Al-Maani' (Yang Mencegah)
Al-maani’ (the Preventer)
Definisi Al-Maani’:
The definition of Al-Maani’:
Al-Maani' secara bahasa: sesuatu yang mencegah dan menghalangi selainnya.
Al-Maani’ linguistically: It is what prevents and is obstructive to other than it.
Makna menurut Istilah (definisi terminologis):
The meaning in accordance to the Istilaah (Terminological definition):
Yaitu apa yang telah dijadikan oleh Asy-Syari' sebagai ketiadaan hukum sebagai akibat dari adanya (sesuatu), atau ketiadaan sebab bagi hukum sebagai akibat dari adanya (sesuatu), yakni jika sesuatu itu ada, maka hukum tidak ada, atau sebab bagi hukum tidak ada.
It is what the Shaari’ has made the absence of the Hukm resultant from its presence or the absence of the Sabab (cause) of the Hukm resultant from its existence (i.e. if it exists the Hukm does not exist or the Sabab for the Hukm does not exist).
Contoh:
Example:
Haid (menstruasi) merupakan Maani' (penghalang) bagi shalat wanita.
Al-Haid (menstruation) is a Maani’ (preventer) for the woman’s Salaah.
Utang merupakan penghalang (māni') bagi tercapainya nisab zakat jika utang tersebut mengurangi jumlah harta hingga berada di bawah nisab.
The debt represents a Maani’ (preventer) for the attainment of the Nisaab of the Zakaah if the debt reduces the amount under the Nisaab.