Perbedaan antara Ushul al-Fiqh dan Al-Qawa'id Al-Fiqhiyyah
The difference between Usool ul-Fiqh and Al Qawaa id Al Fiqhiyyah
1) Ilmu Ushul al-Fiqh merupakan metodologi (Minhaj) yang diikuti oleh seorang Mujtahid untuk menggali atau menyimpulkan Ahkam Syar'iyyah, agar ia tidak terjatuh dalam kekeliruan dalam penyimpulan tersebut. Oleh karena itu, kaidah-kaidahnya merupakan kendali bagi sumber-sumber dalil Syar'i, baik dalam menetapkan dan menegaskan bahwa dalil-dalil itu berasal dari Allah Ta'ala, maupun dalam cara menyimpulkan hukum-hukum darinya.
1) The ‘Ilm of Usool ul-Fiqh represents the methodology (Minhaaj) that the Mujtahid abides by for the purpose of deducing or extracting the Ahkaam Shar’iyah and so that he does not fall into error in the deduction. His principles therefore represent controls for the Shar’iyah evidences sources in terms of establishing and affirming that they are from Allah Ta’Aalaa and in terms of the manner of how to deduce Ahkaam by them.
Adapun Qawaa'id Fiqhiyyah (kaidah-kaidah fikih), maka ia adalah kaidah-kaidah yang menghimpun hukum-hukum parsial yang memiliki satu sifat atau deskripsi yang sama. Oleh karena itu, ia termasuk dalam bidang Fiqih dan bukan dari Ushul Fiqih.