat mendasar, karena tidak halal menggunakan Qiyaas selama ada Khabar (yaitu Sunnah)" (*Historical study of Fiqh and its Usool* – Dr. Mustafa Sa'eed, hlm. 181, Jilid 1)
In his ‘Risaalah’ Ash-Shaafi’iy ordered (graded) the levels of the Adillah Al-Ijmaaliyyah and placed them in their positions: “We judge (or pass verdict) in accordance to the Kitaab and the Sunnah upon which a consensus has been formed, in which there is no difference and its position is essential, because it is not Halaal to resort to Qiyaas whilst the Khabar (i.e. Sunnah) is present” (Historical study of Fiqh and its Usool – Dr. Mustafa Sa’eed p181 Vol 1)