Jenis-jenis 'Illah: *Masaalik Al-'Illah*
The types of ‘Illah ‘Masaalik Al-‘Illah’
‘Illah syar‘iyyah, yaitu hal yang menjadi tujuan disyariatkannya hukum dan yang diambil dari nash syar‘i, dibagi atau dikategorikan, berdasarkan cara ia ditetapkan, menjadi empat kategori:
The Shar’iy ‘Illah which is the matter for the purpose of which the Hukm was legislated and is derived from a Shar’iy text, is categorised or divided, in accordance to how it came, into four categories:
Bisa berupa Sarahatan (secara tegas), Dalalatan (secara implisit), Istinbatan (secara penyimpulan/deduksi) atau Qiyasan (berdasarkan analogi).
It can be Saraahatan (explicit), Dalaalatan (implicit), Istinbaatan (derived/extracted/deduced) or it can be Qiyaasan (based on analogy).
1 – ‘Illah yang disebutkan secara tegas (Saraahatan):
1 – The ‘Illah that has been mentioned Saraahatan (explicitly):
Ini adalah ‘illah yang dipahami dari lafazh-lafazh nash yang secara bahasa menunjukkan ta‘lil (penalaran, yaitu)
This is the ‘Illah that is understood from the Alfaazh (wordings) of the Nass (text) that linguistically indicate Ta’leel (reasoning i.e.
kehadiran 'Illah). Ini adalah contoh-contoh redaksinya:
presence of an ‘Illah). These are like the wordings:
‘Min Ajli’ (untuk tujuan atau demi), atau huruf ‘Kay’ (كي/agar), ‘Laam At-Ta’leel’ (ل), ‘Al-Baa’’ (ب), dan lain-lain.
‘Min Ajli’ (for the sake or purpose of) or like the Huroof ‘Kay’ (كي/so that), ‘Laam At-Ta’leel’ (ل ,(Al-Baa’ (ب (amongst others.
Contoh-contoh berikut adalah sebagai berikut:
Examples of this are as follows:
Pernyataan Rasulullah ﷺ:
The statement of the Messenger of Allah (saw):
Aku hanya melarang kalian karena para musafir yang melewati kalian, tetapi (sekarang) makanlah, bersedekahlah, dan simpanlah. (HR. Al-Bukhari, Muslim dan Ahmad).
I only forbade you (previously) due to the travellers who pass through upon you but (now) eat, give in charity and store (Al-Bukhaari, Muslim and Ahmad).
Dan sabdanya ﷺ:
And his statement (saw):
Meminta izin hanyalah demi penglihatan (yaitu melihat).
Seeking permission was only for the sake of sight (i.e. seeing)
(Disepakati)
(Agreed Upon).
Atau seperti firman Allah Ta'aalaa:
Or like the Qawl of Allah Ta’Aalaa:
Agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya di antara kalian saja. (Al-Hasyr: 7)
So that it will not be a perpetual distribution among the rich from among you (Al-Hasr 7).
Dan firman-Nya Ta'ala:
And His Qawl Ta’Aalaa:
Agar tidak ada kesempitan bagi kaum mukminin dalam (menikahi) istri-istri anak-anak angkat mereka (Al-Ahzab: 37).
In order that there not be upon the believers any discomfort concerning the wives of their adopted sons (Al-Ahzaab 37).
Dan:
And:
agar tidak ada lagi alasan bagi manusia untuk membantah Allah setelah diutusnya para rasul (QS. An-Nisa' 165).
So that mankind will have no argument against Allah after the messengers (AnNisaa’ 165).
2 – 'Illah yang datang secara Dalaalatan (secara implisit atau melalui isyarat):
2 – The ‘Illah that has come Dalaalatan (implicitly or by indication):
Ini adalah ketika ta'lil (alasan) dipahami secara pasti dari apa yang ditunjukkan oleh lafaz (Madlul Al-Lafzh). Maka huruf فاء adalah huruf 'Athf (penghubung) dan Ta'qib (berurutan), namun susunan atau struktur kalimat terkadang membuat huruf fa' ini menunjukkan Ta'lil (alasan), yaitu
This is when the reasoning (Ta’leel) is necessarily understood from what is indicated by the wording (Madlool Al-Lafzh). So the Harf (letter) فاء is a Harf ‘Atf (letter of connection) and Ta’qeeb (of following) however the construction or structure of the sentence sometimes makes this Harf (Faa’a) indicative of Ta’leel (reasoning i.e.
mengandung 'Illah). Misalnya:
containing an ‘Illah). So for example:
Rasulullah ﷺ bersabda:
The Messenger of Allah (saw) said:
Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu menjadi miliknya. (Diriwayatkan oleh Ahmad dan At-Tirmidzi, yang menilainya sahih.)
Whoever revives a dead land then (Faa’a) it is his (Ahmad and At-Tirmidhi who classified it as Saheeh).
Jadi, dengan menjadikan kepemilikan atas tanah sebagai akibat dari menghidupkannya (ihyaa') melalui penggunaan Faa' At-Tasbeeb (Faa' sebab-akibat), maka menghidupkan (AlIhyaa) menjadi 'Illah bagi kepemilikan, dan hal ini mencakup segala sesuatu yang mengandung makna menghidupkan, seperti meletakkan batu di batas-batasnya, mengolahnya, menanam di atasnya, membangun di atasnya, atau mengalirkan sungai atau sumber air ke dalamnya. Semua ini berlaku khusus untuk tanah mati yang tidak memiliki pemilik.
So making the ownership of the land a consequence of reviving it by using the Faa’ At-Tasbeeb (the Faa’ of causality) makes reviving (AlIhyaa) the ‘Illah for ownership and it extends to everything that holds the meaning of reviving like putting stones upon its borders, cultivating it, planting on it, building upon it or making a stream or water source flow in it. This is all specific to the dead land that has no owner.
Contoh lain dari 'illah melalui dalālah adalah sabda Rasulullah ﷺ:
Another example of an Illah by way of Dalaalah is the speech of the Messenger of Allah (saw):
Pembunuh tidak mewarisi (Abu Daawood dan An-Nasaa'iy).
The killer does not inherit (Abu Daawood and An-Nasaa’iy).
Itu karena kata (lafaz) qaatil merupakan Wasf Mufhim Munaasib yang menetapkan 'Illah (sebab hukum), sedangkan susunan kalimatnya menunjukkan bahwa pembunuhan adalah 'Illah bagi terhalangnya ahli waris yang membunuh dari warisan orang yang mewariskan yang telah dibunuh.
That is because the (wording) Qaatil is a Wasf Mufhim Munaasib that establishes an ‘Illah (reason) whilst the construction of the sentence indicates that killing is the ‘Illah for depriving the inheritor who has killed from the inheritance of the one leaving the inheritance who has been killed.
Contoh lain adalah sabda beliau ﷺ:
A further example is his Qawl (saw):
Mengenai kambing yang digembalakan secara bebas (di padang rumput), terdapat zakat yang wajib dibayar.
In respect to the free grazing sheep there is Zakaah (due)
(Al-Bukhaari dan Abu Daawood dengan redaksi yang berbeda)
(Al-Bukhaari and Abu Daawood with a different wording)
Hal itu karena lafaz (redaksi) As-Saa'imah (digembalakan bebas) merupakan Wasf Mufhim yang menunjukkan 'Illah wajibnya Zakat atas domba apabila tidak diberi makan dari pemiliknya dan merumput secara alami di padang rumput.
That is because the Lafzh (wording) As-Saa’imah (free grazing) is a Wasf Mufhim that indicates the ‘Illah of the obligation of Zakaah upon sheep if they are not fed fodder from their owner and graze naturally upon the pastures.
3 – 'Illah yang telah ditemukan dalam nash melalui jalan istinbath (penggalian hukum):
3 – The ‘Illah that has been found in the text by way of Istinbaat (deduction):
Ini adalah ketika teks, melalui susunannya, memberi peluang untuk penyimpulan (istinbath) suatu ‘illah bagi hukum, sementara ‘illah tersebut tidak disebutkan dalam teks, baik secara eksplisit maupun implisit (sharahatan atau dalalatan).
This is when the text through its composition provides for the deduction (Istinbaat) of an ‘Illah for the Hukm whilst this ‘Illah is not mentioned in the text either explicitly or implicitly (Saraahatan or Dalaalatan).
Contoh dari hal ini:
An example of this:
Allah Ta'ala berfirman:
Allah Ta’Aalaa said:
Wahai orang-orang yang beriman, apabila diserukan azan untuk salat pada hari Jumat, maka bergegaslah kepada zikir kepada Allah dan tinggalkanlah jual beli. (Al-Jumu'ah: 9)
O you who have believed, when [the Adhaan] is called for the prayer on the day of Jumu'ah [Friday], then proceed to the remembrance of Allah and leave trade (AlJumu’ah 9)
Dan Allah Ta'ala berfirman dalam ayat yang mengikuti ayat di atas:
And Allah Ta’Aalaa said in the Aayah that follows the above Aayah:
Dan apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kalian di bumi dan carilah karunia Allah (Al-Jumu'ah 10).
And when the prayer has been concluded, disperse within the land and seek from the bounty of Allah (Al-Jumu’ah 10).
Maka ayat pertama mengandung larangan (Nahi) untuk melakukan perdagangan pada saat seruan untuk Jumu'ah, dan ayat kedua mengandung perintah (Amr) untuk bertebaran di muka bumi dan mencari karunia Allah ketika Salat telah selesai, yang berarti kebolehan (Ibaahah) melakukan perdagangan apabila keadaan yang melarangnya telah hilang, yaitu pelaksanaan Salat. Dari sini disimpulkan (Istinbaath) bahwa larangan melakukan perdagangan pada saat azan Jumu'ah disebabkan oleh alasan (‘Illah) berupa Ilhaa' (kelalaian/gangguan). Dengan demikian, ‘gangguan dari pelaksanaan Salat’ merupakan ‘Illah yang telah disimpulkan (Mustanbathah).
So the first Aayah contains a forbiddance (Nahi) from conducting trade at the time of the call to Jumu’ah and the second Aayah contains a command (Amr) to disperse in the land and seek the bounty of Allah when the Salaah has ended which means the Ibaahah (permissibility) of conducting trade if the circumstance forbidding it has gone away, which is the performance of the Salaah. From this it is deduced (Istinbata) that the forbiddance of conducting trade at the time of the call of the Jumu’ah prayer is due to the reason (‘Illah) of Ilhaa’ (distraction). Therefore ‘distraction from the performance of the Salaah’ represents the ‘Illah that has been deduced (Mustanbatah)
dan yang tidak disebutkan secara tersurat maupun tersirat dalam teks ini.
and which is not mentioned explicitly or implicitly within the text.
4 – Al-'Illah Al-Qiyaasiyah:
4 – Al-‘Illah Al-Qiyaasiyah:
Jika 'Illah yang disebutkan dalam teks merupakan Wasf Mufhim (yaitu sifat yang terbuka untuk dinalar), maka dimungkinkan untuk melakukan analogi atasnya sehingga menjadi 'Illah baru, dan 'Illah baru ini disebut 'Illah Qiyaasiyah. Makna Wasf Mufhim adalah sifat yang memberikan pemahaman tentang Ta'leel (penalaran).
If the ‘Illah mentioned in the text is a Wasf Mufhim (i.e. a description open to reasoning) it is possible to make analogy upon it a new ‘Illah and this new ‘Illah is called an ‘Illah Qiyaasiyah. The meaning of Wasf Mufhim is that it provides understanding of Ta’leel (reasoning)
dan sudut penalaran. Ini seperti memiliki 'Illah bagi 'Illah, sehingga tidak diperbolehkan melakukan Qiyas terhadap suatu 'Illah atas 'Illah lain kecuali jika Wasf (sifat) yang disebutkan dalam nash terbuka untuk penalaran atau memberikan pemahaman penalaran serta mengarah pada pemahaman tentang sudut 'Illah di dalamnya.
and the angle of reasoning. This then is like having an ‘Illah for the ‘Illah and it is therefore not permitted to make Qiyaas of an ‘Illah upon an ‘Illah unless the Wasf (description) mentioned in the text is open to reasoning or provides the understanding of reasoning and leads to the understanding of the angle of the ‘Illah within it.
Contoh dari hal ini:
An example of this:
Qaul Rasulullah ﷺ:
The Qawl of the Messenger (saw):
Seseorang tidak boleh menjatuhkan hukum di antara dua orang ketika dirinya sedang marah. (Diriwayatkan oleh At-Tabaraani dalam Al-Awsat.)
The man does not pass judgment between two men whilst he is angry (At-Tabaraani in Al-Awsat).
Hadis ini menyebutkan adanya 'Illah (sebab hukum) yaitu marah, dan itulah alasan mengapa Rasulullah ﷺ melarang memutuskan perkara pada saat sedang marah.
This Hadeeth contains a mentioned ‘Illah which is anger and it is the reason that the Messenger of Allah (saw) forbade passing judgement at the time of anger.
Namun, 'Illah (marah) yang disebutkan ini adalah Wasf Mufhim karena pengaruh atau dampak marah terhadap pengambilan keputusan, yaitu apa yang ditimbulkan oleh marah berupa mengaburkan pikiran dan mengacaukan kondisi. Akibatnya, 'Illah baru ini disebut: 'mengaburkan pikiran dan mengacaukan kondisi', dan ia merupakan 'Illah Qiyaasiyah. 'Illal (sebab-sebab) yang mencakup pengaburan pikiran dan pengacauan kondisi diukur berdasarkan 'Illah ini (yaitu Qiyaas dilakukan).
However, this mentioned ‘Illah (anger) is a Wasf Mufhim due to the effect or impact of anger upon passing judgement due to what anger causes in terms of clouding the thought and destabilising the condition. As a result, this new ‘Illah is called: ‘Clouding the mind and destabilising the condition’ and it represents an ‘Illah Qiyaasiyah and the ‘Illal (reasons) that include the clouding of the mind and destabilising the condition are measured upon it (i.e. Qiyaas is made).
Ini mencakup misalnya rasa lapar, sehingga pernyataan: ‘Jangan memutuskan perkara ketika engkau sedang lapar’ berlaku, atau rasa sakit, sehingga 189
This would include hunger for instance so that the statement: ‘Don’t pass judgment whilst you are hungry’ would apply, or pain so that the 189
"Jangan menghakimi ketika Anda sedang dalam banyak kesakitan" akan berlaku.
statement: ‘Don’t pass judgement whilst you are in a lot of pain’ would be applicable.
Tiga syarat ditetapkan berkaitan dengan lafaz (ucapan).
Three conditions are stipulated in regards to the Lafzh (wording)
dari mana ‘Illah Qiyaasiyah itu boleh diambil secara sah:
from which it is valid for an ‘Illah Qiyaasiyah to be taken:
1 – Bahwa itu adalah Wasf yang Mushtaqq dan bukan Jaamid. Mushtaqq (lafaz) adalah yang diambil (diturunkan) dari selainnya, seperti kata ‘Ghadbaan’ (marah) yang diturunkan dari kata ‘Al-Ghadab’ (kemarahan). Jaamid adalah yang tidak diambil atau diturunkan dari selainnya, seperti ‘Al-Asad’ (singa), ‘Al-Burr’ (gandum) dan ‘Adh-Dhahab’ (emas).
1 – That it is a Wasf that is Mushtaqq and not Jaamid. The Mushtaqq (Lafzh) is that which is taken (derived) from other than it like ‘Ghadbaan’ (angry) is derived from ‘Al-Ghadab’ (anger). The Jaamid is that which is not taken or derived from other than it like ‘Al-Asad’ (lion), ‘Al-Burr’ (wheat) and ‘Adh-Dhahab’ (gold).
Beliau melarang jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, kecuali dengan timbangan yang sama (sejenis dengan sejenis), sama dengan sama. Maka barang siapa menambah atau meminta lebih, sungguh ia telah melakukan perbuatan riba (yaitu Ribaa).
Forbade trading gold for gold, and silver for silver, and wheat for wheat, and barley for barley, and dates for dates, and salt for salt, except equally (like for like), the same for the same. So whoever adds or increases then he has committed a usurious act (i.e. Ribaa)
(Versi yang diriwayatkan oleh Muslim).
(Version recorded by Muslim).
Apa yang disebutkan dalam Hadits ini tidak mengandung illat (alasan hukum). Hal itu bukan karena ia merupakan takaran atau karena ia bahan makanan, melainkan karena hal-hal yang disebutkan dalam Hadits tersebut adalah Jaamid Alfaazh (lafaz yang jamid) dan bukan Mushtaqqah (lafaz yang berasal dari kata lain). Dengan demikian, ia bukan Wasf Mufhim (sifat yang menunjukkan illat), dan tidak mengandung makna illat baik dari sisi bahasa maupun dari sisi syariat. Oleh karena itu, pengharaman Ribaa Al-Fadl (kelebihan) hanya terbatas pada keenam barang ini saja. Tidak boleh dilakukan qiyas dari gandum lalu diperluas ke beras, atau dari anggur ke kurma, atau dari gula ke garam. Maka dibolehkan menukar gula dengan gula dengan jumlah yang berlebih, begitu pula anggur ditukar dengan anggur dengan jumlah yang berlebih (dalam perdagangan), selama tidak ada nash lain yang melarangnya.
That which is mentioned in this Hadeeth is not reasoned. That is not because it is an amount or because it is foodstuffs but rather because these mentioned things in the Hadeeth are Jaamid Alfaazh and are not Mushtaqqah (derived). As such it is not a Wasf Mufhim that indicates a reasoning and it does not contain the sense of reasoning whether from a linguistic or Shar’a angle. Therefore, the Tahreem (prohibition) of Ribaa Al-Fadl (excess) is restricted to these six items alone. Analogy is not made upon wheat and extended to rice, or grapes to dates, or sugar to salt. It is therefore permitted to exchange sugar for sugar with an increase and similarly for grapes to be exchanged for grapes with an increase (involved in the trade). This is as long as another text does not prohibit that.