Kewajiban Kaum Muslimin terhadap Orang-Orang Kafir (yang belum terjangkau oleh Islam)
The Obligation Of The Muslims Towards The Kuffaar (disbelievers) Whom Islaam Has Not Reached
Ada syarat-syarat umum (Shuroot ‘Aammah) bagi At-Takleef, yang dalam hal ini tidak ada perbedaan antara Muslim dan Kafir, dan syarat-syarat tersebut adalah: Al-Buloogh (kedewasaan, yaitu telah melewati usia baligh), Al-‘Aql (akal yang sehat), dan Al-Qudrah (kemampuan).
There are Shuroot ‘Aammah (general conditions) for At-Takleef in which there is no difference between the Muslim and Kaafir in respect to them and these conditions are: Al-Buloogh (maturity i.e. past the age of puberty), Al-‘Aql (sound mind) and Al-Qudrah (capability).
Dalil untuk hal itu adalah perkataan Rasulullah ﷺ:
The evidence for that is the Qawl of the Messenger (saw):
Pena telah diangkat dari tiga golongan: orang yang tidur hingga ia terbangun, anak kecil hingga ia mencapai usia baligh, dan orang yang hilang akalnya hingga ia kembali berakal (HR. Abu Dawud).
The pen has been lifted from three: The sleeping person until he awakens, the boy until he reaches the age of puberty and the one who has lost his mind until he can rationally reason/understand again (Abu Daawood).
Maksud diangkatnya pena adalah bahwa taklif (tanggung jawab hukum) telah diangkat. Dan Allah Ta'ala tidak membebani atau membebankan tugas kepada seseorang kecuali ia mampu dan memenuhi syarat (atau cakap) untuk menerima taklif. Hal itu berdasarkan firman Allah (SWT):
The meaning of the pen being lifted is that the Takleef (legal responsibility) has been lifted. Also Allah Ta’Aalaa does not burden or task a person unless he was capable and qualified (or competent) for the Takleef. That is due to the Qawl of Allah (swt):
Allah tidak membebani suatu jiwa melainkan sesuai dengan kesanggupannya (Al-Baqarah: 286).
Allah does not charge a soul except [with that within] its capacity (Al-Baqarah 286).
Dalam hal Bulugh, atau ketika seseorang disebut Baaligh, hal ini mengacu pada usia kedewasaan (Sinn Ar-Rusyd), yang bagi laki-laki ditandai dengan saat Ihtilaam, yaitu keluarnya Al-Maniy (cairan mani). Ketika Sa'd bin Mu'adz (ra) menjatuhkan hukuman mati kepada laki-laki Bani Quraizhah, orang yang Baaligh (yakni yang dianggap dewasa, termasuk golongan laki-laki) dikenali dengan tumbuhnya rambut kemaluan. Sementara itu, kedewasaan perempuan ditetapkan dengan dimulainya haid.
In respect to the Buloogh or when someone is Baaligh then this refers to the age of maturity (Sin Ar-Rushd) which for a man is at the time of Ihtilaam which refers to the emission of Al-Maniy (seminal discharge). When Sa’d Ibn Mu’aadh (ra) passed judgment of death upon the men of Bani Quraizhah, the Baaligh (the mature one i.e. classified as man) was identified by the growth of pubic hair. That is whilst the maturity of the woman is ascertained by the start of her menstruation.
Selain itu, seseorang hanya dibebani kewajiban hukum (mukallaf) jika ia berakal sehat (‘Aaqil). Hal itu karena akal merupakan Manaat At-Takleef (tempat bertumpunya taklif), dan akallah yang menjadi sasaran seruan hukum-hukum syariat (Ahkaam). Akal merepresentasikan daya sadar, mengetahui, dan memahami dalam diri manusia. Tanpa akal, manusia akan menjadi seperti hewan, tidak mampu memahami seruan atau ucapan yang ditujukan kepadanya.
Additionally, the person is only legally responsible (Mukallaf) if he has a sound mind (‘Aaqil) and that is because the ‘Aql represents the Manaat At-Takleef (the place upon which the Takleef rests) and it is the mind that has been addressed by the Ahkaam because the ‘Aql represents the aware, cognisant and comprehending power within the human being and without the mind the human would become like the animal and unable to understand the address or speech that has been directed to him.