2 Para mujtahid dari kalangan kaum Muslimin pada suatu masa tertentu:
2 The Mujtahidoon of the Muslims in a particular time period:
Pendukung pendapat ini termasuk Asy-Syafi'iy dan Al-Hanabilah. Mayoritas Fuqaha' berkata: Jika atau ketika para Mujtahid dari kalangan kaum Muslimin telah sepakat, tanpa memandang perbedaan negeri (tempat), asal daerah mereka, dan kelompok-kelompok mereka, dalam kasus ketika suatu realitas telah dihadapkan kepada mereka untuk diketahui Hukum Syar'i-nya, lalu masing-masing dari mereka menyampaikan pendapatnya secara tegas mengenai hukumnya, baik dengan Qawl (ucapan) maupun Fi'l (perbuatan), baik mereka berkumpul bersama atau secara perorangan, dan kemudian seluruh pendapat mereka sepakat atas satu hukum tunggal terhadap realitas tersebut, maka hal ini merupakan suatu Ijma'. Hukum yang mereka sepakati itu kemudian menjadi Hukum Syar'i yang wajib untuk diikuti, dan tidak diperbolehkan untuk menentangnya, sebagaimana tidak diperbolehkan bagi siapa pun di setiap waktu untuk menyelisihinya, karena ia telah ditetapkan oleh Ijma'.
The proponents of this opinion including Ash-Shaafi’iy and AlHanaabilah. The majority of Fuqahaa’ said: If or when the Mujtahideen of the Muslims have agreed irrespective of their different lands (locations), their places of origin and their groupings, in the case where a reality has been presented to them in order to know its Hukm Ash-Shar’iy and then each of them provides his opinion explicitly in respect to its Hukm, by Qawl (speech) or Fi’l (action), whether they did this collectively gathered or as individuals, and then all of their opinions had been in agreement upon a single Hukm in respect to that reality, then this represents an ‘Ijmaa’. This Hukm that they had agreed upon would then represent a Hum Shar’iy that is Waajib (obligatory) to follow and it is not permitted to oppose it just as it is not allowed for others in any time to contravene it because it has been established by Ijmaa’.