Pertama: Al-khafiy
Firstly: Al-khafiy
Definisinya:
Its definition:
Khafiy adalah lafzh yang dalalahnya (penunjukannya) terhadap maknanya bersifat zhahir (jelas).
The Khafiy is the Lafzh (wording) which its Dalaalah (implication/indication) upon its meaning is Zhaahir (apparent)
kecuali bahwa terdapat ketidakjelasan dan kekaburan dalam penerapan maknanya pada beberapa afraad-nya (perkara-perkara individual yang termasuk di dalamnya). Hal-hal ini kemudian memerlukan pengkajian dan pertimbangan yang cermat untuk menghilangkan ketidakjelasan dan kekaburan tersebut.
except that there is obscurity and lack of clarity in respect to the application of its meanings to some of its Afraad (individual matters falling within it). These then require some examination and deliberation in order to remove the obscurity and lack of clarity.
Penghilangan kekaburan atau ketidakjelasan dilakukan melalui ijtihad dengan menganalisis realitas yang menjadi objek penerapan teks tersebut.
The removal of the obscurity or lack of clarity would be undertaken by Ijtihaad in analysing the reality that the text is intended to be applied upon.
Ijtihad ini memerlukan Tahqiq al-Manat (penentuan kenyataan), yaitu mempelajari kenyataan yang dimaksudkan untuk diterapkan oleh nas (teks) secara cermat, guna mengetahui apakah kenyataan tersebut termasuk dalam cakupan teks atau tidak.
This Ijtihaad requires the Tahqeeq Al-Manaat (ascertaining of the reality) i.e. studying the reality that the Nass (text) is intended to be applied upon in a precise manner, in order to know whether it is encompassed within the text or not.
Contoh:
Example:
Allah (SWT) berfirman:
Allah (swt) said:
Adapun pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka perbuat, sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Al-Maa’idah 38)
[As for] the male and female thief, cut off their hands in recompense for what they committed as a deterrent [punishment] from Allah. And Allah is Exalted in Might and Wise (Al-Maa’idah 38).
Mengenai lafaz ‘As-Saariq’ (pencuri), maknanya sudah jelas, sedangkan As-Saraqah (pencurian) menurut syariat adalah: ‘Pengambilan harta bergerak yang bernilai milik orang lain secara diam-diam dari tempat penyimpanan yang lazim (Hirz)’.
In respect to the Lafzh ‘As-Saariq’ (thief), its meaning is clear whilst As-Saraqah (theft) in accordance to the Shar’a is: ‘The taking of a movable property of a (certain) value owned by someone else covertly from a normal place of safekeeping (Hirz)’.
Dan *hirz* adalah tempat di mana harta biasanya disimpan dan dijaga keamanannya.
And the Hirz is the place that property is normally put and kept safe in.
Namun para fuqaha berbeda pendapat dalam penerapan makna ini pada berbagai bentuk pencurian yang telah diberi nama-nama khusus, seperti An-Nashl (pencopetan), misalnya, yaitu pengambilan harta dengan cepat dan secara sangat tersembunyi dari saku-saku orang.
However, the Fuqahaa’ differed in respect to the application of this meaning upon different forms of theft which have been given different (specific) names like An-Nashl (pickpocketing) for instance which is the taking of property quickly and in a highly covert manner from the people’s pockets.
Apakah pencopet (Nash-shaal) termasuk pencuri (Saariq)? Maka ijtihad diperlukan untuk mengetahui apakah hukum pencurian (Saraqah) berlaku pada pencopetan (An-Nashl). Jika berlaku, maka hukum Saraqah (pencurian) juga berlaku, dan tangan pencopet akan dipotong apabila rukun-rukun tindak pidana pencurian terpenuhi. Oleh karena itu, sebagian Fuqaha menganggap pencopet sebagai Saariq (pencuri) dan layak dipotong tangannya, sedangkan sebagian lain tidak menganggapnya demikian, sehingga atasnya diterapkan hukuman Ta'zeer (hukuman yang ditentukan kebijakan) sebagaimana ditetapkan oleh Qaadiy (hakim) atau Imaam (penguasa). Mereka juga berbeda pendapat mengenai Nabbaash (penggali kubur pencuri), yaitu orang yang mencuri kain kafan atau apa pun yang ada pada jenazah. Apakah orang seperti itu termasuk Saariq (pencuri) atau tidak? Oleh karena itu, lafazh 'Saariq' bersifat Zhaahir (jelas) dalam kaitannya dengan kewajiban memotong tangan bagi setiap Saariq. Namun pada saat yang sama, lafazh itu bersifat Khafiy (samar) terhadap pencopet dan penggali kubur, karena keduanya disebut dengan nama yang berbeda dari pencuri menurut 'Urf (kebiasaan) penutur bahasa tersebut. Hal itu karena penyebutan pencopet dengan nama lain dimaksudkan untuk memberi makna tambahan pada Saraqah (pencurian), yaitu bahwa ia mengambil dari orang yang sadar dan tidak secara tersembunyi (Wajh Al-Khafiyah). Adapun penyebutan penggali kubur dengan nama khusus disebabkan berkurangnya makna pencurian (Saraqah), karena ia mengambil dari jenazah yang tidak berniat menjaga atau mempertahankan hartanya. Dengan demikian, semua ini membuat lafazh 'Saariq' menjadi Khafiy (samar) penerapannya. Karena itu, ijtihad diperlukan untuk menerapkan hukum Saariq (pencuri) kepada pencopet maupun penggali kubur.
Hukum Khafiy:
The Hukm of the Khafiy:
1 – Nass (teks) tidak berlaku pada perkara-perkara khusus (Afraad) yang di dalamnya terdapat keraguan apakah termasuk ke dalam makna umum yang ditunjukkannya (Al-Madlool Al-‘Aamm).
1 – The Nass (text) does not apply to the Afraad (individual matters) in which there is doubt in respect to them entering within its general indicated meaning (Al-Madlool Al-‘Aamm).
2 – Hukum tersebut diterapkan atas afrad (perkara-perkara satuan) yang di dalamnya ijtihad telah menunjukkan terwujudnya makna lafazh (kata/redaksi), dan dalam keadaan demikian hukum itu diterapkan atas mereka.
2 – It is applied upon the Afraad which the Ijtihaad has shown the realisation of the meaning of the Lafzh (wording) within them and in that case the Hukm is applied upon them.
3 – Para fuqaha dapat sepakat dan dapat pula berbeda pendapat mengenai hasil ijtihad mereka. Sebagian dari mereka menerapkan nash tersebut kepada afrad (unsur-unsur individual), sementara yang lain tidak menerapkannya pada afrad yang sama, sebagaimana yang terjadi pada kasus pencopet dan pencuri kuburan. Hal itu karena sebagian fuqaha menerapkan hukum saraqah (pencurian) kepada keduanya, sebagian lain mengeluarkan keduanya dari cakupan makna nash, sedangkan sebagian yang lain lagi menerapkannya kepada pencopet tetapi tidak kepada pencuri kuburan.
3 – The Fuqahaa could agree and they could disagree in respect to the result of their Ijtihaadaat and so some of them apply the text to the Afraad (individual elements) whilst others do not apply it upon the same Afraad, just as what happened in regards to the subject of the pickpocket and the grave robber. That is because some of the Fuqahaa applied the Hukm of Saraqah (theft) to both, others took them both outside of the meaning of the text whilst others still applied it upon the pickpocket but not the grave robber.